TKA Bekerja di Indonesia Tidak Memenuhi Persyaratan, Bagaimana Penindakannya?

TKA Bekerja di Indonesia Tidak Memenuhi Persyaratan, Bagaimana Penindakannya?

Tenaga Kerja Asing atau biasa dikenal sebagai TKA merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Dalam merekrut TKA, perusahaan wajib mempertimbangkan secara matang mengenai alasannya dan wajib memenuhi persyaratan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Pasal 4 Permenaker No. 8 Tahun 2021 mengatur mengenai persyaratan dalam mempekerjakan TKA, yakni TKA diharuskan:

  1. Memiliki pendidikan sesuai dengan kualifikasi jabatan;
  2. Memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun sesuai dengan kualifikasi jabatan; dan
  3. Mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA.

Berdasarkan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, TKA dapat dipekerjakan hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatannya. Jabatan tersebut ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan masukan dari kementerian/lembaga terkait.

Jika TKA tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, maka TKA tersebut tidak dapat dipekerjakan oleh pemberi kerja. Dalam mempekerjakan TKA, pemberi kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yaitu rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Dalam mempekerjakan TKA, pemberi kerja melaporkan setiap 1 tahun kepada Menteri atau pejabat berwenang dalam pelaksanaan:

  1. Penggunaan TKA;
  2. Pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA; dan
  3. Alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA.

Pelaporan tersebut juga berlaku bagi TKA yang digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara dan perjanjian kerja TKA yang telah berakhir atau diakhiri sebelum jangka waktu perjanjian kerja berakhir. Hal ini diatur dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PP No. 34/2021).

Apabila perusahaan mempekerjakan TKA tanpa memenuhi persyaratan yang diatur, maka izin mempekerjakan TKA atau RPTKA yang dimiliki oleh perusahaan bisa dicabut sebagaimana diatur dalam PP No. 34/2021.

Bagikan tulisan ini ke temanmu ya, supaya yang lain juga #JadiNgerti.

Perusahaan Demosi Karyawan karena Tidak Penuhi Target, Bagaimana Penerapannya?

Perusahaan Demosi Karyawan karena Tidak Penuhi Target, Bagaimana Penerapannya?

Demosi merupakan suatu proses dimana perusahaan akan menugaskan kembali karyawan ke status dan tanggung jawab yang lebih rendah dari posisinya saat ini. Perusahaan melakukan demosi karena beberapa faktor dan kondisi secara hukum.

Akan tetapi, perusahaan yang melakukan demosi terhadap karyawan wajib disertai dengan alasan yang jelas. Apabila demosi dilakukan tanpa dasar dan alasan yang jelas, maka karyawan berhak untuk menuntut hak-haknya.

Tidak ada peraturan yang melarang demosi terhadap karyawan. Namun, demosi juga berkaitan erat dengan penurunan gaji/upah. Pasal 81 angka 33 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 92 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan: Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Gaji atau upah yang didapatkan oleh karyawan ditetapkan dan dibayarkan berdasarkan perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangannya. Perusahaan juga melakukan penunjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas untuk menyesuaikan harga kebutuhan hidup, prestasi kerja, perkembangan, dan kemampuan perusahaan.

Demosi dilakukan perusahaan dalam hal karyawan tidak dapat memenuhi target dalam bekerja. Jika target tidak tercapai, maka akan mempengaruhi pada kemampuan perusahaan dalam memberikan upah dan mengakibatkan adanya demosi. Dengan demikian, prestasi kerja seorang karyawan juga bisa dijadikan alasan perusahaan untuk melakukan demosi.

Apabila dalam perjanjian kerja telah diatur mengenai adanya hak perusahaan dalam melakukan demosi jika target pekerjaan tidak tercapai, maka yang dilakukan oleh perusahaan bukan merupakan pelanggaran hukum.

Dalam praktik, perusahaan yang melakukan demosi wajib membuktikan dengan bukti pendukung mengenai kinerja atau prestasi kerja dari karyawannya yang tidak memenuhi target yang ditetapkan berdasarkan jabatan. Apabila perusahaan melakukan demosi tanpa adanya bukti yang jelas, maka keputusan demosi tersebut terancam dapat dibatalkan.

Bagikan tulisan ini ke teman-temanmu ya, supaya yang lain juga #JadiNgerti.

Bimo Prasetio