“Kegagalan” Berinvestasi pada Anak Perusahaan, Begini Tanggungjawab Induk Perusahaan!

Feb 14, 2023

“Pemegang saham perseoran tidak bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggungjawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki”. Intinya, induk perusahaan yang telah memberikan suntikan dana dalam bentuk saham terhadap anak perusahaan bertanggungjawab hanya sebatas saham yang dimilikinya saja.

Namun, mengenai pertanggungjawaban tersebut dapat dikecualikan jika terjadi kondisi berikut ini:

  1. Tidak terpenuhinya persyaratan PT sebagai badan hukum;
  2. Pemegang saham secara langsung maupun tidak langsung melakukan iktikad buruk memanfaatkan PT demi kepentingan pribadi;
  3. Pemegang saham terlibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT;
  4. Pemegang saham secara langsung maupun tidak menggunakan kekayaan PT, yang mengakibatkan harta PT tidak cukup untuk melunasi hutang PT.

Hal ini sesuai dengan asas piercing corporate veil.

Jika akibat kerugian perseroan mengakibatkan likuidasi terhadap perseroan, maka akan dilakukan proses pemberesan. Terkait proses likuidasi, anak perusahaan yang hendak tutup wajib memberikan pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada induk perusahaan.

Namun, jika masih terdapat tagihan kreditur yang belum diajukan, dan sisa hasil likuidasi telah diberikan kepada pemegang saham (termasuk induk perusahaan), maka pengadilan negeri memerintahkan likuidator untuk menarik kembali harta yang telah dibagikan ke pemegang saham. Sehingga induk perusahaan wajib mengembalikan sisa kekayaan hasil likuidasi berdasarkan jumlah yang proporsional.

Di sisi lain, jika ternyata dana investor tidak digunakan sesuai peruntukannya, bahkan menimbulkan kerugian terhadap perusahaan tersebut, Investor dapat mengambil langkah hukum untuk memulihkan kerugiannya.

Lebih jauh, jika diketahui ternyata perusahaan induk melakukan tindakan fraud melalui anak perusahaan yang mendapatkan investasi dari investor, maka investor dapat mengajukan gugatan terhadap anak perusahaan dan induk perusahaan yang menyalahgunakan posisinya sebagai pemegang saham dalam anak perusahaan.

Bagaimana pendapatmu? Tulis di kolom komen ya, agar yang lain juga #JadiNgertI!

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio