by Bimo Prasetio | Mar 29, 2023 | Artikel Lepas
Februari lalu, perusahaan jaringan toserba yang berasal dari Amerika Serikat, Walmart, dijatuhi sanksi berupa denda sebesar $11.000 atau setara dengan Rp 170 juta. Hal tersebut dikarenakan terdapat karyawan Walmart yang terluka karena terkena barang berat yang jatuh menimpanya.
Walmart dinilai gagal untuk melindungi keselamatan dari karyawannya sendiri. Lebih lanjut, ternyata kejadian serupa diketahui terjadi pada Walmart untuk kesekian kalinya. Jika peristiwa tersebut terjadi di Indonesia, bagaimana hukum di Indonesia melindungi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja?
Umumnya, Indonesia melindungi para pekerja di Indonesia dengan mewajibkan perusahaan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) melalui Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tetnang Penerapan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PP SMK3).
Sistem Manajemen K3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Sistem Manajemen K3 meliputi:
- Penetapan kebijakan K3;
- Perencanaan K3;
- Pelaksanaan rencana K3;
- Pemantauan dan evaluasi kinerja K3; dan
- Peninjauan dan peningkatan kinerja Sistem Manajemen K3.
Dalam pelaksanaannya, pelaku usaha wajib melaksanakan kewajiban yang tertera dalam PP SMK3, yakni:
- Menunjuk sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi kerja dan kewenangan di bidang K3
- Melibatkan seluruh pekerja/buruh;
- Membuat petunjuk K3 yang harus dipatuhi oleh seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh di perusahaan, dan pihak terkait;
- Membuat prosedur informasi;
- Membuat prosedur pelaporan; dan
- Mendokumentasikan seluruh kegiatan.
Segala pelaksanaan kewajiban tersebut wajib diintegrasi dengan kegiatan manajemen dari perusahaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 ayat (2) PP SMK3.
Penerapan pedoman keselamatan dan kesehatan kerja sudah dilakukan. Namun komitmen dan kesungguhannya kadang belum maksimal. Sehingga hal ini memicu terjadinya kasus kecelakaan kerja.
Bagikan tulisan ini ke teman-temanmu ya, supaya yang lain juga #JadiNgerti.
by Bimo Prasetio | Mar 24, 2023 | Artikel Lepas
13 September 2022 pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (Perpres EBT). Perpres ini ditujukan untuk mengatur mengenai energi terbaru dan terbarukan khususnya mengenai dampak bagi bisnis Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Dengan diterbitkannya Perpres EBT ini, akan berdampak pada bisnis PLTU kedepannya baik dari aspek transisi energi, aspek kontraktual, dan aspek komersial.
Pasal 3 ayat (4) Perpres EBT mengatur mengenai larangan melakukan pengembangan terhadap PLTU. Akan tetapi, terdapat pengecualian bagi:
- PLTU yang telah ditetapkan melalui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebelum Perpres EBT ditetapkan;
- PLTU yang terintegrasi dengan industri untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam dan termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN);
- PLTU yang berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca dalam waktu 10 tahun sejak PLTU beroperasi;
- PLTU yang akan beroperasi paling lama hingga 2050.
Aspek Transisi Energi
Perpres EBT merupakan sebuah langkah awal untuk menghentikan kegiatan PLTU yang sedang dibangun dan melarang adanya pembangunan PLTU baru. Akan tetapi, implementasi dari Perpres EBT ini masih diperlukan pengkajian lebih dalam karena bentuknya yang berupa Peraturan Presiden dan ada peraturan yang lebih tinggi di atasnya.
Aspek Kontraktual
Dalam aspek kontraktual, akan berkaitan dengan Power Purchase Agreement (PPA) sebagai dasar untuk membangun PLTU khususnya dalam klausul Force Majeure. Perpres EBT merupakan suatu hal yang bersifat Force Majeure karena adanya change in law yang mengakibatkan PLTU harus berhenti beroperasi sebelum kontrak PPA berakhir.
Aspek Komersial
Diterbitkannya Perpres EBT akan mengakibatkan munculnya hak kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk melakukan buy out atau mengambil alih PLTU yang akan dihentikan kegiatan operasionalnya. Namun, diperlukan adanya kepastian dan beberapa pertimbangan bagi PLN untuk melakukan buy out.
Share tulisan ini ke teman-temanmu ya agar yang lain juga #JadiNgerti!
by Bimo Prasetio | Mar 21, 2023 | Artikel Lepas
Pertambangan merupakan tahapan pengolaan dan pengusahaan mineral dan batubara yang antara lain meliputi eksplorasi, pemanfaatan, penjualan, dan kegiatan pascatambang. (UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara).
Dengan maraknya perusahaan tambang di Indonesia, tidak terlepas dari kegiatan investasi yang dilakukan oleh PMDN dan PMA. Berkaitan dengan investasi, undang-undang UU No. 3/2020 mengatur mengenai istilah divestasi yang wajib dilakukan pada kegiatan penanaman modal usaha tambang yang melibatkan PMA.
Divestasi merupakan kebalikan dari investasi. Jika investasi adalah kegiatan yang bertujuan menambah aset perusahaan, maka divestasi merupakan kegiatan pengurangan aset baik aset finansial atau aset barang yang dimiliki perusahaan.
Divestasi saham pada usaha pertambangan yang melibatkan PMA dilakukan dengan tujuan agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara dan warga negara. Mengenai mekanisme divestasi pada perusahaan pertambangan diatur dalam PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara (PP No. 96 Tahun 2021).
Pasal 147 PP No. 96 Tahun 2021 menyatakan bahwa PMA wajib melakukan divestasi paling sedikit 51% secara bertahap kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional.
Mengenai perhitungan besaran divestasi dibagi berdasarkan 4 macam metode divestasi yang berlaku, yaitu diantaranya:
- Metode Tambang Terbuka & Tidak Terintegrasi Fasilitas Pengolahan
Divestasi dimulai tahun ke-10 dengan penawaran divestasi awal 5%
- Metode Tambang Terbuka & Terintegrasi Fasilitas Pengolahan
Divestasi dimulai tahun ke-15 dengan penawaran divestasi awal 5%
- Metode Tambang Bawah Tanah & Tidak Terintegrasi
Divestasi dimulai tahun ke-16 dengan penawaran divestasi awal 10%
- Metode Tambang Bawah Tanah yang Terintegrasi
Divestasi dimulai tahun ke-20 dengan penawaran divestasi awal 5%
Terdapat konsekuensi berupa penjatuhan sanksi apabila perusahaan pertambangan dengan modal PMA tidak memenuhi kewajiban divestasi. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan/teguran, penghentian sementara, pencabutan izin usaha seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi (IUPK). (Pasal 119 UU No. 3 Tahun 2020 dan Pasal 185 PP No. 96 Tahun 2021)
Melalui divestasi perusahaan dapat mengurangi beban dan menambah pendapatan. Jika perusahaan mengurangi asetnya, maka perusahaan tidak perlu mengeluarkan banyak biaya seperti biaya penyusutan, biaya perawatan, pajak, dsb.
Bagaimana pendapatmu? tulis di kolom komen ya. Jangan lupa share tulisan ini ke teman-temanmu supaya yang lain juga #JadiNgerti.
by Bimo Prasetio | Mar 17, 2023 | Artikel Lepas
Dibalik kemegahan proyek hunian Meikarta di iklan televisi membuat para investor dan masyarakat melakukan investasi dan membeli hunian disana. Namun siapa sangka ternyata proyek ini memiliki banyak sekali permasalahan. Kementerian PUPR menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi karena adanya niatan para pengurus untuk mengambil keuntungan yang besar dari developer, namun tidak sebanding dalam pertimbangan risiko finansialnya.
Untuk meminimalisir risiko serupa, Kementerian PUPR memerintahkan OJK untuk melakukan pengawasan terhadap perbankan yang terlibat dalam kasus Meikarta, khususnya dalam hal pengawasan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Bagaimana ketentuan pengawasannya?
Pasal 1 ayat (2) POJK No. 32 Tahun 2018 mengatur definisi BMPK yaitu sebagai persentase maksimum penyediaan dana yang ditetapkan terhadap:
- Modal bank bagi penyediaan dana kepada pihak terkait; atau
- Modal inti bank bagi penyediaan dana kepada selain pihak terkait.
Bank diberikan kewajiban dalam melaksanakan langkah penyelesaian apabila ditemukan adanya kondisi menurunnya kualitas penyediaan dana kepada pihak terkait seperti dana yang kurang lancar, diragukan atau macet. Kewajiban tersebut meliputi:
- Pelunasan kredit paling lambat 60 hari sejak penurunan kualitas penyediaan dana; dan/atau
- Melakukan restrukturisasi kredit sejak penurunan kualitas penyediaan dana.
Bank juga diwajibkan untuk menetapkan penggolongan peminjam dalam suatu kelompok peminjam, dalam hal ini peminjam memiliki hubungan pengendalian dengan peminjam lain melalui kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan.
Sebagai upaya pengawasan, pentingnya dilakukan pengawasan oleh OJK jika terjadi kasus serupa, salah satunya melalui instrumen BMPK. Oleh karenanya, perlu diketahui bagaimana asal-usul serta mekanisme kerja dari pengawasan tersebut oleh OJK.
Jangan lupa share ke teman-temanmu ya, supaya yang lain juga #JadiNgerti.
by Bimo Prasetio | Mar 16, 2023 | Artikel Lepas
Dalam menyelesaikan suatu perkara, biasanya pihak yang berperkara diberikan dua opsi penyelesaian yaitu melalui jalur litigasi atau non-litigasi. Jalur litigasi meliputi penyelesaian melalui jalur pengadilan, sedangkan non-litigasi melalui jalur penyelesaian sengketa alternatif seperti mediasi, konsiliasi, negoisasi, arbitrase, dan sebagainya.
Namun, sebagian besar masyarakat dalam melakukan perjanjian lebih cenderung memilih penyelesaian melalui arbitrase dibandingkan menggunakan pilihan lain. Hal ini dikarenakan arbitrase memiliki beberapa keunggulan yang dimiliki.
- Penyelesaian Bersifat Rahasia
Pemeriksaan dalam proses arbitrase dilakukan secara tertutup. Yang diperkenankan untuk datang dalam proses penyelesaian yaitu hanya arbiter dan pihak yang bersengketa. Hal ini tentu menguntungkan kedua belah pihak agar permasalahan tidak tersebar dan bersifat terbatas.
- Relatif Cepat dan Efisien
Dalam arbitrase, tidak ada upaya hukum seperti halnya di pengadilan seperti banding dan kasasi. Putusan arbitrase bersifat final and binding, maka dari itu penyelesaian dilakukan dengan cepat.
- Diperkenankan Memilih Hukum yang Digunakan
Apabila dalam suatu sengketa perjanjian internasional, tidak dicantumkan adanya klausul choice of law, maka hukum yang digunakan bisa dipilih berdasarkan arbiternya.
- Arbiter yang Expert dalam Bidangnya
Dalam hal suatu sengketa diselesaikan melalui arbitrase, arbiter selaku pihak penengah dalam penyelesaiannya merupakan seseorang yang memiliki keahlian di bidangnya. Contoh dalam hal sengketa perjanjian konstruksi, maka arbiter yang dipilih merupakan arbiter yang expert dalam hal hukum konstruksi.
Bagaimana pendapatmu? tulis di kolom komen ya. Jangan lupa share tulisan supaya yang lain juga #JadiNgerti.