Doktrin Strict Liability dalam Kasus Depo Plumpang, Bisakah Diterapkan?

Apr 5, 2023

Pada awal bulan Maret lalu, kebakaran terjadi di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, yang menyebabkan 17 orang meninggal dunia dan 50 orang mengalami luka-luka dan telah menghanguskan banyak harta benda seperti rumah dan kendaraan dari warga sekitar.

Umumnya, konsep pertanggungjawaban pidana wajib memenuhi adanya unsur perbuatan dan kesalahan dari pelaku. Namun, terdapat pengecualian dalam konsep pertanggungjawaban pidana korporasi “strict liability” yang diterapkan pada korporasi sebagai subjek hukum pelaku. Seperti apa ya penerapan konsep tersebut di Indonesia?

Doktrin strict liability diterapkan tanpa mempertimbangkan adanya unsur kesalahan dalam tindak pidana, baik itu dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja. Di Indonesia, strict liability tercantum dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang beberapa ketentuannya diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Doktrin ini diatur dalam Pasal 22 angka 33 Perppu Ciptaker mengenai perubahan Pasal 88 UU PPLH.

Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup, bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi. Dijelaskan pula dalam Pasal 116 huruf a UU PPLH, badan usaha dapat dijatuhkan tuntutan dan sanksi pidana apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha.

Namun, dalam kasus kebakaran Depo Pertamina Plumpang, sejauh ini masih belum dipastikan apakah perusahaan telah memenuhi unsur dari Pasal 22 angka 33 Perppu Ciptaker dan unsur Pasal 116 ayat (1) huruf a UU PPLH.

Akan tetapi di Indonesia sendiri, penerapan konsep ini tidak mudah dan hampir tidak pernah diterapkan meskipun kenyataannya terdapat kasus korporasi yang dimana unsur-unsur dalam menjerat pidana terhadap korporasi dirasa telah terpenuhi. Contohnya terdapat dalam Putusan PT Pekanbaru Nomor 186/Pid.Sus/2015/Pt.Pbr.

Dalam putusan tersebut, Terdakwa sebagai Asisten Kepala Kebun Sei Rokan milik PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) bertanggungjawab atas tindak pidana yang menyebabkan dilampauinya baku mutu ambien, mutu air atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Terdakwa dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) jo. Pasal 116 ayat (1) huruf b UU PPLH. Namun, Majelis Hakim hanya menjerat pertanggungjawaban kepada Terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar. Padahal faktanya, Terdakwa melakukan tindak pidana untuk dan atas nama korporasi.

Yuk share tulisan ini ke teman-temanmu ya! Supaya yang lain juga #JadiNgerti

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio