Perusahaan Melakukan Tindak Pidana Keuangan, Bagaimana OJK Menindaklanjuti?

Mar 9, 2023

Pada tanggal 30 Januari 2023, pemerintah telah menerbitkan peraturan terbaru mengenai upaya penyelesaian tindak pidana keuangan yaitu PP No. 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (PP No. 5/2023).

Selain dari penyidik Polri, penyidik dalam tindak pidana sektor jasa keuangan dapat diperoleh melalui institusi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tentu saja terdapat perbedaan kewenangan antara penyidik Polri dan penyidik OJK.

Intinya, perbedaan yang terdapat dalam kedua penyidik tersebut yaitu sumber hukum atau pedoman dalam melakukan penyidikan. Penyidik Polri melakukan penyidikan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sedangkan penyidik OJK berpedoman pada PP No. 5/2023.

Adapun beberapa kewenangan penyidik OJK antara lain sebagai berikut:

  1. Menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari seseorang terkait tindak pidana sektor jasa keuangan;
  2. Melakukan penelitian atas kebenaran laporan berkenaan dengan tindak pidana sektor jasa keuangan;
  3. Memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang bukti dari setiap orang yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam tindak pidana sektor jasa keuangan;
  4. Meminta instansi yang berwenang untuk melakukan pencegahan terhadap WNI dan/atau WNA yang disangka melakukan tindak pidana sektor jasa keuangan; dll.

(kewenangan dan pertanggungjawaban penyidik OJK selengkapnya diatur dalam Pasal 2 ayat (4) PP No. 5/2023)

Berkaitan dengan prinsip Restorative Justice dalam Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021, keadilan restorative merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku maupun korban hingga tokoh masyarakat untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui jalur perdamaian.

PP No. 5/2023 juga mengatur mengenai prinsip keadilan restoratif dengan ketentuan pelaku kejahatan keuangan bisa mengajukan penyelesaian pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku pada OJK.

Melalui PP No. 5/2023, penyelesaian dari tindak pidana di sektor jasa keuangan ditujukan bukan untuk memberikan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan, akan tetapi ditujukan untuk memulihkan kerugian yang dialami korban atau pihak yang dirugikan.

Bagaimana pendapatmu? tulis di kolom komen ya, jangan lupa share tulisan ini ke teman-temanmu supaya yang lain juga #JadiNgerti.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio