INGIN USAHA AMAN? SEGERA MIGRASI DATA USAHA ANDA KE OSS RBA

Nov 17, 2022

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal telah meluncurkan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sebagai sistem terbaru yang dapat diakses secara daring untuk mengurus perizinan berusaha berbasis risiko. Sistem ini menggantikan OSS 1.1.

Selain perizinan berusaha berbasis risiko, sistem OSS RBA juga bisa dipakai untuk mengurus persyaratan dasar, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU), laporan kegiatan penanaman modal (LKPM), fasilitas penanaman modal, dan sebagainya.

Kehadiran sistem OSS RBA ini merupakan sebuah reformasi dalam bidang perizinan yang dimaksudkan untuk mempermudah pelaku usaha mengurus perizinan serta meningkatkan transparansi dan keterjaminan mendapatkan izin usaha.

Lalu bagaimana akibatnya jika menunda migrasi data dari OSS 1.1 Ke OSS RBA?

Data Usaha Hilang

Lembaga OSS dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengumumkan melalui surat elektronik, bahwa jika pelaku usaha tidak segera migrasi ke OSS RBA maka data proyeksi usaha akan hilang secara otomatis setelah tanggal 30 November 2022.

Menjalankan bisnis tanpa izin usaha

Akibat belum migrasi ke OSS RBA, otomatis tidak memiliki perizinan berusaha berbasis risiko, yaitu:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Sertifikat standar, dan/atau
  • Izin

(PP Nomor 5 Tahun 2021) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sulit mengklaim fasilitas dari pemerintah

Pemerintah memberikan berbagai fasilitas bagi pelaku usaha yang memiliki perizinan berusaha berbasis risiko, salah satunya fasilitas penanaman modal. Beberapa fasilitas penanaman modal yaitu pembebasan bea masuk impor dan pengurangan pajak penghasilan badan.

(Pasal 66 Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021)

Terancam dicabut izin usaha dan sanksi lainnya

Pelaku usaha yang belum migrasi juga akan terkena imbas dalam pelaporan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).

Sanksi administratif bagi pelaku usaha yang mangkir setoran LKPM:

  • Peringatan tertulis;
  • Penghentian sementara kegiatan usaha;
  • Pencabutan perizinan berusaha; dan
  • Pencabutan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.

(Pasal 47 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021)

Setelah #JadiNgerti informasi ini jangan lupa segera migrasi data usaha Anda ke OSS RBA, ya! Informasi bermanfaat begini jangan hanya berhenti di Anda. Save lalu share biar yang lain juga #JadiNgerti

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio