by Bimo Prasetio | Dec 30, 2022 | Artikel Lepas
Unit usaha syariah (UUS) bank umum mulai tahun depan akan memisahkan diri dari induknya atau spin off. Pasalnya, spin off UUS wajib dilakukan maksimal 15 tahun sejak diterbitkannya UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Kewajiban spin off juga berlaku untuk UUS yang sudah memiliki nilai aset 50% dari total nilai bank induknya.
Jika pemisahan UUS dari induk tidak dilakukan, maka pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mencabut izin usaha Sertifikat Badan Usaha.
Adapun untuk melakukan spin off, mengikuti aturan permodalan bank terbaru, berarti UUS perlu memiliki modal inti setidaknya Rp 1 triliun bila bank induknya telah memenuhi batas bawah modal inti sebesar Rp 3 triliun.
Sudah terdapat satu unit usaha syariah asuransi yang telah melakukan spin off dengan mendirikan entitas baru yaitu PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah).
Hal itu dibuktikan dengan telah memperolehnya izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bagaimana ketentuan mengenai Spin off?
Spin off perseroan diatur dalam pasal 135 ayat 2 UUPT. Spin off adalah Pemisahan Tidak Murni, Tindakan dimana sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan, dan Perseroan yang melakukan Pemisahan tersebut tetap ada.
Sedangkan pengaturan Spin Off pada perusahaan asuransi syariah diatur dalam Pasal 87 UU Tentang Perasuransian yang menjelaskan bahwa Perusahaan Asuransi:
– yang memiliki unit syariah dengan nilai Dana Tabarru’ dan dana investasi peserta telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai Dana Asuransi,
– yang memiliki Dana Tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya
Perusahaan Asuransi tersebut wajib melakukan pemisahan unit syariah tersebut menjadi Perusahaan Asuransi Syariah.
Konsolidasi dan akuisisi menjadi pilihan untuk memperkuat modal jika ingin menyelamatkan UUS menjadi perusahaan yang kuat. Melalui konsolidasi dan akuisisi, modal Rp 1 Triliun dapat dicapai untuk memenuhi persyaratan.
Share konten ini jika bermanfaat, supaya yang lainnya juga #JadiNgerti.
by Bimo Prasetio | Dec 29, 2022 | Artikel Lepas
PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. berencana melakukan penukaran sebagian besar obligasi yang jatuh tempo pada tahun 2023 senilai US$300 juta dengan utang yang jatuh temponya lebih lama. Hal ini membuat pengingat bagi beberapa investor bahwa PT Kawasan Industri Jababeka Tbk hampir gagal bayar.
Lalu bagaimana implikasi jika emiten gagal bayar obligasi?
Sebenarnya peristiwa gagal bayar adalah suatu risiko dalam berinvestasi di instrumen ini tetapi jika ada faktor kelalaian emiten maka hal itu termasuk ke dalam bentuk ingkar janji (wanprestasi).
Berdasarkan POJK Nomor 20 Tahun 2020 tentang Kontrak Perwalian Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk bahwa suatu emiten yang dianggap lalai akan mempunyai akibat hukum. Berikut kriteria emiten dapat dikatakan lalai yaitu:
- Tidak ditaatinya kewajiban pembayaran jumlah pokok atau nilai pokok dan/atau bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa Efek bersifat utang dan/atau Sukuk pada saat jatuh tempo;
- fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Emiten serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Emiten;
- kondisi Emiten yang dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default);
- adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (moratorium); dan
- Tidak ditaatinya kewajiban lain yang tercantum dalam Kontrak Perwaliamanatan.
Mengenai kondisi wanprestasi, berdasarkan Undang-Undang tentang Pasar Modal maka wali Amanat akan bertanggung jawab untuk mewakili pemegang obligasi untuk:
- Mengatur pencairan dana cadangan atau sinking fund (bila ada) guna membayar pemegang pemegang obligasi;
- Memetakan hal-hal yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan;
- Memberitahu para pemegang obligasi;
- Mengidentifikasi dan melindungi jaminan.
Dalam hal terjadi kondisi wanprestasi emiten obligasi, maka Wali Amanat wajib melaporkan kepada OJK paling lambat dua hari kerja setelah ditemukan adanya indikasi kelalaian emiten sebagaimana dimaksud dalam kontrak perwaliamanatan.
Jika diketahui adanya pelanggaran terhadap undang-undang atau peraturan pelaksanaannya, Bapepam dapat mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran hal ini sesuai Berdasarkan Pasal 102 UU Pasar Modal.
Sahare pendapatmu di kolom komentar ya, agar yang lain juga #JadiNgerti
by Bimo Prasetio | Dec 28, 2022 | Artikel Lepas
Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan bagian dari dinamika perusahaan. Bahkan hal ini kadang tidak terpikirkan atau direncanakan di awal tahun. Namun hal ini kadang tidak dapat dihindari.
Pemutusan hubungan kerja diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Peraturan ini merupakan peraturan turunan dari Undang-undang Cipta kerja. Berdasarkan PP 35 Tahun 2021 mengamanatkan agar pengusaha, pekerja atau buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.
Jika pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari maka perusahaan harus memberitahukan alasan PHK kepada pekerjanya jauh-jauh hari atau paling lama 14 hari kerja sebelum pemutusan hubungan kerja. Sedangkan jika PHK dilakukan dalam masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 hari kerja sebelum pemutusan kerja.
Apabila pekerja telah mendapatkan surat pemberitahuan dan tidak menolak PHK maka perusahaan harus melaporkan pemutusan hubungan kerja kepada kementerian ketenagakerjaan dan/atau dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota.
Apabila pekerja menolak surat pemberitahuan PHK maka pekerja harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan.
Sangat penting bagi perusahaan memastikan semua aspek formil dan prosedural dipenuhi sebelum aspek materiil. Terlepas dari adanya kesalahan karyawan sehingga di PHK, jika terdapat kesalahan aspek formil oleh perusahaan, maka PHK yang dilakukan oleh perusahaan akan cacat dan dapat dibatalkan.
Yuk komen pendapatmu, dan share tulisan ini supaya yang lain juga #JadiNgerti!
by Bimo Prasetio | Dec 27, 2022 | Artikel Lepas
Suatu perusahaan akan berjalan baik ketika dijalankan sesuai visi bersama. Namun kerap kali dalam pelaksanaannya ada perbedaan dalam teknis operasional atau bagaimana mengeksekusinya.
Oleh karena itu, para pemegang saham, khususnya jika terdapat investor yang masuk ke dalam perusahaan, perlu saling menjaga kepentingan dengan membuat komitmen bersama sebagai pedoman.
Untuk menghindari konflik yang muncul di masa yang akan datang maka sangat penting bagi pemegang saham untuk membuat Perjanjian Para Pemegang Saham (shareholders Agreement) yang berisi hak dan kewajiban para pemegang saham.
Apa saja yang perlu diatur dalam menyusun Shareholder Agreement?
Pertama, Struktur Permodalan.
Jelaskan secara detail mengenai struktur permodalan dan bagaimana cara perusahaan memanfaatkan dana yang telah disetor. Selain itu beberapa hal berikut juga dapat diatur:
- Pembagian Kepemilikan saham
- Kewenangan untuk menominasikan direksi dan komisaris
- Quorum pemegang saham jika perseroan ingin berinvestasi di perusahaan lain.
- Tata cara keluar dari perusahaan dan konsekuensi logis dari keluarnya pemegang saham tersebut.
- Eksklusivitas atau non kompetisi (jika diperlukan)
Soal dividen juga penting dibahas, guna meminimalisir terjadinya konflik atau sengketa di kemudian hari. Ketentuan dividen yang diatur pada Shareholders Agreement juga dapat mengatur mengenai tata cara pembagian dividen, kapan suatu dividen dapat dibagikan, hingga pelaksanaan pembagian dividen interim sebelum tahun buku perusahaan berakhir.
Yang tak luput juga adalah klausula mengenai penyelesaian sengketa. Hal ini mengingat masalah internal perusahaan, beberapa pihak berusaha menjaga kerahasiaan jika timbul sengketa. Sehingga forum arbitrase bisa menjadi pilihan.
Secara prinsip, perjanjian pemegang saham berisi ketentuan yang belum diatur dalam anggaran dasar, namun tidak boleh bertentangan dengan UUPT. Jika terdapat pertentangan antara perjanjian tersebut dengan UUPT, maka ketentuan dalam UUPT yang berlaku.
Tulis pendapatmu di kolom komen ya, supaya yang lain #JadiNgerti!
by Bimo Prasetio | Dec 26, 2022 | Artikel Lepas
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Merupakan pengklasifikasian aktivitas ekonomi para pelaku usaha yang menghasilkan output atau produk, baik dalam bentuk barang maupun jasa berdasarkan lapangan usaha.
KBLI menjadi penting terutama dalam proses pengurusan perizinan sebagai legalitas kegiatan usaha. Pelaku usaha wajib menyesuaikan usahanya dengan tingkat risiko yang dapat ditimbulkan dari kegiatan usaha masing-masing.
Pada praktiknya pemilihan kode KBLI akan menentukan tingkat risiko usaha dan perizinan serta kewajiban yang berlaku terhadap pelaku usaha. Maka penting untuk diperhatikan oleh pelaku usaha dalam memilih kode KBLI yang akan diambil sesuai kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Bagaimana jika pelaku usaha salah dalam memilih kode KBLI yang tidak sesuai dengan klasifikasi usahanya?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengatakan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB melakukan pengawasan terhadap perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Jika saat pelaksanaan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran termasuk ketidaksesuaian antara kode KBLI dengan kegiatan usaha yang dijalankan maka dapat diberikan sanksi administrasi seperti:
- Peringatan
- Penghentian sementara kegiatan berusaha
- Pencabutan perizinan berusaha
- Pengenaan denda administratif
- Pengenaan daya paksa polisional
- Pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan.
Yang terpenting, jika perusahaan melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan KBLI atau bidang usahanya, maka tindakan tersebut akan mengikat pada direksinya secara pribadi. Karena tindakan tersebut akan dianggap dilakukan di luar dari bidang usaha perseroan di anggaran dasar. Maka, segera lakukan penyesuaian.
Yuk share tulisan ini ke temanmu, supaya mereka #jadiNgerti!