Kabar Gembira! Regulasi Publisher Rights Akan Segera Disahkan!

Mar 13, 2023

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dikabarkan telah mendiskusikan adanya regulasi mengenai hak cipta penerbit media masa (Publisher Rights). Regulasi tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden dan akan disahkan pada Maret 2023 ini.

So, apa itu publisher rights? Publisher rights merupakan regulasi yang mewajibkan platform digital global untuk memberikan nilai ekonomi atas konten berita yang diproduksi media lokal dan nasional.

Apabila kebijakan ini jadi disahkan, maka media akan mendapatkan royalti atas segala konten yang disebarluaskan platform digital seperti mesin pencari, media sosial, serta news aggregator seperti Google News dan Yahoo News yang mengambil konten media tanpa adanya pembagian hasil.

Selama ini, platform digital hanya dianggap memanfaatkan konten dari penerbit atau sebagai bagian dari isi platform tanpa adanya monetisasi yang diterima oleh industri media maupun kreatornya.

Kebijakan seperti ini ternyata tidak hanya dikemukakan oleh Indonesia, melainkan juga dikemukakan oleh Australia dan Korea Selatan. Kedua negara tersebut memiliki undang-undang khusus yang mengatur mengenai Publisher Rights.

Contohnya di Australia, melalui undang-undang yang berjudul News Media Bargaining Code, platform digital seperti Facebook dan Google wajib membayar outlet media lokal, jika konten mereka ditautkan di news feed atau di hasil pencarian.

Sedangkan di Korea Selatan, Publisher Rights diatur dalam Telecommunication Business Act. Peraturan tersebut melarang penyelenggara pasar aplikasi seperti Google PlayStore dan Apple Store dalam mewajibkan pengembang (termasuk media) menggunakan sistem pembayaran dari penyelenggara.

Share tulisan ini jika bermanfaat ya, supaya yang lain juga #JadiNgerti.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio