SERING LUPAKAN PENDAFTARAN MEREK, BEGINI DAMPAK HUKUM DAN TIPS MENCEGAHNYA!

Dec 19, 2022

Sengketa merek sering terjadi akibat kelalaian pendaftaran merek atau kesalahan dalam menggunakan merek yang bertentangan dengan kaidah pendaftaran merek. Biasanya Tim Sales punya target dan meminta launching produk atau brand baru, kemudian perusahaan lupa mendaftarkan dahulu merek nya. Permasalahan hukum yang mungkin terjadi jika tidak dilakukannya pendaftaran merek atau kegagalan pendaftaran merek adalah sengketa merek.

Berdasarkan  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek mengatakan bahwa mekanisme yang berlaku dalam suatu pendaftaran merek adalah first-to-file bukan first to use. Jadi siapa yang mendaftarkan merek lebih dahulu maka pihak tersebut berhak atas merek tersebut.

Agar tidak terseret masalah hukum, berikut tips mendaftarkan merek:

Pertama, Pastikan merek anda bukan merek yang dilarang undang-undang. Faktor yang menyebabkan merek tidak dapat didaftarkan salah satunya adalah bertentangan dengan ideologi negara, undang-undang, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum contoh: “Nasi Komunis”.

Kedua, Pastikan Merek anda tidak memiliki kemiripan dengan merek yang lain. Sebagai tanda pembeda, sudah seharusnya bahwa suatu merek tidak memiliki kemiripan dengan merek lain. Selain karena akan menimbulkan kebingungan, kemiripan satu sama lain dalam praktiknya juga menjadi faktor yang menciptakan sengketa antara para pemilik merek.

Ketiga, Segera daftarkan merek anda sesuai kelas merek yang relevan. Sebab, perlu diingat bahwa UU Merek menganut asas first to file. Selain itu, sesuaikan kelas merek dengan model bisnis yang dijalankan dan yang akan dijalankan.

Biar yang lain #JadiNgerti, yuk share dan komen pendapatmu di konten ini!

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio