Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa MUI mengharamkan setiap bentuk pelanggaran terhadap merek, seperti menggunakan, memperbanyak, menjiplak, memalsukan dan membajak merek orang lain tanpa izin. (Fatwa MUI Nomor: 1/MUNAS VII/MUI/5/2005 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual).
Fatwa tersebut menjelaskan bahwa merek sebagai salah satu kekayaan intelektual yang merupakan bagian dari hak milik yang dikategorikan huquq maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum sebagaimana mal (kekayaan). Perlindungan terhadap merek ini juga didasari larangan untuk mengambil harta milik orang lain dengan jalan yang merupakan bagian dari perbuatan batil sebagaimana dijelaskan dalam Q.S. An-Nisa ayat 29.
Dalam konteks ini, merek yang dilindungi menurut hukum Islam, yaitu merek yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Fatwa MUI tersebut sejalan dengan UU Merek yang menegaskan penolakan terhadap permohonan merek yang diajukan dengan itikad tidak baik.
Maksud dari itikad tidak baik adalah permohonan pendaftaran merek yang memiliki niat untuk meniru, menjiplak atau mengikuti merek pihak lain. Apabila terdapat pelanggaran terhadap merek maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan ganti rugi atau menuntut secara pidana. (Pasal 83 Ayat (1) UU tentang Merek).
Oleh karena itu, sebagai bentuk antisipasi dan kehati-hatian alangkah baiknya Anda segera mendaftarkan merek yang dimiliki!
Info bermanfaat kayak gini sayang banget kalau berhenti di kamu. Biar yang lain juga #JadiNgerti jangan lupa share ya!






0 Comments