Masih ingat dengan viralnya tuduhan penipuan atas franchise Menantea milik influencer Jehian Panangian dan Jerome Polin bulan Maret lalu?
Awalnya, ada salah satu warganet yang menceritakan pengalaman bermitra franchise dengan Menantea pada akun Twitter @MenanteaHarapan. Pemilik akun tersebut mengaku kesulitan mengembalikan modal. Bahkan, pernah hanya menjual kurang dari 10 minuman dalam satu hari. Ia merasa dirugikan sebab biaya franchise Menantea mencapai ratusan juta. Selain itu, klaim di awal tidak sesuai dengan reaita.
Berbicara tentang Menantea yang dikenal dengan skema bisnis franchise-nya, masih ada beberapa bisnis artis atau influencer lain yang memakai skema serupa. Beberapa di antaranya adalah Traffic Bun (di bawah naungan Mitra Group, yang menggandeng Fadil Jaidi), Wong Potato (milik JP Group yang menggandeng Baim Wong), dan sebagainya.
Namun, apakah sebenarnya bisnis yang telah disebutkan pada slide sebelumnya bisa dikatakan memakai skema franchise?
Pertama, mari kenali terlebih dahulu definisi dari franchise.
Waralaba (franchise) adalah suatu hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.
Sementara itu, kriteria dari franchise adalah:
- Memiliki ciri khas usaha;
- Terbukti sudah memberikan keuntungan;
- Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
- Mudah diajarkan dan diaplikasikan;
- Adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
- Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar.
Pada salah satu poin kriteria franchise, disebutkan bahwa usaha terbukti sudah memberikan keuntungan. Artinya, pemberi waralaba telah memiliki pengalaman paling sedikit 5 tahun dan telah mempunyai kiat bisnis untuk mengatasi permasalahan usaha, yang dalam hal ini dibuktikan dengan bertahan dan berkembangnya usaha pemberi waralaba (franchisee) tersebut secara menguntungkan.
Sementara itu, brand Menantea, Traffic Bun, dan Wong Potato belum genap 5 tahun berdiri. Diketahui bahwa ketiganya sama-sama baru berdiri pada tahun 2021. Jadi, untuk dibilang bisnis franchise sebenarnya kurang tepat. Bisa jadi ini memakai skema kemitraan, bukan franchise.
Selain itu, pelaku usaha franchise juga wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) sebagai salah satu legalitas usahanya.
Hal ini berlaku bagi pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee). Beberapa contoh bisnis F&B* dengan skema franchise yang sudah terdaftar di Kemendag*, di antaranya: Kebab Turki Baba Rafi, Pringsewu Restaurant Group, Bakmi Naga, Es Teler 77, dan sebagainya.
Bagi #sobatBP yang berminat untuk menjadi franchisee, pastikan franchisor-nya sudah ada legalitas usaha dan perjanjian waralabanya jelas, ya. Jangan lupa share tulisan ini, supaya yang lain juga #JadiNgerti.






0 Comments