by Bimo Prasetio | May 15, 2023 | Artikel Lepas
Pada tahun 2012, praktik ilegal insider trading pernah terjadi dan melibatkan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN). Kasus ini terkuak ketika Monethary Authority Singapore memberitahu bahwa Rajiv Louis membeli satu juta lembar saham BDMN setelah mendapatkan informasi yang belum dipublikasi mengenai akuisisi saham BDMN oleh DBS Group Holdings Ltd di Singapura.
Transaksi tersebut dilakukan oleh Rajiv Louis melalui broker Singapura dengan menggunakan akun milik istrinya. Melalui tindakan ilegal ini, mantan Country Head UBS Group AG tersebut dapat meraup keuntungan sebesar Rp 2.5 miliar. Lalu, apa sih itu insider trading? Bagaimana hukum positif Indonesia mengaturnya?
Insider trading merupakan suatu praktik ilegal dalam dunia investasi, dimana seorang investor mendapat informasi perihal peluang keuntungan dalam transaksi jual beli saham. Informasi yang didapatkan tersebut tentu bersumber dari orang dalam perusahaan.
Pelarangan praktik insider trading diatur dalam Pasal 95 UU Pasar Modal yang berbunyi:
Orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas Efek.
- Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; atau
- Perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan.
Pelaku dapat dikatakan melakukan praktik ilegal insider trading apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
- Adanya orang dalam perusahaan yang membocorkan informasi rahasia.
- Informasi bersifat rahasia dan material.
- Terjadi adanya transaksi jual beli saham atas informasi tersebut.
Berdasarkan Pasal 104 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, jika pelaku terbukti melakukan praktik ilegal insider trading akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 150 miliar.
Insider trading terjadi apabila telah terpenuhi tiga unsur. Pertama, adanya orang dalam. Kedua, informasi orang dalam itu bersifat material dan belum dipublikasikan kepada publik. Ketiga, adanya transaksi perdagangan efek oleh orang dalam berdasarkan informasi tersebut.
Sudah tau kan mengenai insider trading? Jangan lupa share tulisan ini ke temanmu ya supaya yang lain juga #JadiNgerti.
by Bimo Prasetio | May 2, 2023 | Artikel Lepas
Fraud merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja untuk tujuan tertentu, seperti memanipulasi atau memberikan laporan yang keliru terhadap pihak lain, khususnya terkait laporan keuangan.
Karena pengaruhnya, beberapa perusahaan diketahui melakukan tindakan ‘memanipulasi’ laporan keuangan perusahaan untuk menarik pemegang saham dan investor.
Fraud memiliki dampak yang sangat signifikan bagi perusahaan seperti merosotnya reputasi perusahaan, rusaknya moralitas karyawan dan integritas orang-orang di dalamnya, dan berbagai dampak negatif lainnya. Apabila hal tersebut terjadi, maka perusahaan akan mengalami kerugian besar dan pelaku juga terancam mendapatkan sanksi pidana.
Di Indonesia, pernah terjadi beberapa kasus fraud yang melibatkan perusahaan besar. Berikut contoh kasusnya.
- PT KAI (Persero)
Pada tahun 2006, PT KAI terbukti melakukan fraud pada laporan keuangan perusahaan dikarenakan beberapa kesalahan yang dilakukannya.
Dalam laporannya, PT KAI mendapatkan laba Rp 6.9 miliar dalam laporan tahun sebelumnya. Padahal ketika ditelusuri, perusahaan tersebut ternyata malah mengalami kerugian sebesar Rp 63 miliar.
- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA)
Pada laporan keuangan tahun 2018, Garuda mencatat laba bersih dengan nilai USD 239,4 juta atau Rp 3,48 triliun. Laporan tersebut ternyata salah dan ketika diperiksa oleh beberapa instansi pemerintah, ternyata maskapai penerbangan tersebut mengalami kerugian sebesar USD 175 juta atau setara Rp 2.53 triliun. Akibat hal tersebut direksi dan dewan komisaris yang menandatangani laporan keuangan tersebut dikenakan sanksi membayar denda 100juta secara
tanggung renteng.
- PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Pada tahun 2015, audit BPK menunjukkan terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang Jiwasraya dan laporan aset investasi keuangan yang overstated dan kewajiban yang understated. Setelah pergantian direksi pada Mei 2018, direksi baru melaporkan adanya kejanggalan laporan keuangan kepada Kementerian BUMN. Hasil audit KAP atas keuangan Jiwasraya tahun 2017 antara lain mengoreksi laporan keuangan interim yang semula mencatatkan laba Rp 2.4 triliun menjadi Rp 428 miliar.
- PT Hanson International Tbk (MYRX)
Kasus Hanson diawali ketika ada pengakuan pendapatan dengan metode akrual penuh atas penjualan kavling siap bangun senilai gross Rp 732 miliar di laporan keuangan periode 2016. Pengakuan tersebut menyebabkan terjadinya overstated laporan keuangan Desember 2016 dengan nilai mencapai Rp 613 miliar. Oleh karenanya, OJK menjatuhkan sanksi kepada Benny Tjokrosaputro selaku direktur utama denda sebesar Rp 5 miliar karena terbukti melanggar UU Pasar Modal.
Perlunya perusahaan publik memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit (komisaris) tidak bisa mengakses laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Di sisi lain, akuntan publik yang melakukan audit laporan keuangan juga harus berpedoman pada kode etik. Jika terbukti bersalah, akuntan publik tersebut dapat diberi sanksi teguran bahkan pencabutan izin praktik.
Apa saja kasus fraud perusahaan publik lainnya? Tulis di kolom komentar ya! Jangan lupa share tulisan ini supaya yang lain juga #JadiNgerti.