Peraturan Terbaru OJK Terkait Insurtech, Berikut Penjelasannya!

Feb 10, 2023

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK No. 28 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (POJK No. 28/2022).

Penerbitan peraturan tersebut dilatar belakangi oleh semakin berkembangnya keperantaraan asuransi secara digital yang cukup pesat dan berpotensi menimbulkan resiko di bidang industri dan konsumen. Kebutuhan untuk mengatur tata kelola kegiatan co-broking dan penyesuaian sanksi juga dipertimbangkan dalam peraturan ini.

POJK No. 28/2022 pada intinya mengatur mengenai pokok pengaturan pelayanan asuransi digital yang meliputi ruang lingkup layanan pialang asuransi digital, perlindungan konsumen, hingga kerjasama perusahaan pialang asuransi dengan pihak ketiga. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga ahli agar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Kerjasama antar perusahaan pialang asuransi/reasuransi, kewajiban penyampaian laporan keuangan, serta penyesuaian aturan sanksi dan denda administratif juga turut diatur dalam POJK No. 28/2022 ini.

Peraturan ini pada intinya memberikan inovasi terhadap insurance technology (insurtech). Peraturan ini akan berdampak pada perusahaan asuransi dikarenakan memiliki substansi yang sejalan dengan perkembangan bisnis dan teknologi informasi khususnya bagi perusahaan perasuransian dan konsumen.

Melalui peraturan ini, konsumen dapat membandingkan perusahaan asuransi mana yang akan mereka pilih melalui pialang asuransi. Hal tersebut sudah diatur dalam POJK No. 28/2022 melalui penggunaan teknologi digital dalam pelayanan yang diselenggarakan perusahaan pialang asuransi.

Share tulisan ini ke teman-temanmu ya, supaya yang lain juga #JadiNgerti

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio