Hati-hati Bagi Direksi Yang “Melarang” Pembentukan Serikat Pekerja

Hati-hati Bagi Direksi Yang “Melarang” Pembentukan Serikat Pekerja

Serikat pekerja atau serikat buruh merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Definisi tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 17 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dan Pasal 1 angka 1 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja (UU Serikat Pekerja).

Hak-hak yang wajib dipenuhi oleh pekerja/buruh adalah hak dalam mendapatkan pekerjaan, hak memiliki penghidupan layak, hak mengutarakan pendapat, termasuk hak dalam berkumpul maupun membuat organisasi serikat pekerja/serikat buruh.

Dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Serikat Pekerja, mengatur bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Pembentukan organisasi tersebut dilakukan tanpa adanya tekanan atau campur tangan dari pengusaha, pemerintah, partai politik, dan pihak manapun.

Pasal 28 UU Serikat Pekerja mengatur bahwa siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota, dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:

  1. Melakukan PHK, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
  2. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
  3. Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
  4. Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

Jadi, apabila ditemukan terdapat pengurus suatu perusahaan yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh dalam mendirikan serikat pekerja/serikat buruh dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta.

Kasus tersebut pernah terjadi yakni dalam Putusan MA No. 2014 K/Pid.Sus/2012. Diawali dengan direksi suatu PT meminta ketua serikat pekerja di PT tersebut untuk tidak aktif dalam kegiatan serikat pekerja. Selain itu, direksi juga akan melakukan PHK kepada seluruh anggota karyawan yang bergabung apabila perintah tidak dilaksanakan. Terdakwa melakukan hal itu agar mempersempit ruang gerak serikat pekerja dan membekukan segala kegiatannya.

Alhasil, PN Bangil memutus terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 43 jo. Pasal 28 UU Serikat Pekerja dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 250 juta dalam pengadilan tingkat pertama dan diperkuat dengan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Pola komunikasi direksi terhadap karyawan harus lebih bijak ketika memberikan penekanan pada perhatiannya soal batasan gerak serikat pekerja. Salah dalam mengkomunikasikan dapat tersandung pada persoalan pidana yang justru kontraproduktif dengan tujuan perusahaan.

Yuk share tulisan ini, agar yang lain juga #JadiNgerti.

Debt to Equity Swap, Berikut Poin Esensial Perjanjiannya!

Debt to Equity Swap, Berikut Poin Esensial Perjanjiannya!

Debt to Equity Swap (DES) merupakan istilah pertukaran utang dengan saham, atau perubahan utang perusahan menjadi penyertaan modal. Hal ini juga dikenal sebagai metode merestrukturisasi utang suatu perusahaan. Langkah ini diambil oleh kreditur karena melihat perusahaan debitur masih berpotensi untuk memperbaiki perekonomian dengan baik di masa mendatang. Dalam hal ini, kreditur akan mendapatkan laba dengan cara reklasifikasi tagihan debitur menjadi penyertaan.

Mekanisme DES diatur dalam KUHPerdata, Pasal 34 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Pasal 4 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dalam menerapkan DES, kedua pihak wajib membuat suatu perjanjian baik yang ditentukan saat perjanjian utang piutang atau saat utang telah jatuh tempo. Dalam melakukan perjanjian DES, para pihak wajib mengetahui hal-hal yang esensial dalam penyusunan perjanjian DES.

Apabila metode DES dicantumkan dalam perjanjian, maka para pihak dapat melakukan Convertible Loan (ditukar dengan saham perseroan) atau Exchangeable Loan (ditukar dengan saham perseroan perusahaan lain). Jika tidak dicantumkan metode DES, maka para pihak dapat melakukan kesepakatan mengenai rencana konversi utang dalam penyusunan perjanjian.

Hal-hal yang wajib diperhatikan dalam menyusun perjanjian DES, antara lain:

  1. Pemeriksaan Internal
    Debitur akan melakukan pemeriksaan atas perbandingan nilai total kekayaan perusahaan dengan utang. Kreditur juga wajib meminta laporan keuangan 3 tahun berturut-turut dengan asses nilai buku dan pasar dari saham dibandingkan dengan jumlah pinjaman yang diberikan.
  2. Negosiasi
    Debitur dan kreditur saling menimbang mengenai untung dan rugi yang didapatkan ketika menerapkan metode DES. Yang wajib diperhatikan dalam negosiasi yaitu:
    a. Sifat DES
    b. Situasi DES dilakukan
    c. Kapan DES dilakukan
    d. Nilai saham yang dikonversi
    e. Alokasi saham

Praktik DES pernah diterapkan oleh PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) pada tahun 2013. Perusahaan itu mengonversi utangnya menjadi saham untuk melunasi utang anak usahanya sebesar Rp 1,4 triliun. Jumlah ini merupakan 58% dari total utang yang senilai Rp 2,5 triliun.

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) juga pernah menggunakan metode DES untuk melunasi utangnya pada tahun 2021. Akibat dari dikonversinya utang, total seluruh utang Garuda Indonesia bisa turun menjadi USD 3,69 miliar atau setara dengan Rp 52,39 triliun.

Jangan lupa agikan tulisan ini, supaya yang lain juga #JadiNgerti

 

Mengenal Mekanisme Buyback Saham bagi Perusahaan

Mengenal Mekanisme Buyback Saham bagi Perusahaan

PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk atau Mitratel berencana untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,5 triliun dan tidak melebihi nilai 7,88% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan.

Buyback saham dilakukan oleh Mitratel untuk meningkatkan fleksibilitas yang memungkinkan perseroan memiliki mekanisme untuk menjaga stabilitas harga saham. Ingat, pelaksanaan buyback saham wajib dilakukan dengan memenuhi ketentuan POJK No. 30 Tahun 2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (POJK No. 30 Tahun 2017).

Proses buyback wajib dilakukan dengan persetujuan RUPS. Kemudian, diselesaikan paling lama 18 bulan setelah RUPS menyetujui. Setelah melakukan buyback, perusahaan wajib mengalihkan saham hasil buybacknya dengan beberapa mekanisme.

Mekanisme yang dimaksud antara lain:

  1. Dijual baik di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek;
  2. Ditarik kembali dengan cara pengurangan modal;
  3. Pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi dan dewan komisaris;
  4. Pelaksanaan konversi Efek bersifat ekuitas; dan/atau
  5. Cara lain dengan persetujuan OJK.

Setelah itu, perusahaan wajib mengumumkan buyback kepada pemegang saham bersamaan dengan pengumuman RUPS dengan memenuhi prinsip keterbukaan. Prinsip keterbukaan yang dimaksud yaitu perusahaan wajib menyampaikan kepada masyarakat dan menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukung kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum dilaksanakannya penjualan saham hasil buyback.

Tidak hanya Mitratel, pada bulan Januari-Oktober 2022 tahun lalu terdapat beberapa emiten yang turut meramaikan aksi buyback, salah satunya yaitu PT United Tractors Tbk (UNTR) dengan nominal buyback terbesar. Dilihat dari jumlah nominalnya, UNTR memiliki anggaran nilai buyback sebesar Rp 5 triliun dengan tujuan untuk mengerek harga saham perseroan.

Dalam sektor energi, terdapat emiten PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) dengan anggaran nilai buyback sebesar Rp 4 triliun. Terdapat pula PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk (BBRI) dengan anggaran nilai buyback mencapai Rp 3 triliun. BBRI melakukan buyback dengan tujuan menyelenggarakan program kepemilikan saham bagi para pekerja BRI.

Share tulisan ini supaya yang lain juga #JadiNgerti.

Ingin Membuka Usaha di IKN? Simak Aturan Terbaru HGU!

Ingin Membuka Usaha di IKN? Simak Aturan Terbaru HGU!

Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan baru mengenai Hak Guna Usaha (HGU) yang akan diimplementasikan kepada pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) yaitu PP No. 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (PP No. 12 Tahun 2023).

PP tersebut diterbitkan dengan tujuan memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha dalam mempercepat pembangunan IKN. Selain itu, PP ini telah mencakup lima lingkup pengaturan seperti perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi.

Para investor akan mendapatkan HGU atas Hak Penggunaan Lahan (HPL) di IKN hingga 95 tahun lamanya yang dibagi menjadi beberapa siklus, yakni:

  1. Pemberian hak, paling lama 35 tahun;
  2. Perpanjangan hak, paling lama 25 tahun; dan
  3. Pembaruan hak, paling lama 35 tahun. (Pasal 18 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2023)

Jika pelaku usaha ingin memperpanjang HGU untuk siklus kedua, maka pelaku usaha dapat mengajukan perpanjangan dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir. Selanjutnya, jika pelaku usaha telah mendapatkan perpanjangan siklus kedua, pelaku usaha wajib memanfaatkan izin tersebut sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah.

Dalam memperpanjang HGU, pemerintah menetapkan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha di IKN yang diatur dalam Pasal 18 ayat (5) PP No. 12 Tahun 2023, yakni:

  1. Tanah masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
  2. Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
  3. Syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; dan
  4. Pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang.

Mengenai perizinan berusaha, Pasal 8 PP No. 12 Tahun 2023 juga mengatur mengenai persyaratan dasar Perizinan Berusaha yang meliputi:

  1. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
  2. Persetujuan lingkungan; dan
  3. Persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.

Jangan lupa lakukan perencanaan dan riset yang akurat untuk memastikan ada keselarasan antara kebutuhan dan tujuan kepemilkan HGU agar investasi tidak sia-sia.

Tulis pendapatmu di kolom komen ya. Jangan lupa share ke teman-temanmu supaya yang lain juga #JadiNgerti.

Doktrin Strict Liability dalam Kasus Depo Plumpang, Bisakah Diterapkan?

Doktrin Strict Liability dalam Kasus Depo Plumpang, Bisakah Diterapkan?

Pada awal bulan Maret lalu, kebakaran terjadi di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, yang menyebabkan 17 orang meninggal dunia dan 50 orang mengalami luka-luka dan telah menghanguskan banyak harta benda seperti rumah dan kendaraan dari warga sekitar.

Umumnya, konsep pertanggungjawaban pidana wajib memenuhi adanya unsur perbuatan dan kesalahan dari pelaku. Namun, terdapat pengecualian dalam konsep pertanggungjawaban pidana korporasi “strict liability” yang diterapkan pada korporasi sebagai subjek hukum pelaku. Seperti apa ya penerapan konsep tersebut di Indonesia?

Doktrin strict liability diterapkan tanpa mempertimbangkan adanya unsur kesalahan dalam tindak pidana, baik itu dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja. Di Indonesia, strict liability tercantum dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang beberapa ketentuannya diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Doktrin ini diatur dalam Pasal 22 angka 33 Perppu Ciptaker mengenai perubahan Pasal 88 UU PPLH.

Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup, bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi. Dijelaskan pula dalam Pasal 116 huruf a UU PPLH, badan usaha dapat dijatuhkan tuntutan dan sanksi pidana apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha.

Namun, dalam kasus kebakaran Depo Pertamina Plumpang, sejauh ini masih belum dipastikan apakah perusahaan telah memenuhi unsur dari Pasal 22 angka 33 Perppu Ciptaker dan unsur Pasal 116 ayat (1) huruf a UU PPLH.

Akan tetapi di Indonesia sendiri, penerapan konsep ini tidak mudah dan hampir tidak pernah diterapkan meskipun kenyataannya terdapat kasus korporasi yang dimana unsur-unsur dalam menjerat pidana terhadap korporasi dirasa telah terpenuhi. Contohnya terdapat dalam Putusan PT Pekanbaru Nomor 186/Pid.Sus/2015/Pt.Pbr.

Dalam putusan tersebut, Terdakwa sebagai Asisten Kepala Kebun Sei Rokan milik PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) bertanggungjawab atas tindak pidana yang menyebabkan dilampauinya baku mutu ambien, mutu air atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Terdakwa dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) jo. Pasal 116 ayat (1) huruf b UU PPLH. Namun, Majelis Hakim hanya menjerat pertanggungjawaban kepada Terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar. Padahal faktanya, Terdakwa melakukan tindak pidana untuk dan atas nama korporasi.

Yuk share tulisan ini ke teman-temanmu ya! Supaya yang lain juga #JadiNgerti

Bimo Prasetio