Akibat Jamu Dioplos dengan Bahan Kimia, Pabrik di Banyuwangi ini Tertangkap Basah

Akibat Jamu Dioplos dengan Bahan Kimia, Pabrik di Banyuwangi ini Tertangkap Basah

Penggerebekan bisnis produksi obat tradisional abal-abal alias tidak memiliki Izin Edar beberapa kali terjadi di Indonesia. Salah satu kasus nyatanya terjadi pada pabrik obat tradisional yang memproduksi jamu di Banyuwangi, Jawa Timur. BPOM* sukses menangkap basah para oknum tersebut pada Maret 2023 lalu.

Setelah diselidiki oleh BPOM, ternyata pabrik tersebut sudah beberapa tahun tidak memiliki Izin Edar Obat Tradisional sama sekali. Selain itu, oknum pelaku usaha tersebut sering kabur dari satu tempat ke tempat lainnya agar bisnis ilegalnya tetap berjalan. Bahkan, jamu itu juga diproduksi seenak jidat karena dioplos dengan beberapa bahan kimia obat, yang meliputi:

  1. Parasetamol;
  2. Dexamethasone; dan
  3. Fenilbutazon.

Padahal, obat tradisional dan obat kimia jelas-jelas berbeda, baik dari bahan maupun cara produksinya. Bahan dari obat tradisional harus terbuat dari:

  1. Bahan atau ramuan bahan tumbuhan;
  2. Bahan hewan;
  3. Bahan mineral;
  4. Sediaan sarian (galenik); atau
  5. Campuran dari bahan-bahan di atas.

Bahan-bahan di atas juga tidak boleh asal ambil. Sebab, harus sudah secara turun-temurun dipakai untuk pengobatan dan sesuai norma yang berlaku. Misalnya, jahe yang secara empiris telah terbukti kaya akan vitamin, sehingga bermanfaat untuk kesehatan tubuh.

Selain bahan-bahannya, proses pembuatan obat tradisional juga tidak boleh asal diproduksi. Pabrik jamu di Banyuwangi itu digerebek lantaran BPOM mengendus proses pembuatan obat tradisional tersebut tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Oleh karena itu…

Industri yang kegiatan usahanya memproduksi obat tradisional harus memiliki Sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB). Sertifikat CPOTB menandakan bahwa produsen telah memenuhi seluruh aspek kegiatan pembuatan obat tradisional untuk menjamin produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu sesuai dengan tujuan penggunaannya.

Sebelum mengurus Sertifikat CPOTB dan Izin Edar Obat Tradisional, maka harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dulu. Fungsi utama NIB adalah sebagai identitas pelaku usaha. Saat mengurus penerbitan NIB, pelaku usaha harus mengetahui KBLI* yang sesuai terlebih dulu. Bagi industri obat tradisional, maka bisa memakai KBLI 21022, yang berjudul “Industri Produk Obat Tradisional untuk Manusia”.

Terus, apa aja obat tradisional yang sudah ada Sertifikat CPOBT dan Izin Edar-nya?

Beberapa contohnya:

  1. Jamu Tolak Angin Sido Muncul (untuk meredakan masuk angin);
  2. Jamu Buyung Upik (untuk meredakan gejala masuk angin dan meningkatkan daya tahan tubuh anak-anak);
  3. Madurasa (untuk menyehatkan dan menambah stamina tubuh);
  4. Minyak Cengkeh Cap Gajah (untuk meredakan sakit gigi)
  5. Dan sebagainya.

Bagi #sobatBP yang sering mengkonsumsi obat tradisional atau herbal, pastikan sudah ada Izin Edar dari BPOM, ya. Jangan lupa share tulisan ini ke teman-temanmu ya supaya yang lain juga #JadiNgerti.

Banyak Oknum yang Diduga Miliki Senjata Api Ilegal Kok, Bisa?

Banyak Oknum yang Diduga Miliki Senjata Api Ilegal Kok, Bisa?

Akhir-akhir ini, ditemukan beberapa masyarakat sipil yang diduga memiliki sejumlah senjata api tanpa izin alias ilegal. Selain itu, ada juga kabar mengenai 3 orang di Blitar yang berhasil diringkus kepolisian karena tertangkap basah diduga menjual senjata api secara ilegal.

Dito Mahendra, salah satu masyarakat sipil yang namanya mungkin tidak asing bagi beberapa khalayak, diduga memiliki 15 pucuk senjata api yang disimpan dalam rumahnya.

Senjata api itu ditemukan saat KPK* menggeledah rumahnya. Awalnya, ada perintah untuk menggeledah rumah Dito Mahendra karena ada kaitan dengan dugaan kasus TPPU* mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Dari 15 senjata api tersebut, 9 di antaranya diduga merupakan senjata api ilegal. Hingga kini, Dito Mahendra ditetapkan menjadi DPO* dan penyelidikan masih terus berjalan.

Selain Dito Mahendra, kejadian masyarakat sipil yang mengantongi senjata api juga terjadi di Aceh baru-baru ini. Ada dua orang (SB dan HS) yang sudah berhasil diringkus polisi dan dijadikan tersangka atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

SB dan HS ditangkap polisi karena laporan masyarakat. Ternyata, keduanya kerap mengancam warga dengan senjata api yang mereka miliki, sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat. Diketahui, senjata api itu didapatkan dari Abu Razak, pimpinan KKB* yang tewas pada 2019 silam.

Tidak seperti Amerika Serikat, Indonesia melarang senjata api diperjualbelikan secara bebas. Walau begitu, masyarakat sipil boleh saja memiliki senjata api, asalkan dengan tujuan bela diri. Selain itu, tidak boleh untuk tujuan yang lain. Kepemilikan atas senjata api juga harus melewati berbagai persyaratan yang sulit sampai akhirnya mendapatkan izin. Lalu, senjata api yang diizinkan untuk dimiliki masyarakat sipil adalah Senjata Api Non Organik Polri/TNI.

Ada 15 syarat bagi masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api, di antaranya:

  1. WNI yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga;
  2. Berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akta kelahiran;
  3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri;
  4. Sehat psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri;
  5. Memiliki keterampilan dalam penggunaan senjata api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dari Polri;
  6. Dan lain-lain, selengkapnya bisa disimak dalam Pasal 81 Peraturan Polri No.1/2022.

Tidak sampai di situ saja.

Masyarakat sipil juga harus melewati berbagai prosedur perizinan sesuai keperluannya untuk memiliki senjata api. Bagi masyarakat sipil yang nekat dan terbukti memiliki senjata api secara ilegal, maka ada sanksi pidana yang menanti:

  1. Pidana mati;
  2. Pidana penjara seumur hidup; atau
  3. Pidana penjara sementara, setinggi-tingginya 20 tahun.

Tapi, dengan berlakunya KUHP* baru pada tahun 2025 kelak, sanksi pidananya akan berubah menjadi:

  1. Pidana penjara, paling lama 15 tahun.

Ketatnya prosedur perizinan untuk memiliki senjata api dibuat untuk menjamin keamanan masyarakat umum. Share pendapat #sobatBP di kolom komentar ya!

 

Kisah Minyak Tawon, “Penyembuh” Keluhan Ringan Legendaris

Kisah Minyak Tawon, “Penyembuh” Keluhan Ringan Legendaris

Pernah digigit nyamuk atau semut sampai gatal? Atau, tidak sengaja terbentur sesuatu hingga memar? Dan keluhan lain yang tiba-tiba datang, seperti pusing, mual, sampai sakit perut?

Biasanya, salah satu pertolongan pertama untuk meredakan gejala-gejala di atas adalah memakai minyak gosok legendaris Indonesia, yaitu minyak tawon (Minyak Gosok Cap Tawon).

Minyak Gosok Cap Tawon lahir di Sulawesi Selatan sebelum Indonesia merdeka. Sosok yang menemukan resep untuk meracik minyak gosok adalah Lia A Liat, seorang keturunan Tionghoa yang tinggal di Makassar. Sekitar tahun 1912, Lia A Liat mengedarkan minyak gosoknya untuk dijual. Pelanggannya saat itu kebanyakan dari pedagang mancanegara, seperti Portugis, Belanda, Jepang, Tiongkok, dan sebagainya.

Sebagai informasi, dulu nama minyak gosok hangat legendaris ini tidak ada embel-embel “tawon”-nya. Nama minyak gosok itu kala pertama diracik sampai awal tahun 1980 adalah minyak Too Boo Loeng. Kemudian, nama “tawon” baru muncul sejak tahun 1984, ketika toko milik Lia A Liat telah berkembang menjadi perusahaan, yaitu PT Tawon Jaya Makassar.

Dari dulu hingga kini, minyak tawon masih menjadi favorit masyarakat Indonesia sampai masyarakat asing. Sebab, minyak tawon telah berhasil melakukan ekspansi ke luar negeri, terutama ke negara yang tergabung dalam ASEAN. Sebutlah Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, Brunei Darussalam, dan lainnya. Bahkan sejak tahun 2009, minyak tawon juga resmi “terbang” sampai benua Eropa. Dari sini juga sukses digemari oleh masyarakat Belanda dan Inggris.

Nah, sebenarnya minyak tawon ini termasuk obat tradisional atau bukan, ya?

Kalau dilihat dari situs BPOM*, Minyak Gosok Cap Tawon dari PT Tawon Jaya Makassar ditandai dengan kode “OK” yang merupakan singkatan dari “Obat Kuasi”. Obat kuasi adalah sediaan yang mengandung bahan aktif dengan efek farmakologi yang bersifat non sistemik atau lokal dan untuk mengatasi keluhan ringan.

Sediaan yang dimaksud bisa berupa:

  1. Obat luar (serbuk obat luar, cairan obat luar, plester, dan sebagainya).
  2. Oral (cairan obat dalam, obat hisap, dan sebagainya).

Jadi, Minyak Gosok Cap Tawon bukan termasuk obat tradisional, melainkan obat kuasi. Nah, nama produk obat baru tercantum dalam pangkalan data BPOM jika pelaku usaha mengurus Izin Edar terlebih dulu. Izin Edar untuk obat kuasi bisa diurus melalui situs BPOM: asrot.pom.go.id.

Sebelum beli minyak tawon, pastikan di labelnya tertulis Nomor Izin Edar dari BPOM agar terhindar dari yang palsu, ya! Jangan lupa, share tulisan ini supaya yang lain juga #JadiNgerti

Bimo Prasetio