Baru-baru ini terdapat seorang istri berinisial PB yang merupakan korban KDRT dari suaminya. Kejadian ini terjadi pada 26 Februari ketika sang istri dan suami terlibat cekcok, karena merasa tersinggung, si suami menumpahkan bubuk cabai ke mata istrinya.
Kemudian pasutri tersebut saling menyakiti secara fisik, hingga akhirnya sang istri melapor terhadap Polres Metro Depok disusul oleh suaminya yang juga melaporkan balik. Setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan, ternyata kedua pihak ditetapkan sebagai Tersangka.
Namun, si suami tidak ditahan karena alasan berobat akibat dari kekerasan yang dilakukan oleh istrinya. Sedangkan sang istri pada saat itu tidak dilakukan penahanan, tetapi dilakukan pengamanan dikarenakan keadaannya yang terancam.
Kok bisa sih, korban KDRT juga ditetapkan sebagai Tersangka?
Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, kedua pihak tersebut layak untuk dilakukan penahanan. Jika dilihat dari laporan suami, sang istri juga melakukan KDRT dengan cara meremas alat vital suami hingga mengakibatkan harus dirawat di rumah sakit.
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta (Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
Umumnya, penetapan Tersangka dilakukan berdasarkan:
- Minimal 2 alat bukti
- Disertai dengan pemeriksaan calon Tersangka
(Pasal 1 angka 14 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014)
Apabila penyidik telah memenuhi syarat penetapan Tersangka maka penyidik berhak untuk menetapkan sebagai Tersangka.
Yuk share tulisan ini supaya kamu dan teman-teman juga #JadiNgerti.






0 Comments