MUI: HARAM MENJIPLAK MEREK ORANG LAIN TANPA IZIN!

MUI: HARAM MENJIPLAK MEREK ORANG LAIN TANPA IZIN!

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa MUI mengharamkan setiap bentuk pelanggaran terhadap merek, seperti menggunakan, memperbanyak, menjiplak, memalsukan dan membajak merek orang lain tanpa izin. (Fatwa MUI Nomor: 1/MUNAS VII/MUI/5/2005 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual).

Fatwa tersebut menjelaskan bahwa merek sebagai salah satu kekayaan intelektual yang merupakan bagian dari hak milik yang dikategorikan huquq maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum sebagaimana mal (kekayaan). Perlindungan terhadap merek ini juga didasari larangan untuk mengambil harta milik orang lain dengan jalan yang merupakan bagian dari perbuatan batil sebagaimana dijelaskan dalam Q.S. An-Nisa ayat 29.

Dalam konteks ini, merek yang dilindungi menurut hukum Islam, yaitu merek yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Fatwa MUI tersebut sejalan dengan UU Merek yang menegaskan penolakan terhadap permohonan merek yang diajukan dengan itikad tidak baik.

Maksud dari itikad tidak baik adalah permohonan pendaftaran merek yang memiliki niat untuk meniru, menjiplak atau mengikuti merek pihak lain. Apabila terdapat pelanggaran terhadap merek maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan ganti rugi atau menuntut secara pidana. (Pasal 83 Ayat (1) UU tentang Merek).

Oleh karena itu, sebagai bentuk antisipasi dan kehati-hatian alangkah baiknya Anda segera mendaftarkan merek yang dimiliki!

Info bermanfaat kayak gini sayang banget kalau berhenti di kamu. Biar yang lain juga #JadiNgerti jangan lupa share ya!

PRINCIPLES FOR SUCCESS – Author: Ray Dalio

PRINCIPLES FOR SUCCESS – Author: Ray Dalio

Principles for Success adalah buku terlaris Ray Dalio, seorang miliarder dan investor asal Amerika Serikat. Ia juga pendiri perusahaan investasi raksasa, Bridgewater Associates yang merupakan salah satu hedge fund terbesar di dunia.

Buku ini membantu sekaligus menginspirasi banyak orang untuk sukses dalam kehidupan. Ada satu prinsip penting yang perlu kita ulas, yakni “Use the 5 Step Process to Get What You Want Out of Life”. Kita dapat menerapkan prinsip-prinsip ini untuk mencapai tujuan hidup yang sebenarnya.

Prinsip pertama, Have a Clear Goals.

Terlepas dari bagaimana kita akan mencapainya, dan bagaimana berat perjuangan mewujudkannya, yang paling penting langkah pertama adalah to set up goals. Harus jelas dan paham betul apa yang kita inginkan dalam hidup. Make it clear.

Prinsip kedua, Identify and don’t tolerate the problems that stand in the way of your achieving those goals.

Lakukan identifikasi terhadap permasalahan yang muncul. Langkah ini perlu dilakukan untuk memahami apa yang menjadi penghalang kita dalam mencapai goals yang diinginkan.

Prinsip ketiga, Accurately diagnose the problems to get their root causes.

Jika sudah memahami permasalahan dihadapi, perlu dilakukan telaah mendalam untuk mencari akar permasalahan dan penyebab timbulnya suatu masalah.

Prinsip keempat, Design plans that will get you around them.

Dengan memahami tujuan kita secara jelas, memahami penyikapan masalah yang datang, maka saatnya menyusun perencanaan untuk mengantarkan kita semakin dekat dengan impian yang dituju.

Prinsip kelima, Do what’s necessary to push these designs through the results.

Langkah terakhir, tentu rencana yang telah disusun harus segera dijalankan. Rencana besar tanpa eksekusi tidak akan menghasilkan apa-apa.

Prinsip-prinsip yang coba disampaikan oleh penulis dalam buku ini dapat menjadi petunjuk yang tepat bagi pembaca untuk bekerja dalam sebuah organisasi, baik besar maupun kecil.

Anda tertarik membacanya? Jangan lupa save & share biar yang lain juga #JadiNgerti

PHK BUKAN BERARTI PERUSAHAAN MATI RASA

PHK BUKAN BERARTI PERUSAHAAN MATI RASA

Gelombang PHK di USA terus terjadi.

Amazon baru saja melakukan PHK terhadap 10 ribu pegawai atau 1% dari jumlah pegawainya. Twitter melakukan PHK terhadap ribuan pegawai pasca akuisisi oleh Elon Musk. Hal yang sama dilakukan oleh Microsoft dan perusahaan lainnya. Di tanah air, kabar serupa datang dari GoTo dan Ruang Guru.

Dalam dunia bisnis harus realistis. Jika diperlukan, PHK akan dilakukan oleh perusahaan untuk merespons pasar agar tetap relevan dan meningkatkan keuntungan jangka panjang.

Di industri jasa hukum, dengan hadirnya sistem Online Single Submission (OSS) dan digitalisasi membuat beberapa pekerjaan menjadi hilang karena tidak lagi dibutuhkan. Sehingga seorang pekerja tidak bisa dipertahankan jika tidak memiliki keahlian dan kompetensi untuk pivot ke posisi lain.

Saya pun pernah mengambil keputusan serupa. Beberapa orang statusnya diubah dari karyawan menjadi mitra, dari fix cost menjadi variable cost. Disini perlunya menanamkan jiwa intrapreneurship pada karyawan. Mereka menjadi agile, pandai melihat peluang dan tantangan. Gak pake baper. 

PHK menjadi suatu konsekuensi logis dalam perusahaan, ketentuannya secara legal pun ada. Jika manajemen terlalu baper dan tetap mempertahankan karena ego, justru akan membebani perusahaan, menahan laju pertumbuhan dan merugikan karyawan lainnya.

Tantangannya, bagaimana perusahaan menyikapi seluruh proses tersebut melalui mekanisme yang tepat, sesuai kepatuhan hukum.

Biar yang lain juga #JadiNgerti jangan lupa share ya!

MODUS TIPU-TIPU PINJOL ILEGAL MEMAKAN RATUSAN KORBAN MAHASISWA IPB. BAGAIMANA CARA MENGHINDARINYA?

MODUS TIPU-TIPU PINJOL ILEGAL MEMAKAN RATUSAN KORBAN MAHASISWA IPB. BAGAIMANA CARA MENGHINDARINYA?

Sebanyak 300 mahasiswa di Bogor menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal dengan modus investasi usaha. Diketahui 116 orang di antaranya ialah mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB). Modus yang digunakan pelaku ialah penawaran untuk berinvestasi pada penjualan online dengan iming-iming keuntungan 10 persen tiap bulan. Para korban diarahkan meminjam modal usaha dari pinjol.

Seiring berjalannya waktu keuntungan tidak sesuai dengan cicilan yang harus dibayarkan kepada pinjol. Banyak korban resah ketika ditagih oleh debt collector, bahkan sebagiannya didatangi ke rumah. Kerugian tiap korban ditaksir antara 3 hingga 13 juta rupiah. Kasus ini semakin menguatkan jika modus penipuan pinjol ilegal bervariasi dan selalu berubah. Lalu, bagaimana caranya agar kita terhindar dari jebakan pinjol ilegal?

Pastikan Legalitas Izin Pinjol

Sebelum melakukan transaksi, Anda dapat membedakan antara fintech lending legal yang berizin OJK dan pinjol ilegal. OJK selalu memperbarui dan merilis daftar perusahaan fintech lending yang berada di bawah kepengawasannya.

Mewaspadai Jebakan Pinjol Ilegal

Anda dapat berhati-hati terhadap modus pinjol ilegal yang memakai nama atau logo yang menyerupai fintech lending legal.

Jangan Asal Klik Tautan

Tautan (link) yang dikirim oleh pinjol ilegal baik melalui SMS, WhatsApp, email, maupun sarana komunikasi lainnya bisa menjadi sarana penipuan. 

Gunakan Aplikasi Resmi OJK

Sebaiknya Anda hanya menggunakan aplikasi resmi dari sumber resmi untuk bertransaksi hutang piutang secara online.

Sebagai informasi, pengecekan legalitas izin pinjaman online ke OJK dapat dilakukan melalui kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, serta daftar fintech lending yang legal dapat dilihat di laman bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Menurut Anda faktor apa yang menyebabkan penipuan pinjol ilegal masih marak terjadi? Biar #JadiNgerti yuk berikan pendapat Anda di kolom komentar!

INGIN USAHA AMAN? SEGERA MIGRASI DATA USAHA ANDA KE OSS RBA

INGIN USAHA AMAN? SEGERA MIGRASI DATA USAHA ANDA KE OSS RBA

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal telah meluncurkan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sebagai sistem terbaru yang dapat diakses secara daring untuk mengurus perizinan berusaha berbasis risiko. Sistem ini menggantikan OSS 1.1.

Selain perizinan berusaha berbasis risiko, sistem OSS RBA juga bisa dipakai untuk mengurus persyaratan dasar, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU), laporan kegiatan penanaman modal (LKPM), fasilitas penanaman modal, dan sebagainya.

Kehadiran sistem OSS RBA ini merupakan sebuah reformasi dalam bidang perizinan yang dimaksudkan untuk mempermudah pelaku usaha mengurus perizinan serta meningkatkan transparansi dan keterjaminan mendapatkan izin usaha.

Lalu bagaimana akibatnya jika menunda migrasi data dari OSS 1.1 Ke OSS RBA?

Data Usaha Hilang

Lembaga OSS dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengumumkan melalui surat elektronik, bahwa jika pelaku usaha tidak segera migrasi ke OSS RBA maka data proyeksi usaha akan hilang secara otomatis setelah tanggal 30 November 2022.

Menjalankan bisnis tanpa izin usaha

Akibat belum migrasi ke OSS RBA, otomatis tidak memiliki perizinan berusaha berbasis risiko, yaitu:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Sertifikat standar, dan/atau
  • Izin

(PP Nomor 5 Tahun 2021) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sulit mengklaim fasilitas dari pemerintah

Pemerintah memberikan berbagai fasilitas bagi pelaku usaha yang memiliki perizinan berusaha berbasis risiko, salah satunya fasilitas penanaman modal. Beberapa fasilitas penanaman modal yaitu pembebasan bea masuk impor dan pengurangan pajak penghasilan badan.

(Pasal 66 Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021)

Terancam dicabut izin usaha dan sanksi lainnya

Pelaku usaha yang belum migrasi juga akan terkena imbas dalam pelaporan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).

Sanksi administratif bagi pelaku usaha yang mangkir setoran LKPM:

  • Peringatan tertulis;
  • Penghentian sementara kegiatan usaha;
  • Pencabutan perizinan berusaha; dan
  • Pencabutan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.

(Pasal 47 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021)

Setelah #JadiNgerti informasi ini jangan lupa segera migrasi data usaha Anda ke OSS RBA, ya! Informasi bermanfaat begini jangan hanya berhenti di Anda. Save lalu share biar yang lain juga #JadiNgerti

Bimo Prasetio