Lakukan Langkah ini Jika Akun Marketplace Anda Terkena Hack!

Lakukan Langkah ini Jika Akun Marketplace Anda Terkena Hack!

Beberapa tahun belakangan ini, kita semakin dipermudah dalam bertransaksi di marketplace, ditandai dengan semakin update-nya beberapa fitur metode pembayaran melalui m-banking dan e-wallet seperti Gopay, OVO, DANA, dan sebagainya. Namun, terdapat satu fitur lagi yang dapat memudahkan seseorang untuk membayar produk yang dibeli melalui pinjaman online tanpa kartu kredit. Fitur tersebut merupakan fitur pay-later.

Pay-later merupakan salah satu fintech lembaga keuangan non-bank yang menjadi salah satu opsi pembayaran di marketplace yang paling banyak diminati masyarakat. Fitur tersebut biasanya dibatasi dengan adanya limit sebesar Rp 20 juta – Rp 25 juta. Hal ini berarti masyarakat hanya dapat menggunakan fitur ini hingga batas yang ditentukan.

Namun siapa sangka, banyak pelaku kejahatan yang memanfaatkan fitur ini dengan cara meretas akun marketplace orang lain dan menghabiskan limit dari pay-later pemilik akun asli. Pelaku peretasan biasanya langsung mengirimkan produk ke alamat pelaku dengan pembayaran dibebani oleh pemilik akun asli. Bagaimana langkah hukumnya jika akun marketplace kita terkena hack dan menghabiskan limit kita?

Dikarenakan adanya kerugian secara nyata yang dialami pemilik akun, pasal yang bisa menjerat pelaku pembajakan akun marketplace yang mencuri limit pay-later yaitu Pasal 362 KUHP jo. Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) UU ITE. Pelaku dapat dijerat dengan delik pencurian dan peretasan yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta.

Langkah hukum yang dapat ditempuh oleh korban peretasan yaitu dengan cara melaporkan ke perusahaan pay-later mengenai terjadinya pembajakan akun, agar dapat dilakukan pengecekan aliran dana.

Selain melaporkan hal tersebut ke perusahaan pay-later, pelaku juga wajib melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dengan menyertai bukti dan laporan hasil pengecekan apabila ada dari perusahaan pay-later agar dapat ditindaklanjuti.

Umumnya, peretasan marketplace disebabkan karena pemilik akun dengan sengaja atau tanpa sadar memberikan kode OTP yang digunakan untuk log in ke akun marketplace kepada pelaku peretasan.

Biasanya korban juga diberikan imbalan berupa cashback dan diskon besar apabila korban telah mengirimkan kode OTP kepada pelaku peretasan. Namun, cara itu hanyalah modus yang dilakukan pelaku agar bisa memasuki akun marketplace korbannya.

Sudah tau kan bagaimana langkah hukumnya? Jangan lupa share tulisan ini agar yang lainnya juga #JadiNgerti.

Ingin Buka Bisnis Franchise? Simak Ketentuannya!

Ingin Buka Bisnis Franchise? Simak Ketentuannya!

Bisnis waralaba atau biasa dikenal sebagai bisnis franchise merupakan salah satu bisnis yang digandrungi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan pelaku usaha tidak harus memulai semuanya dari nol apalagi membangun brand sejak awal. Pelaku usaha hanya cukup melakukan perjanjian franchise dengan biaya yang disepakati dan fokus untuk mengembangkan bisnis selaku franchisee atau penerima waralaba.

Bisnis waralaba di Indonesia juga pernah mengalami peningkatan di tahun 2021, lebih tepatnya 124 walaba asing dan 105 waralaba lokal yang didominasi oleh bisnis Food & Baverage (FnB), Coffee Shop, hingga bidang jasa. Lalu, apa saja yang harus diperhatikan saat ingin membuka bisnis waralaba?

  1. Pahami Prospektus Penawaran Waralaba
    Pemberi waralaba wajib menyampaikan prospektus kepada penerima waralaba paling lambat 2 minggu sebelum penandatanganan perjanjian waralaba. Prospektus tersebut setidaknya wajib memuat identitas pemberi waralaba, legalitas, sejarah bisnis, laporan keuangan, struktur organisasi, hak dan kewajiban, HAKI, dll. (Lampiran I Permendag No. 71 Tahun 2019)
  2. Pahami Perjanjian Waralaba
    Setelah menerima prospektus, pemberi dan penerima waralaba akan menyusun perjanjian waralaba yang setidaknya memuat identitas para pihak, jenis HAKI, hak dan kewajiban, jangka waktu, kepemilikan, bantuan berupa fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dll. (Pasal 6 ayat (1) Permendag No. 71 Tahun 2019)
  3. Daftarkan Perjanjian Waralaba
    Setelah perjanjian disepakati, penerima waralaba wajib melakukan pengajuan permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang digunakan sebagai bukti pendaftaran bagi penerima waralaba. Pengajuan tersebut bisa dilakukan melalui laman website OSS RBA yang nantinya akan diterbitkan oleh lembaga OSS atas nama Menteri atau Bupati/Walikota.

Mengenai STPW, akan dinyatakan tidak berlaku apabila:

  • Perjanjian waralaba berakhir
  • Pemberi waralaba dan/atau penerima waralaba menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau
  • Pendaftaran HAKI oleh pemberi waralaba tidak disetujui atau masa berlakunya habis.

Perlu dipahami tidak ada bisnis yang auto pilot, apalagi yang pasti untung. Semua ada risiko kegagalan sekalipun brand besar. Oleh karena itu, pahami semua risikonya juga ketika memilih franchise.

Yuk share tulisan ini supaya yang lain juga #JadiNgerti.

Begini Ketentuan Kontrak Kerja yang Wajib Diperhatikan Para Job-Seeker!

Begini Ketentuan Kontrak Kerja yang Wajib Diperhatikan Para Job-Seeker!

Setelah lulus dari bangku perkuliahan, pasti sebagian besar dari freshgraduate ingin memantapkan langkahnya untuk berkarir di dunia kerja. Berhasil diterima di posisi pekerjaan yang diharapkan tentu merupakan hal yang sangat membahagiakan. Namun, setelah dinyatakan diterima dan akan dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja, wajib hukumnya bagi freshgraduate untuk mengetahui bagaimana isi perjanjian tersebut.

Umumnya dalam penandatanganan perjanjian kerja, para freshgraduate akan terikat secara hukum oleh peraturan dari tempat kerjanya, misalnya seperti peraturan perusahaan. Pasal 52 UU Ketenagakerjaan mengatur perjanjian kerja dibuat atas dasar:

  1. kesepakatan kedua belah pihak;
  2. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
  3. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
  4. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, terdapat beberapa hal yang wajib diperhatikan para freshgraduate jika ingin menandatangani perjanjian kerja, apa saja itu?

Pertama, perhatikan jenis dari perjanjian kerja. Umumnya, terdapat dua jenis perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Pastikan bahwa jenis perjanjian kerja merupakan salah satu dari dua jenis tersebut. Apabila diluar itu, umumnya perjanjian tersebut mengarah ke kemitraan atau freelance.

Kedua, perhatikan klausul pemutusan hubungan kerja khususnya dalam hal alasan terjadinya pemutusan, kompensasi yang diberikan, serta dalam hal apa pekerja diizinkan untuk resign. Umumnya, terdapat penalti yang wajib dibayarkan apabila salah satu pihak melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Ketiga, memahami masa percobaan bagi PKWTT. Masa percobaan diberikan selama 3 bulan lamanya. Dalam hal pekerja merupakan PKWT, maka tidak diperlukan adanya masa percobaan 3 bulan. Setelah masa percobaan 3 bulan berakhir, maka perjanjian akan diubah menjadi permanen apabila pekerja tersebut memenuhi ekspektasi perusahaan dalam waktu tiga bulan tersebut.

Dalam hal antara pekerja dan pengusaha mengalami perselisihan hubungan kerja, maka penyelesaian tersebut bisa diselesaikan melalui perundingan bipartit, tripartit, maupun melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Ingat PKWT harus didaftarkan atau konsekwensinya menjadi PKWTT. Di sisi lain, jangan membuat masa percobaan dalam PKWTT lebih dari 3 bulan, karena di bulan ke 4, status karyawan otomatis menjadi karyawan tetap.

Jangan lupa share tulisan ini ke teman-temanmu juga ya, supaya mereka #JadiNgerti.

Strategi Campaign Lawfirm dalam Menarik Klien!

Strategi Campaign Lawfirm dalam Menarik Klien!

Untuk membuat campaign law firm yang efektif dan mendatangkan klien, berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan:

  1. Fokus pada Spesialisasi
    Fokuskan keahlian dan spesialisasi Anda dan pastikan bahwa masyarakat mengetahui bahwa Anda ahli dalam bidang tertentu.
  2. Menggunakan Media Sosial
    Gunakan media sosial seperti LinkedIn, Facebook, dan Twitter untuk mempromosikan layanan Anda dan membangun brand awareness.
  3. Buat Konten yang Berkualitas
    Buatlah konten berkualitas, seperti blog, artikel, dan video, yang menunjukkan keahlian dan wawasan Anda.
  4. Berkolaborasi dengan Pihak Lain
    Berkolaborasilah dengan pihak-pihak lain seperti perkumpulan profesional, organisasi masyarakat, dan tokoh penting dalam industri untuk memperluas jaringan Anda.
  5. Berpartisipasi dalam Event Hukum
    Berpartisipasilah dalam acara-acara seperti seminar, workshop, dan konferensi untuk memperluas wawasan dan membangun hubungan dengan klien potensial.
  6. Menawarkan Layanan Gratis
    Menawarkan layanan gratis seperti konsultasi gratis atau sesi latihan berkualitas tinggi dapat membantu Anda memperkenalkan diri dan layanan Anda kepada klien potensial.
  7. Mempertahankan Hubungan dengan Klien Lama
    Terus mempertahankan hubungan dengan klien lama melalui email, surat, atau telepon untuk memastikan bahwa mereka ingat Anda dan layanan Anda.
  8. Berkoordinasi dengan Rekan Profesional
    Berkoordinasilah dengan rekan profesional untuk memastikan bahwa mereka mengetahui layanan Anda dan mempertimbangkan merekomendasikan Anda kepada klien mereka.

Ingatlah bahwa campaign yang efektif memerlukan waktu dan kerja keras. Jangan menyerah dan terus berkoordinasi dengan tim dan pemasaran Anda untuk memastikan kesuksesan kampanye Anda.

Jangan lupa share tulisan ini ke teman-temanmu ya, supaya mereka juga #JadiNgerti.

Strategi Personal Branding Bagi Lawyer dalam Berkompetisi

Strategi Personal Branding Bagi Lawyer dalam Berkompetisi

Berikut adalah beberapa strategi personal branding untuk seorang pengacara:

  1. Fokus pada Area Spesialisasi
    Fokus pada area hukum tertentu dan menjadi ahli di bidang tersebut. Ini akan membantu membangun reputasi dan membedakan dari pengacara lain yang mungkin lebih umum.
  2. Bina Jaringan
    Berpartisipasi dalam organisasi hukum dan acara-acara profesional, dan membangun hubungan dengan klien potensial dan rekan pengacara.
  3. Bangun Merek Diri
    Buatlah sebuah merek diri yang menonjolkan keahlian, integritas, dan dedikasi Anda sebagai pengacara. Gunakan logo, tagline, dan situs web yang mencerminkan merek Anda.
  4. Bina Reputasi Online
    Gunakan media sosial dan situs web untuk membangun reputasi online yang baik. Tuliskan artikel dan publikasikan konten berkualitas tinggi yang memperlihatkan keahlian Anda dan membantu memecahkan masalah hukum yang sering ditemui klien.
  5. Layanan Berkualitas Tinggi
    Fokus pada layanan pelanggan yang baik dan membangun hubungan yang baik dengan klien. Jangan ragu untuk meminta ulasan dan merekomendasikan dari klien yang puas.
  6. Berkembang dan Belajar
    Terus memperbaharui pengetahuan hukum dan mengikuti perkembangan terbaru dalam industri hukum. Ini akan membantu memastikan bahwa Anda tetap relevan dan menjadi pengacara terdepan dalam bidang Anda.

Ini hanya beberapa strategi dasar untuk membangun merek sebagai pengacara. Namun, sukses dalam branding akan bergantung pada bagaimana Anda menerapkan dan menyesuaikan strategi ini sesuai dengan pasar dan klien Anda.

Jangan lupa share tulisan ini, supaya yang lain juga #JadiNgerti.

Bimo Prasetio