KILAS BALIK KASUS SENGKETA TANAH MERUYA: HATI-HATI DALAM JUAL-BELI TANAH!

KILAS BALIK KASUS SENGKETA TANAH MERUYA: HATI-HATI DALAM JUAL-BELI TANAH!

Salah satu kasus pertanahan fenomenal di Indonesia ialah kasus sengketa tanah di Meruya Selatan yang terjadi sejak 1970. Detikcom mencatat seluas 44 hektar menjadi rebutan warga dan perusahaan swasta. Sengketa bermula ketika pada 1971-1972, PT. Porta Nigra membeli tanah kepada seseorang bernama Juhri yang mengaku mandor.

Kemudian, Juhri menjual kembali tanah tersebut kepada pihak lain, termasuk Pemprov DKI Jakarta menggunakan sertifikat/girik palsu. Lahan itulah yang kemudian hari menjadi lahan sengketa dengan warga. Seiring berjalan, Juhri diperkarakan dan divonis bersalah selama 1 tahun serta harus mengembalikan ganti rugi berupa tanah kepada PT. Porta Nigra. Hanya saja, dia tidak kunjung membayar ganti rugi sehingga lama-lama lahan sengketa tumbuh menjadi perumahan yang padat.

Pada 1996, PT. Porta Nigra melayangkan surat permohonan eksekusi lahan di Meruya Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan permohonan itu dikabulkan. Pemprov DKI Jakarta yang juga merasa memiliki lahan melakukan perlawanan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan menang.

Pada 2007, PT. Porta Nigra dan sebagian warga sepakat berdamai sehingga kemudian memiliki akta perdamaian atau dading. PT Porta Nigra disebut telah melepaskan lahan kepada warga yang memiliki dading tersebut. Sementara lahan yang tidak memiliki dading kemudian dipatok dan dipasang pagar kawat sejak 31 Maret 2016 lalu.

Sengketa dengan Pemprov DKI di masa kepemimpinan Fauzi Bowo juga tak berujung damai. Pada tingkat kasasi, PT. Porta Nigra akhirnya diputuskan sebagai pemilik sah lahan. Di antaranya tanah seluas 291.422 meter persegi di wilayah Kelurahan Meruya Selatan.

Sementara itu, Pemprov DKI dinyatakan terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Pemprov DKI dihukum membayar ganti rugi materiil Rp. 291.422.000.000 tunai dan membayar kerugian immateriil Rp1 miliar kepada PT. Porta Nigra.

Bagaimana tanggapan Anda dengan kasus tersebut ? Setelah #JadiNgerti kasus ini, yuk tinggalkan opini di kolom komentar!

Bimo Prasetio