Sebanyak 300 mahasiswa di Bogor menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal dengan modus investasi usaha. Diketahui 116 orang di antaranya ialah mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB). Modus yang digunakan pelaku ialah penawaran untuk berinvestasi pada penjualan online dengan iming-iming keuntungan 10 persen tiap bulan. Para korban diarahkan meminjam modal usaha dari pinjol.
Seiring berjalannya waktu keuntungan tidak sesuai dengan cicilan yang harus dibayarkan kepada pinjol. Banyak korban resah ketika ditagih oleh debt collector, bahkan sebagiannya didatangi ke rumah. Kerugian tiap korban ditaksir antara 3 hingga 13 juta rupiah. Kasus ini semakin menguatkan jika modus penipuan pinjol ilegal bervariasi dan selalu berubah. Lalu, bagaimana caranya agar kita terhindar dari jebakan pinjol ilegal?
Pastikan Legalitas Izin Pinjol
Sebelum melakukan transaksi, Anda dapat membedakan antara fintech lending legal yang berizin OJK dan pinjol ilegal. OJK selalu memperbarui dan merilis daftar perusahaan fintech lending yang berada di bawah kepengawasannya.
Mewaspadai Jebakan Pinjol Ilegal
Anda dapat berhati-hati terhadap modus pinjol ilegal yang memakai nama atau logo yang menyerupai fintech lending legal.
Jangan Asal Klik Tautan
Tautan (link) yang dikirim oleh pinjol ilegal baik melalui SMS, WhatsApp, email, maupun sarana komunikasi lainnya bisa menjadi sarana penipuan.
Gunakan Aplikasi Resmi OJK
Sebaiknya Anda hanya menggunakan aplikasi resmi dari sumber resmi untuk bertransaksi hutang piutang secara online.
Sebagai informasi, pengecekan legalitas izin pinjaman online ke OJK dapat dilakukan melalui kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, serta daftar fintech lending yang legal dapat dilihat di laman bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Menurut Anda faktor apa yang menyebabkan penipuan pinjol ilegal masih marak terjadi? Biar #JadiNgerti yuk berikan pendapat Anda di kolom komentar!






0 Comments