Imbas dari kasus Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo, masyarakat menjadi khawatir dalam melakukan investasi melalui robot trading. Selain kasus ATG, terdapat kasus DNA Pro dengan modus menjadikan DNA Pro sebagai pusat pendidikan dan pelatihan yang memberikan nasihat dalam melakukan trading bagi para anggotanya. Total kerugian yang dialami oleh 169 korban mencapai Rp 30,7 miliar.
Dikarenakan peristiwa-peristiwa tersebut, pemerintah menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan investasi. Disarankan agar masyarakat juga mengetahui mengenai Peraturan Bappebti No. 12 Tahun 2022 (Perbappebti No. 12/2022) yang mengatur mengenai ketentuan robot trading di Indonesia.
Ada 3 tips yang wajib kalian ketahui agar tidak mudah terbujuk penipuan robot trading, apa saja sih?
- Jangan Terpengaruh oleh Iming-iming Profit!
Masyarakat wajib mengindari robot trading yang menawarkan keuntungan dengan pasti, karena tidak mungkin seseorang mendapatkan profit dengan pasti dalam berinvestasi. Contohnya yaitu dengan dijanjikan profit sebesar 3% – 15% dalam sehari. Biasanya, janji tersebut ditujukan untuk menarik anggota baru. - Robot Trading Berkedok MLM
Beberapa robot trading terindikasi menggunakan sistem MLM yang memuat adanya posisi upline (atasan) dan downline (bawahan) dan hal itu merupakan indikator terjadinya penipuan. Dalam situasi demikian, downline wajib menyetor uang kepada upline dalam berinvestasi yang merupakan kegiatan yang tak lazim menurut Bappebti. - Periksa Legalitas!
Robot trading wajib mendapatkan izin dari Bappebti. Penasihat Berjangka (robot trading) hanya dapat melakukan pemberian nasihat berbasis teknologi informasi setelah Penasihat Berjangka mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti. (Pasal 4 ayat (1) Perbappebti No. 12/2022)
Mengenai persetujuan tersebut wajib memenuhi persyaratan diantaranya:
- Memiliki izin usaha;
- Memiliki aplikasi, sistem, atau program yang dipergunakan sebagai Expert Advisor;
- Bukti Perjanjian kerja sama dengan pengembang atau perusahaan pembuat hal-hal yang dimaksud poin 2;
- Memiliki divisi customer relation;
- Memiliki tambahan modal disetor minimal Rp 1 miliar;
- Memiliki rekam jejak sebagai Penasihat Berjangka dengan tingkat keberhasilan yang baik.
Share tips ini agar kalian #JadiNgerti dan bisa membantu sesama!






0 Comments