Baru-bau ini seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Erna Normawati sedang menjadi perhatian publik saat ia tertangkap kamera menggunakan tas mewah dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan tersangka Putri Candrawathi.
Awalnya, publik menduga tas yang digunakan jaksa tersebut adalah merek “Fendi”, brand mewah dari Italia berharga jutaan rupiah. Namun Kejaksaan Agung telah mengkonfirmasi bahwa tas itu adalah “Fendi KW” asal Tanggulangin, Sidoarjo. Hal yang perlu dipahami ialah, apakah menggunakan tas KW atau imitasi merupakan sebuah tindakan pelanggaran hukum?
Kita bisa tahu ada sanksi pemidanaan terhadap penjual barang KW atau pembelian untuk dijual kembali. Dalam hal ini jaksa akan mewakili negara untuk menuntut para pelaku pembajakan. (Pasal 100 dan 102 UU Merek dan Indikasi Geografis).
Pembajakan akan terus subur jika ada market atau pembelinya. Jika Anda sebagai pemilik produk menemukan barang bajakan produk Anda, tentu merasa dirugikan bukan?
Oleh karena itu, untuk mengapresiasi sebuah produk maka lebih baik membeli barang asli dan hindari yang KW, ya. Tentu, ini dengan catatan harus sesuai dengan kemampuan.
Menurut Anda layak gak sih seorang jaksa pakai barang KW? Informasi bermanfaat begini jangan hanya berhenti di Anda. Share biar yang lain juga #JadiNgerti






0 Comments