by Bimo Prasetio | Sep 9, 2022 | Artikel Lepas
Cek lokasi tanah yang ditawarkan. Mintalah titik koordinat tanah melalui Maps atau aplikasi lainnya.
Lakukan pengecekan lokasi tersebut pada 2 website resmi pemerintah:
Tips bermanfaat kayak gini jangan cuma dianggurin. Biar yang lain juga #JadiNgerti, jangan lupa like dan share ya!
by Bimo Prasetio | Sep 8, 2022 | Artikel Lepas
Permintaan dari sejumlah driver ojol ini disebabkan karena Hubungan Kemitraan antara penyelenggara layanan dengan pengemudi ojol tidak berjalan semestinya.
Mereka juga menilai bahwa driver ojol selama ini tidak terpenuhi haknya dari segi pendapatan, jaminan sosial, jaminan kesehatan, dan sejumlah hak lainnya.
Seharusnya, Hubungan Kemitraan menganut asas hubungan koordinatif. Dimana terdapat kedudukan setara antara para pihak dalam suatu hubungan hukum.
Lain halnya dengan Hubungan Kerja, dimana hubungan antar pihak di dalamnya bersifat subordinatif alias tidak setara.
Mengatasi hal tersebut, Igun Wicaksono selaku Ketua Presidium Garda mengusulkan agar perusahaan aplikasi membuat 2 skema, yakni mitra dan karyawan.
Ojek online awalnya berkembang karena prinsip sharing economy. Pemilik platform menikmati kerjasama ini karena menjadi variable cost.
Seiring waktu, pemain makin banyak, driver Ojol makin banyak, kuenya jadi terasa sedikit. Jika driver menjadi karyawan, akan mengubah banyak aspek ketenagakerjaan dari sisi budget hingga pengembangan SDM.
Setelah #JadiNgerti beritanya, menurut Anda gimana sih solusi terbaik dari permasalahan ini? Yuk, beropini di kolom komentar!
by Bimo Prasetio | Sep 6, 2022 | Artikel Lepas
Gugatan pembatalan merek Open Mic Indonesia milik Ramon Papana didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Open Mic Indonesia telah mendapat perlindungan sejak 28 Mei 2013 dengan kode kelas 41.
Namun ternyata, pendaftaran merek ini memberikan dampak kurang mengenakkan bagi komika.
Contohnya, Mo Sidik yang menggelar Open Mic pada 2019. Akibatnya, ia disomasi dengan tuntutan senilai Rp 1 miliar.
Ramon Papana selaku pemilik merek mendaftarkan Open Mic Indonesia agar Stand Up Comedy berkembang. Terkait somasi, ia melayangkannya kepada kafe yang mengomersialkan Open Mic, bukan kepada komika.
Sangat disayangkan jika ada suatu kata umum atau bahkan “Publik Domain” didaftarkan merek oleh salah satu pihak. DJKI perlu intervensi soal ini. Sama seperti kasus Citayam Fashion Week.
Menurut Anda, perlu nggak sih segala sesuatu harus segera didaftarkan dengan hak merek? Setelah #JadiNgerti hal ini, yuk beropini di kolom komentar!
by Bimo Prasetio | Sep 5, 2022 | Artikel Lepas
Penampilan apik Farel Prayoga saat menyanyi “Ojo Dibandingke” mendapat anugerah dari Menkumham, berupa pencatatan ciptaan.
Atas pencatatan ciptaan tersebut, pihak lain yang ingin menggunakan video Farel wajib membayar royalti. Maksudnya gimana?
Penampilan Farel sendiri dikategorikan sebagai hak terkait. Sehingga, ia berhak atas hak moral dan hak ekonomi atas video pertunjukannya.
Namun, tidak semua kegiatan dikenai royalti. Penggunaan video untuk kegiatan komersial baru akan dikenai royalti.
Sedangkan untuk menyampaikan informasi ataupun kepentingan penelitian dan pengajaran, maka tidak dikenai royalti.
Perlindungan hak terkait sangat jarang diperhatikan. Padahal banyak terjadi dalam keseharian.
Setelah #JadiNgerti regulasinya, ingat agar tidak sembarangan memakai videonya ya!
by Bimo Prasetio | Sep 2, 2022 | Artikel Lepas
Muda Mahendrawan, bupati Kubu Raya, telah mendaftarkan gaya “salam menanjak” ke DJKI. Hal ini dilakukannya untuk mengedukasi dan meliterasi masyarakat, khususnya generasi muda.
Dilansir dari situs resmi DJKI, gerakan “salam menanjak” dikategorikan sebagai jenis ciptaan koreografi.
Perlindungan kekayaan intelektual “salam menanjak” ini akan diberikan negara seumur hidup ditambah 70 tahun setelah penciptanya meninggal dunia.
Pose salam menanjak ini sebenarnya sudah banyak yang menggunakannya. Jika hendak menjadi teladan, hendaknya unsur orisinalitas juga diperhatikan.
Bagaimana tanggapan Anda terkait topik ini? Setelah #JadiNgerti, jangan lupa tinggalkan opini di kolom komentar ya!