Berkat Restorative Justice, Ajudan Pribadi Dilepas dari Tahanan

Berkat Restorative Justice, Ajudan Pribadi Dilepas dari Tahanan

Seorang selebgram yang bernama Ajudan Pribadi pernah menjadi perbincangan publik setelah menipu pengusaha hingga miliaran Rupiah.

Pria dengan nama asli Akbar Pera Baharudin itu ditangkap setelah dilaporkan pengusaha atas dugaan penipuan dan penggelapan jual mobil.

Ternyata, pada awal Mei lalu, dia telah dilepas dan memutuskan untuk berdamai dengan korban. Pihak kepolisian menggunakan penyelesaian restorative justice dalam kasus ini.

Apa saja syarat dan mekanisme restorative justice menurut undang-undang? Restorative justice adalah penyelesaian kasus pidana yang melibatkan pelaku, korban, dan/atau keluarga serta pihak terkait dengan tujuan tercapai keadilan bagi seluruh pihak (Pasal 1 angka 27 Perkapolri No. 6/2019)

Restorative justice memiliki 2 syarat yang wajib dipenuhi, yaitu syarat materil dan syarat formil. Adapun syarat materil mencakup:

  1. Syarat materil
    – Tidak menimbulkan keresahan masyarakat
    – Tidak berdampak konflik sosial
    – Adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan, dan melepaskan hak menuntutnya dihadapan hukum
    – Prinsip pembatas
    – Tindak kesalahan pelaku relatif ringan
    – Pelaku bukan residivis
    – Pemeriksaan dalam tahap penyelidikan dan penyidikan sebelum SPDP dikirim ke JPU

(SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana dan Perkapolri No. 6/2019)

Sedangkan syarat formil mencakup:

  1. Syarat formil
    – Surat permohonan perdamaian
    – Surat pernyataan perdamaian yang diketahui oleh penyidik
    – BAP tambahan pihak yang berperkara setelah dilakukan penyelesaian restorative justice
    – Rekomendasi gelar perkara khusus yang menyetujui restorative justice
    – Pelaku tidak keberatan atas tanggung jawab dan ganti rugi
    – Tindak pidana tidak menimbulkan korban manusia

(SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana dan Perkapolri No. 6/2019)

Jika seluruh syarat terpenuhi, maka perkara tersebut dapat diajukan permohonan perdamaian kepada atasan penyidik kepolisian.

Share tulisan ini ke teman-temanmu ya, supaya yang lain juga #JadiNerti.

Korban KDRT Menjadi Tersangka dan Ditahan, Kok Bisa?

Korban KDRT Menjadi Tersangka dan Ditahan, Kok Bisa?

Baru-baru ini terdapat seorang istri berinisial PB yang merupakan korban KDRT dari suaminya. Kejadian ini terjadi pada 26 Februari ketika sang istri dan suami terlibat cekcok, karena merasa tersinggung, si suami menumpahkan bubuk cabai ke mata istrinya.

Kemudian pasutri tersebut saling menyakiti secara fisik, hingga akhirnya sang istri melapor terhadap Polres Metro Depok disusul oleh suaminya yang juga melaporkan balik. Setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan, ternyata kedua pihak ditetapkan sebagai Tersangka.

Namun, si suami tidak ditahan karena alasan berobat akibat dari kekerasan yang dilakukan oleh istrinya. Sedangkan sang istri pada saat itu tidak dilakukan penahanan, tetapi dilakukan pengamanan dikarenakan keadaannya yang terancam.

Kok bisa sih, korban KDRT juga ditetapkan sebagai Tersangka?

Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, kedua pihak tersebut layak untuk dilakukan penahanan. Jika dilihat dari laporan suami, sang istri juga melakukan KDRT dengan cara meremas alat vital suami hingga mengakibatkan harus dirawat di rumah sakit.

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta (Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga)

Umumnya, penetapan Tersangka dilakukan berdasarkan:

  1. Minimal 2 alat bukti
  2. Disertai dengan pemeriksaan calon Tersangka

(Pasal 1 angka 14 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014)

Apabila penyidik telah memenuhi syarat penetapan Tersangka maka penyidik berhak untuk menetapkan sebagai Tersangka.

Yuk share tulisan ini supaya kamu dan teman-teman juga #JadiNgerti.

Inilah 3 Tips Agar Terhindar dari Maraknya Penipuan Robot Trading!

Inilah 3 Tips Agar Terhindar dari Maraknya Penipuan Robot Trading!

Imbas dari kasus Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo, masyarakat menjadi khawatir dalam melakukan investasi melalui robot trading. Selain kasus ATG, terdapat kasus DNA Pro dengan modus menjadikan DNA Pro sebagai pusat pendidikan dan pelatihan yang memberikan nasihat dalam melakukan trading bagi para anggotanya. Total kerugian yang dialami oleh 169 korban mencapai Rp 30,7 miliar.

Dikarenakan peristiwa-peristiwa tersebut, pemerintah menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan investasi. Disarankan agar masyarakat juga mengetahui mengenai Peraturan Bappebti No. 12 Tahun 2022 (Perbappebti No. 12/2022) yang mengatur mengenai ketentuan robot trading di Indonesia.

Ada 3 tips yang wajib kalian ketahui agar tidak mudah terbujuk penipuan robot trading, apa saja sih?

  1. Jangan Terpengaruh oleh Iming-iming Profit!
    Masyarakat wajib mengindari robot trading yang menawarkan keuntungan dengan pasti, karena tidak mungkin seseorang mendapatkan profit dengan pasti dalam berinvestasi. Contohnya yaitu dengan dijanjikan profit sebesar 3% – 15% dalam sehari. Biasanya, janji tersebut ditujukan untuk menarik anggota baru.
  2. Robot Trading Berkedok MLM
    Beberapa robot trading terindikasi menggunakan sistem MLM yang memuat adanya posisi upline (atasan) dan downline (bawahan) dan hal itu merupakan indikator terjadinya penipuan. Dalam situasi demikian, downline wajib menyetor uang kepada upline dalam berinvestasi yang merupakan kegiatan yang tak lazim menurut Bappebti.
  3. Periksa Legalitas!
    Robot trading wajib mendapatkan izin dari Bappebti. Penasihat Berjangka (robot trading) hanya dapat melakukan pemberian nasihat berbasis teknologi informasi setelah Penasihat Berjangka mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti. (Pasal 4 ayat (1) Perbappebti No. 12/2022)

Mengenai persetujuan tersebut wajib memenuhi persyaratan diantaranya:

  1. Memiliki izin usaha;
  2. Memiliki aplikasi, sistem, atau program yang dipergunakan sebagai Expert Advisor;
  3. Bukti Perjanjian kerja sama dengan pengembang atau perusahaan pembuat hal-hal yang dimaksud poin 2;
  4. Memiliki divisi customer relation;
  5. Memiliki tambahan modal disetor minimal Rp 1 miliar;
  6. Memiliki rekam jejak sebagai Penasihat Berjangka dengan tingkat keberhasilan yang baik.

Share tips ini agar kalian #JadiNgerti dan bisa membantu sesama!

Belajar dari Kasus ATG, OJK Menindak Tegas Pelanggar Market Conduct!

Belajar dari Kasus ATG, OJK Menindak Tegas Pelanggar Market Conduct!

Awal Maret lalu, terjadi kasus dugaan investasi bodong oleh platform trading Auto Trade Gold (ATG) yang juga menyeret Crazy Rich Surabaya bernama Wahyu Kenzo. Dalam menarik korban, pelaku juga menyebarkan iklan mengenai ATG di berbagai media seperti Instagram dan reklame.

Dilansir dari IDX Channel, ternyata ATG tidak mengantongi izin dari Bappebti. Hal itu menyebabkan ATG berpotensi melanggar ketentuan market conduct dalam mengiklankan layanan jasa keuangan mereka sebagaimana yang diatur dalam Pasal 236 ayat (4) UU P2SK.

Lalu, apa sih itu market conduct?

Market conduct merupakan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam mendesain, menyusun, dan menyampaikan informasi atas produk dan/atau layanan jasa keuangan terhadap konsumen. Sederhananya, market conduct berkaitan erat dengan pengawasan terhadap PUJK dalam menawarkan produk atau layanannya kepada masyarakat.

Selain iklan ATG yang diduga melanggar ketentuan market conduct, OJK juga menemukan beberapa pelanggaran market conduct terhadap ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan khususnya dalam iklan. Pada pelaksanaan pemantauan terhadap 21.373 iklan di tahun 2022, OJK menemukan ada 460 iklan yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat.

Pelanggaran yang banyak ditemukan yaitu diantaranya:

  1. Tidak mencantumkan frasa “syarat dan ketentuan berlaku”.
  2. Mencantumkan frasa “kuota terbatas”, “persediaan hadiah terbatas”, atau frasa lain yang memiliki arti sama.

Terdapat beberapa larangan yang wajib diperhatikan oleh PUSK, diantaranya:

  1. Memberikan produk dan/atau layanan yang tidak sesuai dengan informasi yang dinyatakan;
  2. Memberikan produk dan/atau layanan yang tidak sesuai dengan perjanjian;
  3. Informasi, dokumen dan/atau perjanjian tidak menggunakan Bahasa Indonesia;
  4. Melakukan tindakan yang melanggar undang-undang;
  5. Menjual atau menawarkan produk dan/atau layanan yang tidak berizin; dll.

Selengkapnya, tercantum dalam Pasal 236 ayat (4) UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam UU P2SK, pelanggaran market conduct dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif dapat berupa teguran hingga pencabutan izin usaha, sedangkan sanksi pidana yaitu berupa pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 250 miliar.

Iya, gimick iklan pun bisa dijerat pidana jika tidak memahami batasannya. Yang utama adalah jangan over promissed tapi underdelivered.

Sudah paham mengenai kasus diatas? Jangan lupa share tulisan agar yang lain juga #JadiNgerti

Belajar Performing Rights dari Kasus Rhoma Irama vs Deep Purple!

Belajar Performing Rights dari Kasus Rhoma Irama vs Deep Purple!

Rhoma Irama mendadak viral akibat penampilannya sempat dihentikan oleh kru Deep Purple. Momen tersebut berhasil terekam oleh kamera dan telah tersebar di media sosial. Kejadian itu diawali ketika Rhoma Irama membawakan lagu pembuka yang pada bagian intronya mereka menyelipkan melodi yang mirip dengan intro legendaris dari lagu Deep Purple dengan judul Smoke on the Water.

Oleh karena itu, salah satu kru dari Deep Purple tiba-tiba naik ke panggung dan menegurnya agar tidak boleh membawakan melodi itu. Rhoma bersama anggota band pun langsung membawakan lagu lain setelah ditegur oleh kru. Dalam kasus ini, penampilan Rhoma dinilai telah melanggar aturan soal izin dan royalti dengan membawakan musik orang lain atau dikenal sebagai performing rights.

Bagaimana sih pengaturan mengenai performing rights di Indonesia?

Hak Cipta berupa lagu lahir secara otomatis saat lagu itu sudah bisa didengar, dibuktikan dengan adanya notasi musik dan/atau tanpa syair. Setiap unsur yang terdapat dalam sebuah lagu seperti lirik, instrumen musik, notasi, dan sebagainya wajib untuk dilindungi. Atas ciptaan tersebut, pencipta lagu akan mendapatkan salah satu hak yang timbul dari penciptaan lagunya yaitu berupa Hak Ekonomi.

Hak Ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan dalam melakukan penerbitan, penggandaan, penerjemahan, pengadaptasian, pengaransemenan, pentransformasian, pendistribusian, pertunjukan, pengumuman, komunikasi dan penyewaan. Hak Ekonomi bisa “bekerja” dengan maksimal salah satunya dengan pemberian Lisensi Hak Cipta kepada pihak lain. Pencipta lagu bisa mendapatkan royalti atas lisensi tersebut.

Lisensi sendiri merupakan izin tertulis yang diberikan Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaanya atau Produk Hak Terkait dengan syarat tertentu. Sedangkan Royalti merupakan imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta atau Pemilik Hak Terkait.

Pasal 35 ayat (2) UU Hak Cipta mengatur bahwasannya pencipta dan/atau pemegang hak terkait harus mendapatkan imbalan dalam bentuk royalti, apabila ciptaannya digunakan untuk kepentingan komersil. Jadi, apabila terdapat seseorang yang ingin menampilkan sebagian atau seluruh lagu dari seorang musisi untuk tujuan komersil, maka orang tersebut wajib memperoleh izin berupa lisensi dari Pencipta dan/atau Pemegang Hak Terkait.

Apabila ditemukan seseorang yang melakukan pelanggaran dengan menyanyikan atau membawakan sebuah lagu tanpa seizin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk penggunaan komersial, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar. (Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta) Namun, dilansir dari CNN, Rhoma Irama telah mengaku bahwa dirinya telah mendapatkan izin dari pihak Deep Purple untuk membawakan lagu tersebut.

Yang perlu diperhatikan, apakah performing rights telah didapatkan dari pihak yang benar dan apakah telah dipenuhi kewajiban atas pemberian izin performing rights tersebut. Karena bisa jadi ada pengalihan hak cipta sehingga pemegang hak cipta nya bukanlah pencipta lagu tersebut.

Jangan lupa share konten ini ke teman-teman mu ya, supaya yang lain juga #JadiNgerti.

Bimo Prasetio