Korban KDRT Menjadi Tersangka dan Ditahan, Kok Bisa?

May 29, 2023

Baru-baru ini terdapat seorang istri berinisial PB yang merupakan korban KDRT dari suaminya. Kejadian ini terjadi pada 26 Februari ketika sang istri dan suami terlibat cekcok, karena merasa tersinggung, si suami menumpahkan bubuk cabai ke mata istrinya.

Kemudian pasutri tersebut saling menyakiti secara fisik, hingga akhirnya sang istri melapor terhadap Polres Metro Depok disusul oleh suaminya yang juga melaporkan balik. Setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan, ternyata kedua pihak ditetapkan sebagai Tersangka.

Namun, si suami tidak ditahan karena alasan berobat akibat dari kekerasan yang dilakukan oleh istrinya. Sedangkan sang istri pada saat itu tidak dilakukan penahanan, tetapi dilakukan pengamanan dikarenakan keadaannya yang terancam.

Kok bisa sih, korban KDRT juga ditetapkan sebagai Tersangka?

Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, kedua pihak tersebut layak untuk dilakukan penahanan. Jika dilihat dari laporan suami, sang istri juga melakukan KDRT dengan cara meremas alat vital suami hingga mengakibatkan harus dirawat di rumah sakit.

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta (Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga)

Umumnya, penetapan Tersangka dilakukan berdasarkan:

  1. Minimal 2 alat bukti
  2. Disertai dengan pemeriksaan calon Tersangka

(Pasal 1 angka 14 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014)

Apabila penyidik telah memenuhi syarat penetapan Tersangka maka penyidik berhak untuk menetapkan sebagai Tersangka.

Yuk share tulisan ini supaya kamu dan teman-teman juga #JadiNgerti.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio