DATA APLIKASI PEDULI LINDUNGI BOCOR, BAGAIMANA TANGGUNG JAWAB PENGENDALI DATA PRIBADI?

Dec 23, 2022

Dilansir dari cnnindonesia.com bahwa Bjorka diduga kembali melakukan aksinya dengan membobol 3,2 miliar data pengguna aplikasi PeduliLindungi.

Bjorka mengungkapkan bahwa data yang dibocorkan sejumlah 3.250.144.777 data dengan rincian:

  1. 48 Gigabyte data terkompresi (Compressed)
  2. 157 Gigabyte data tak terkompresi (uncompressed)

Data yang berformat CSV tersebut terdiri dari “Name, Email, NIK, Phone Number, DOB, Device ID, Covid-19 status, Check in History, Contact Tracing History, Vaccination etc”

Sebenarnya, Bagaimana tanggung jawab pengendali data pribadi jika adanya kebocoran data pribadi?

Merujuk Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) bahwa Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi

Dalam hal terjadi kegagalan Pelindungan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam kepada Subjek Data Pribadi dan lembaga sebagaimana Pasal 46 Ayat 1 UU PDP.

Yang dimaksud dengan “Kegagalan Pelindungan Data Pribadi” adalah kegagalan melindungi Data Pribadi, termasuk pelanggaran keamanan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja, yang mengarah pada perusakan, kehilangan, perubahan, pengungkapan, atau akses yang tidak sah terhadap Data Pribadi yang dikirim, disimpan, atau diproses.

Pengendali Data Pribadi wajib membuat pemberitahuan secara tertulis minimal memuat Data Pribadi yang terungkap, kapan, dan bagaimana Data Pribadi terungkap, dan upaya penanganan dan pemulihan. Dalam hal tertentu, Pengendali Data Pribadi juga wajib memberitahukan kepada masyarakat mengenai kegagalan Pelindungan Data Pribadi. Hal tersebut sesuai pasal 46 ayat 2 dan 3 UU Pelindungan Data Pribadi.

Jangan lupa share ya biar yang lain juga #JadiNgerti!

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio