DILEMA WAROENG SS: POTRET PERJUANGAN UMKM!

DILEMA WAROENG SS: POTRET PERJUANGAN UMKM!

Berita heboh manajemen Waroeng Spesial Sambel (SS) di Kota Solo, Jawa Tengah memotong gaji karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) viral di media sosial. Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan manajamen diketahui karyawan yang menerima BSU gajinya dipotong sebesar 300 ribu rupiah.

Mengenai hal ini, Direktur Waroeng SS Yoyok Hery Wahyono menjelaskan pemotongan gaji dilakukan sebagai bentuk keadilan dan pemerataan kesejahteraan karena tidak semua karyawannya menerima BSU. Kasus ini melebar ke penelusuran hak karyawan. Fakta baru ditemukan, sebanyak kurang lebih 1.300 pekerja belum didaftarkan sebagai anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Dalam PP Nomor 84 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja telah memberi amanat bahwa pengusaha memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial.

Kondisi semacam ini banyak dialami pengusaha UMKM lainnya. Bukannya ingin lari dari tanggung jawab, namun cash flow masih belum bisa memenuhi kepatuhan hukum. Kondisi seperti ini banyak terjadi karena di awal aspek UU Ketenagakerjaan belum menjadi perhatian. Akibatnya saat mulai bertumbuh, antara kebutuhan pekerja dengan cashflow menjadi dilematis. 

Perlu dipertimbangkan pola kemitraan ketimbang hubungan kerja karyawan dengan perusahaan sebagai upaya untuk tetap bisa mematuhi ketentuan yang berlaku. 

Bagaimana tanggapan Anda mengenai kasus ini? Setelah #JadiNgerti kasus ini, yuk tinggalkan opini di kolom komentar!

ISU HAM JADI DASAR PRO DAN KONTRA HUKUMAN MATI BAGI KORUPTOR. BAGAIMANA PENDAPAT ANDA?

ISU HAM JADI DASAR PRO DAN KONTRA HUKUMAN MATI BAGI KORUPTOR. BAGAIMANA PENDAPAT ANDA?

Direktur PT. Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro baru-baru ini dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Indonesia (Asabri). 

JPU menuturkan bahwa perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Benny merupakan kejahatan luar biasa dengan modus investasi melalui bursa pasar modal yang membuat kepercayaan masyarakat terhadap industri ini menjadi turun serta mengakibatkan kerugian negara hingga Rp. 22,7 triliun.

Selain kasus korupsi Asabri, Benny juga merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan pidana kurungan seumur hidup. Atas dua alasan tersebut JPU menilai bahwa Benny pantas dihukum mati. 

Apakah layak hukuman mati mulai diberlakukan untuk para koruptor? Tentu, ada pendapat pro dan kontra tentang hal ini. 

Dikutip dari tulisan Surahmad yang berjudul “Kontroversi Kebijakan Hukuman Mati Bagi Koruptor di Indonesia”, persoalan mengenai hukuman mati adalah mengenai adanya prinsip irreversibility atau ketidakmampuan untuk membuat keadaan seperti semula lagi.

Dalam konteks hukuman mati, apabila sang terdakwa sudah terlanjur dihukum mati tetapi kemudian ditemukan bukti baru bahwa terdakwa tidak bersalah maka nyawa yang telah tiada tidak dapat dikembalikan lagi. Pendapat ini masih mempertimbangkan sisi kemanusiaan untuk terdakwa. 

Pendapat yang mendukung hukuman mati bagi koruptor menyebutkan jika korupsi adalah sebuah extraordinary crime sehingga butuh hukuman berat agar menimbulkan efek jera. Secara normatif hukuman mati koruptor sudah diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor.

Pendapat yang setuju maupun tidak setuju tentang hukuman mati bagi koruptor sama-sama didasari atas dasar HAM. Menurut Anda apakah hukuman mati layak untuk para koruptor? 

Biar #JadiNgerti kasus ini, yuk ramaikan kolom komentar!

MENGGUNAKAN BARANG KW APA BISA DIPIDANA?

MENGGUNAKAN BARANG KW APA BISA DIPIDANA?

Baru-bau ini seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Erna Normawati sedang menjadi perhatian publik saat ia tertangkap kamera menggunakan tas mewah dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan tersangka Putri Candrawathi.

Awalnya, publik menduga tas yang digunakan jaksa tersebut adalah merek “Fendi”, brand mewah dari Italia berharga jutaan rupiah. Namun Kejaksaan Agung telah mengkonfirmasi bahwa tas itu adalah “Fendi KW” asal Tanggulangin, Sidoarjo. Hal yang perlu dipahami ialah, apakah menggunakan tas KW atau imitasi merupakan sebuah tindakan pelanggaran hukum?

Kita bisa tahu ada sanksi pemidanaan terhadap penjual barang KW atau pembelian untuk dijual kembali. Dalam hal ini jaksa akan mewakili negara untuk menuntut para pelaku pembajakan. (Pasal 100 dan 102 UU Merek dan Indikasi Geografis).

Pembajakan akan terus subur jika ada market atau pembelinya. Jika Anda sebagai pemilik produk menemukan barang bajakan produk Anda, tentu merasa dirugikan bukan? 

Oleh karena itu, untuk mengapresiasi sebuah produk maka lebih baik membeli barang asli dan hindari yang KW, ya. Tentu, ini dengan catatan harus sesuai dengan kemampuan.

Menurut Anda layak gak sih seorang jaksa pakai barang KW? Informasi bermanfaat begini jangan hanya berhenti di Anda. Share biar yang lain juga #JadiNgerti

BELAJAR ASAS MEREK DARI KASUS PERUSAHAAN PRODUSEN SILVERQUEEN

BELAJAR ASAS MEREK DARI KASUS PERUSAHAAN PRODUSEN SILVERQUEEN

Siapa yang tidak tahu dengan SilverQueen? Coklat batangan berpadu dengan kacang Mede ini selain rasanya nikmat ternyata juga menjadi kebanggaan Indonesia lho. Yups, produk olahan cokelat ini asli dari Garut. 

Di balik kesuksesan merek ini, ternyata ada cerita bagaimana pemilik terdahulu memperjuangkan hak merek perusahaannya sampai berebut dengan orang Belanda?

Berawal dari seorang yang bernama Chee Chuang yang membeli sebuah perusahaan cokelat NV Ceres dari orang Belanda dan mengganti nama perusahaannya menjadi PT. Perusahaan Industri Ceres pada 1950 dengan produk awal biskuit wafer Ritz. Merek Ritz tersebut ternyata diklaim oleh Nabisco Foods (juga didirikan oleh orang Belanda) karena sudah didirikan terlebih dahulu pada 1949. PT. Ceres tidak tinggal diam hingga berhasil memenangkan hak merek Ritz.

Mengapa PT. Ceres bisa memenangkan gugatan hak merek meskipun produknya muncul belakangan? 

Perlu diketahui, dalam hukum merek ada 2 asas yang sering dipakai di dunia, yakni asas First to Use dan First to File. Asas First to Use adalah siapa yang memakai pertama suatu merek dialah yang dianggap berhak menurut hukum atas merek yang bersangkutan. Adapun asas First to File, siapa yang mendaftarkan merek pertama kali maka ia adalah pemegang merek, sepanjang belum bisa dibuktikan sebaliknya dalam tenggat waktu tertentu.

Bagaimana dengan hukum merek di indonesia?

Sebagaimana diamanatkan pada UU merek, Indonesia mengadopsi prinsip First to File dan tidak mengenal prinsip First to Use. Jadi, pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran dan sudah disetujui oleh kantor merek mendapatkan hak eksklusif yaitu hak atas merek tersebut.

Info bermanfaat kayak gini jangan cuma dianggurin. Jangan lupa like dan share biar yang lain juga #JadiNgerti!

MENGGUNAKAN BARANG KW APA BISA DIPIDANA?

MENGGUNAKAN BARANG KW APA BISA DIPIDANA?

Baru-bau ini seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Erna Normawati sedang menjadi perhatian publik saat ia tertangkap kamera menggunakan tas mewah dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan tersangka Putri Candrawathi.

Awalnya, publik menduga tas yang digunakan jaksa tersebut adalah merek “Fendi”, brand mewah dari Italia berharga jutaan rupiah. Namun Kejaksaan Agung telah mengkonfirmasi bahwa tas itu adalah “Fendi KW” asal Tanggulangin, Sidoarjo. 

Hal yang perlu dipahami ialah, apakah menggunakan tas KW atau imitasi merupakan sebuah tindakan pelanggaran hukum?

Kita bisa tahu ada sanksi pemidanaan terhadap penjual barang KW atau pembelian untuk dijual kembali. Dalam hal ini jaksa akan mewakili negara untuk menuntut para pelaku pembajakan. (Pasal 100 dan 102 UU Merek dan Indikasi Geografis)

Pembajakan akan terus subur jika ada market atau pembelinya. Jika Anda sebagai pemilik produk menemukan barang bajakan produk Anda, tentu merasa dirugikan bukan? 

Oleh karena itu, untuk mengapresiasi sebuah produk maka lebih baik membeli barang asli dan hindari yang KW, ya. Tentu, ini dengan catatan harus sesuai dengan kemampuan.

Menurut Anda layak gak sih seorang jaksa pakai barang KW?

Informasi bermanfaat begini jangan hanya berhenti di Anda. Share biar yang lain juga #JadiNgerti

Bimo Prasetio