Awal Maret lalu, terjadi kasus dugaan investasi bodong oleh platform trading Auto Trade Gold (ATG) yang juga menyeret Crazy Rich Surabaya bernama Wahyu Kenzo. Dalam menarik korban, pelaku juga menyebarkan iklan mengenai ATG di berbagai media seperti Instagram dan reklame.
Dilansir dari IDX Channel, ternyata ATG tidak mengantongi izin dari Bappebti. Hal itu menyebabkan ATG berpotensi melanggar ketentuan market conduct dalam mengiklankan layanan jasa keuangan mereka sebagaimana yang diatur dalam Pasal 236 ayat (4) UU P2SK.
Lalu, apa sih itu market conduct?
Market conduct merupakan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam mendesain, menyusun, dan menyampaikan informasi atas produk dan/atau layanan jasa keuangan terhadap konsumen. Sederhananya, market conduct berkaitan erat dengan pengawasan terhadap PUJK dalam menawarkan produk atau layanannya kepada masyarakat.
Selain iklan ATG yang diduga melanggar ketentuan market conduct, OJK juga menemukan beberapa pelanggaran market conduct terhadap ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan khususnya dalam iklan. Pada pelaksanaan pemantauan terhadap 21.373 iklan di tahun 2022, OJK menemukan ada 460 iklan yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat.
Pelanggaran yang banyak ditemukan yaitu diantaranya:
- Tidak mencantumkan frasa “syarat dan ketentuan berlaku”.
- Mencantumkan frasa “kuota terbatas”, “persediaan hadiah terbatas”, atau frasa lain yang memiliki arti sama.
Terdapat beberapa larangan yang wajib diperhatikan oleh PUSK, diantaranya:
- Memberikan produk dan/atau layanan yang tidak sesuai dengan informasi yang dinyatakan;
- Memberikan produk dan/atau layanan yang tidak sesuai dengan perjanjian;
- Informasi, dokumen dan/atau perjanjian tidak menggunakan Bahasa Indonesia;
- Melakukan tindakan yang melanggar undang-undang;
- Menjual atau menawarkan produk dan/atau layanan yang tidak berizin; dll.
Selengkapnya, tercantum dalam Pasal 236 ayat (4) UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam UU P2SK, pelanggaran market conduct dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif dapat berupa teguran hingga pencabutan izin usaha, sedangkan sanksi pidana yaitu berupa pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 250 miliar.
Iya, gimick iklan pun bisa dijerat pidana jika tidak memahami batasannya. Yang utama adalah jangan over promissed tapi underdelivered.
Sudah paham mengenai kasus diatas? Jangan lupa share tulisan agar yang lain juga #JadiNgerti






0 Comments