Gugatan pembatalan merek Open Mic Indonesia milik Ramon Papana didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Open Mic Indonesia telah mendapat perlindungan sejak 28 Mei 2013 dengan kode kelas 41.
Namun ternyata, pendaftaran merek ini memberikan dampak kurang mengenakkan bagi komika.
Contohnya, Mo Sidik yang menggelar Open Mic pada 2019. Akibatnya, ia disomasi dengan tuntutan senilai Rp 1 miliar.
Ramon Papana selaku pemilik merek mendaftarkan Open Mic Indonesia agar Stand Up Comedy berkembang. Terkait somasi, ia melayangkannya kepada kafe yang mengomersialkan Open Mic, bukan kepada komika.
Sangat disayangkan jika ada suatu kata umum atau bahkan “Publik Domain” didaftarkan merek oleh salah satu pihak. DJKI perlu intervensi soal ini. Sama seperti kasus Citayam Fashion Week.
Menurut Anda, perlu nggak sih segala sesuatu harus segera didaftarkan dengan hak merek? Setelah #JadiNgerti hal ini, yuk beropini di kolom komentar!






0 Comments