Direktur PT. Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro baru-baru ini dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Indonesia (Asabri).
JPU menuturkan bahwa perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Benny merupakan kejahatan luar biasa dengan modus investasi melalui bursa pasar modal yang membuat kepercayaan masyarakat terhadap industri ini menjadi turun serta mengakibatkan kerugian negara hingga Rp. 22,7 triliun.
Selain kasus korupsi Asabri, Benny juga merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan pidana kurungan seumur hidup. Atas dua alasan tersebut JPU menilai bahwa Benny pantas dihukum mati.
Apakah layak hukuman mati mulai diberlakukan untuk para koruptor? Tentu, ada pendapat pro dan kontra tentang hal ini.
Dikutip dari tulisan Surahmad yang berjudul “Kontroversi Kebijakan Hukuman Mati Bagi Koruptor di Indonesia”, persoalan mengenai hukuman mati adalah mengenai adanya prinsip irreversibility atau ketidakmampuan untuk membuat keadaan seperti semula lagi.
Dalam konteks hukuman mati, apabila sang terdakwa sudah terlanjur dihukum mati tetapi kemudian ditemukan bukti baru bahwa terdakwa tidak bersalah maka nyawa yang telah tiada tidak dapat dikembalikan lagi. Pendapat ini masih mempertimbangkan sisi kemanusiaan untuk terdakwa.
Pendapat yang mendukung hukuman mati bagi koruptor menyebutkan jika korupsi adalah sebuah extraordinary crime sehingga butuh hukuman berat agar menimbulkan efek jera. Secara normatif hukuman mati koruptor sudah diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor.
Pendapat yang setuju maupun tidak setuju tentang hukuman mati bagi koruptor sama-sama didasari atas dasar HAM. Menurut Anda apakah hukuman mati layak untuk para koruptor?
Biar #JadiNgerti kasus ini, yuk ramaikan kolom komentar!






0 Comments