by Bimo Prasetio | Feb 9, 2023 | Artikel Lepas
Belakangan ini, perusahaan Google digugat oleh Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (AS) dan beberapa pemerintahan negara bagian lainnya karena diduga melakukan praktek monopoli iklan digital. Merrick Garland selaku Jaksa Agung AS juga menyatakan bahwa selama 15 tahun Google menerapkan kebijakan “anti-kompetisi” yang meredam kebangkitan teknologi rival. Google juga turut memaksa pengiklan dan penerbit menggunakan perangkat mereka yang dapat menghancurkan kompetisi di industri teknologi iklan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menelaah lebih lanjut dengan mengawasi apakah praktek monopoli yang dituduhkan tersebut juga terjadi di Indonesia. Berdasarkan pemberitaan, KPPU melakukan telaah dengan melakukan penelitian serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan melalui proses penyelidikan. Lalu, bagaimana umumnya proses pembuktian yang dilakukan KPPU jika terjadi kasus serupa?
Praktek monopoli diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan perubahannya pada Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan PP No. 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan praktek Monopoli dan Persaingan Usaha. Dalam proses pembuktiannya, KPPU menggunakan dua sistem pendekatan yaitu per se illegal dan rule of reason.
Per se illegal merupakan pendekatan ketika perbuatan tersebut dengan sendirinya melanggar ketentuan dari undang-undang tanpa alasan pembenaran dan tanpa mempertimbangkan akibat dari tindakan yang dilakukan. Contohnya terdapat dalam Pasal 5 UU No. 5/1999 yakni perjanjian penetapan harga dengan pelaku usaha pesaingnya atau perjanjian price fixing.
Sedangkan rule of reason merupakan pendekatan yang menentukan suatu perbuatan yang telah memenuhi rumusan undang-undang, akan tetapi jika terdapat alasan objektif untuk membenarkan perbuatan itu, maka hal tersebut tidak termasuk sebagai pelanggaran. Penerapan hukum dari pendekatan ini juga mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan. Contohnya yaitu adanya ketentuan dalam UU No. 5/1999 yang terdapat frasa “yang dapat mengakibatkan” dan/atau “patut diduga”, seperti Pasal 17 ayat (2) UU No. 5/1999 yang mengatur “pelaku usaha patut diduga atau dianggap…” sehingga termasuk ketentuan rule of reason.
Pembuktian KPPU juga mengenal adanya bentuk bukti tidak langsung yang biasa digunakan dalam pembuktian praktek kartel, meskipun pembuktian tersebut juga sangat mungkin digunakan dalam pembuktian praktek monopoli. Terdapat dua bentuk bukti tidak langsung, yakni:
- Bukti Komunikasi, seperti rekaman pembicaraan dengan pelaku pesaing
- Bukti Ekonomi, seperti tinggi atau rendahnya konsentrasi pasar dan peningkatan harga paralel.
Pasal 42 UU No. 5/1999 juga mengatur mengenai alat bukti, yaitu:
- Keterangan saksi;
- Keterangan ahli;
- Surat dan/atau dokumen;
- Petunjuk; dan
- Keterangan pelaku usaha.
Dalam prakteknya, KPPU menggunakan bukti tidak langsung dengan menyesuaikan antara bukti-bukti yang disebut sehingga penyesuaian tersebut akan menghasilkan satu alat bukti, yaitu bukti petunjuk. Penerapan pembuktian ini pernah dilakukan dalam Putusan KPPU No. 08/KPPU-I/2014, yakni KPPU menggunakan bukti tidak langsung berupa bukti ekonomi untuk mendeteksi adanya kasus praktek kartel.
Bagaimana pedapatmu? Share di kolom komen ya. Supaya yang lain juga #JadiNgerti.
by Bimo Prasetio | Feb 8, 2023 | Artikel Lepas
Akuisisi didefinisikan dalam suatu perbuatan hukum yang dilaksanakan oleh badan hukum atau perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan dan mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut. Namun, terdapat adanya konsekuensi ketika perusahaan diakuisisi oleh investor asing.
Berkaitan dengan status hukum perusahaan, jika pemegang saham PT telah menjual sebagian atau seluruh kepemilikan saham kepada perusahaan asing, maka status perusahaan tersebut akan berubah menjadi Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
Berkaitan dengan batasan kepemilikan saham untuk investor asing, ditentukan dan dibatasi sesuai dengan bidangnya masing-masing dan disesuaikan dengan kebutuhan bisnis dan perhitungan ekonomi dari setiap perseroan. Kegiatan menanam modal oleh investor asing yang bertujuan untuk melakukan kegiatan usaha, dan melakukan kerjasama dengan investor dalam negeri memiliki batasan kepemilikan saham paling banyak 95%, sedangkan pemilik saham investor dalam negeri paling sedikit 5%.
Ditinjau melalui bidang usahanya, Pasal 6 ayat (5) huruf b Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal mengatur khususnya dalam Bidang Usaha Terbuka, bahwa batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan yang diambil alih sebagaimana tercantum dalam perizinan berusaha perusahaan yang diambil alih.
Akuisisi juga berdampak terhadap karyawan perusahaan, karena akibat hukum dari akuisisi adalah peralihan pengendalian perusahaan, maka status karyawan di perusahaan yang diambil alih tergantung pada kesediaan karyawan untuk melanjutkan hubungan kerja atau kesediaan pengusaha untuk menerima karyawan tersebut.
Apabila kedua pihak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka status karyawan di perusahaan yang diambilalih tersebut tidak berubah. Akan tetapi, apabila salah satu pihak tidak bersedia, maka hal ini dapat dijadikan alasan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berdasarkan Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja.
Share tulisan ke temanmu jika bermanfaat ya, supaya mereka juga #JadiNgerti.
by Bimo Prasetio | Feb 7, 2023 | Artikel Lepas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi dan Alat Kesehatan (“Perpres No. 6/2023”).
Dalam konsiderans Perpres No. 6/2023, tujuan penerbitan aturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan bagi masyarakat atas kehalalan obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
Merujuk pada Pasal 2 Ayat (1) Perpres No. 6/2023, disebutkan bahwa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Adapun Pasal 1 angka 4 Perpres No. 6/2023 mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “sertifikat halal” adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia, Majelis Ulama Indonesia Provinsi, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal.
Lebih lanjut, berikut dibawah ini adalah rincian lengkap yang berisikan contoh dari obat, produk biologi, dan alat kesehatan sebagaimana diatur dalam Perpres No. 6/2023:
Dalam Pasal 2 Ayat (2) Perpres No. 6/2023, obat mencakup bahan obat, obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan obat kuasi. Selanjutnya, obat dalam hal ini dikecualikan untuk obat golongan narkotika dan psikotropika, bunyi Pasal 2 Ayat (3) Perpres No. 6/2023.
Produk biologi paling sedikit terdiri atas enzim, antibodi monoklonal, hormon, sel punca, terapi gen, vaksin, produk darah, produk rekombinan DNA, dan immunosera, sebagaimana bunyi Pasal 2 Ayat (4) Perpres No. 6/2023.
Merujuk pada Pasal 2 Ayat (5) Perpres No. 6/2023, alat kesehatan termasuk reagen in vitro dan kalibrator, perangkat lunak, dan bahan atau material yang digunakan tunggal atau kombinasi, untuk menghalangi pembuahan, desinfeksi alat kesehatan, dan pengujian in vitro terhadap spesimen dari tubuh manusia, dan dapat mengandung obat yang tidak mencapai kerja utama pada tubuh manusia melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme untuk dapat membantu fungsi atau kerja yang diinginkan. Adapun alat kesehatan hanya bagi yang berasal dari hewan dan/atau mengandung unsur hewan, sebagaimana bunyi Pasal 2 Ayat (6) Perpres No. 6/2023.
Bagaimana pendapatmu? tulis di kolom komen ya. Supaya yang lain juga #JadiNgerti.
by Bimo Prasetio | Feb 6, 2023 | Artikel Lepas
Baru-baru ini, jasa layanan pembayaran Paypal diketahui tengah dalam penyelidikan oleh otoritas berwenang di Eropa. Dilansir Yahoo Finance, Paypal disinyalir melakukan pelanggaran aturan persaingan usaha dengan membuat mekanisme yang mengakibatkan banyak konsumen ‘secara terpaksa’ harus menggunakan jasa layanannya untuk mendapatkan harga yang lebih murah.
Menurut Kantor Urusan Persaingan Usaha Jerman (FCO), aturan yang dibuat Paypal membuat pedagang tidak diperbolehkan untuk menawarkan barang dan jasa mereka dengan harga lebih rendah jika pelanggan memilih layanan pembayaran yang lebih murah. Tidak hanya itu, mereka juga tidak boleh mengungkapkan preferensi untuk metode pembayaran selain PayPal.
Berdasarkan penjelasan FCO, perbuatan Paypal ini dapat mencegah layanan saingan memasuki pasar.
Jika melihat ada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, perbuatan Paypal tersebut dapat patut dianggap sebagai perbuatan monopoli. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) sebagaimana telah diubah beberapa ketentuannya melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU No. 5/1999 tersebut, dijelaskan bahwa perbuatan monopoli adalah perbuatan dimana pelaku usaha melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pelaku usaha tersebut dapat dianggap melakukan monopoli apabila:
- barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya;
- mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama;
- atau satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Adapun bagi pihak yang terbukti melakukan praktek monopoli maka terhadap pelaku usaha tersebut dapat untuk dijatuhi sanksi administratif oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Bagaimana pendapatmu? tulis di kolom komen ya. Supaya yang lain juga #JadiNgerti.
by Bimo Prasetio | Feb 3, 2023 | Artikel Lepas
Manajemen PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Indonesia) resmi mengumumkan rencana pemekaran usaha syariah melalui spin-off atau pemisahan unit usaha syariah (UUS) menjadi badan hukum, yaitu PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Life Syariah Indonesia).
Direksi menjelaskan bahwa spin-off UUS tersebut akan dilaksanakan dengan cara pendirian anak perusahaan baru yang diikuti dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan syariah kepada anak perusahaan baru tersebut.
Secara ketentuan peraturan perundang-undangan, spin-off UUS sejatinya diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (“UU No. 40/2014”) yang pada pokoknya mengatakan bahwa perusahaan asuransi yang memiliki UUS dengan nilai dana tabarru dan dana investasi peserta yang telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya wajib melakukan pemisahan unit syariah tersebut menjadi perusahaan asuransi syariah 10 tahun dihitung dari 17 Oktober 2014.
Dengan diberlakukannya spin off unit usaha syariah, merujuk pada Pasal 18 Ayat (1) huruf (a) dan (b) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah (“POJK No. 67/2016”).
Pemisahan unit syariah dari perusahaan asuransi dapat dilakukan dengan cara:
- Mendirikan perusahaan asuransi syariah yang baru serta diikuti dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan kepada Perusahaan Asuransi Syariah baru;
- Mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan pada unit syariah kepada perusahaan asuransi Syariah yang telah memperoleh izin usaha.
Ketentuan sebagaimana dimaksud sejalan dengan ungkapan Direksi Allianz Life Syariah yang pada pokoknya mengatakan bahwa pemekaran usaha melalui pemisahan UUS dari Allianz Life Indonesia dilakukan dengan cara pendirian “Allianz Life Syariah Indonesia” yang diikuti dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan kepada “Allianz Life Syariah Indonesia”.
Bagaimana pendapatmu? yuk share di kolom komen ya supaya yang lain juga #JadiNgerti.