KENAPA VIDEO “OJO DIBANDINGKE” FAREL NGGAK BISA SEMBARANG DIPAKAI, PADAHAL DIA BUKAN PENCIPTA LAGUNYA!

Sep 5, 2022

Penampilan apik Farel Prayoga saat menyanyi “Ojo Dibandingke” mendapat anugerah dari Menkumham, berupa pencatatan ciptaan.

Atas pencatatan ciptaan tersebut, pihak lain yang ingin menggunakan video Farel wajib membayar royalti. Maksudnya gimana?

Penampilan Farel sendiri dikategorikan sebagai hak terkait. Sehingga, ia berhak atas hak moral dan hak ekonomi atas video pertunjukannya.

Namun, tidak semua kegiatan dikenai royalti. Penggunaan video untuk kegiatan komersial baru akan dikenai royalti. 

Sedangkan untuk menyampaikan informasi ataupun kepentingan penelitian dan pengajaran, maka tidak dikenai royalti.

Perlindungan hak terkait sangat jarang diperhatikan. Padahal banyak terjadi dalam keseharian.

Setelah #JadiNgerti regulasinya, ingat agar tidak sembarangan memakai videonya ya!

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio