by Bimo Prasetio | Sep 30, 2022 | Artikel Lepas
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberlakukan sertifikat elektronik berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Langkah ini dilakukan untuk mendorong transformasi digital atau Digital Melayani (Dilan) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Meski demikian, pemberlakuan sertifikat elektronik ini banyak mendapat tentangan. Kekhawatiran utama dari pemberlakuan sertifikat elektronik terletak pada masalah keamanan.
Sebagian orang berpendapat bahwa sertifikat ganda saja masih banyak terjadi, apalagi ketika diganti menjadi sertifikat elektronik. Pendapat ini muncul seiring dengan maraknya kasus kebocoran data yang seolah belum juga mendapat solusi.
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi, Virgo Eresta Jaya mengatakan bahwa kebijakan terkait transformasi sertifikat tanah dari analog menjadi elektronik akan dilakukan secara bertahap. “Step pertama sementara untuk tanah-tanah pemerintah. Nanti sertifikat kertasnya berikan ke kami, lalu bila dibutuhkan akan dikembalikan sertifikat lamanya dalam keadaan sudah tidak berlaku,” ujar Virgo.
Selanjutnya untuk tahap kedua mulai masuk ke sektor perbankan dan perusahaan BUMN. Baru kemudian step ketiga menyasar ke individual masyarakat.
Setelah #JadiNgerti informasi ini, menurut Anda perlu nggak sih sertifikat tanah bertransformasi menjadi elektronik? Yuk, beropini di kolom komentar!
by Bimo Prasetio | Sep 29, 2022 | Artikel Lepas
“Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.”
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pemegang HGB dan Hak Pakai atas Tanah Kasultanan atau Kadipaten harus memberitahukan pembebanan hak tanggungan kepada pihak kesultanan atau kadipaten dengan melampirkan salinan akta pemberian hak tanggungan.
Tanah Kasultanan adalah tanah milik Kasultanan yang meliputi Tanah Keprabon dan Tanah Bukan Keprabon di kabupaten/kota dalam DIY. Sama seperti tanah Kasultanan, tanah Kadipaten adalah tanah milik Kadipaten yang meliputi Tanah Keprabon dan Tanah Bukan Keprabon yang terdapat di kabupaten/kota dalam wilayah tersebut.
Tanah Keprabon yang digunakan Kasultanan paling sedikit terdiri atas:
Karaton, Alun-alun Lor, Alun-alun Kidul, Benteng, Jagang, Panggung Krapyak, Tugu Pal Putih, Tamansari, Pasar Beringharjo, kepatihan, Pasareyan, dll.
Tanah Keprabon yang digunakan Kadipaten yang terdiri atas:
Pura Paku Alam, Masjid Besar Pakualaman, Kepatihan Pakualaman, Labuhan Glagah Kulon Progo, Makam Girigondo Kulon Progo, Rumah Bintaran Wetan, dll.
Info bermanfaat kayak gini jangan cuma dianggurin. Jangan lupa like dan share biar yang lain juga #JadiNgerti!
by Bimo Prasetio | Sep 28, 2022 | Artikel Lepas
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi penyelewengan pemungutan pajak daerah. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,084 miliar.
Kedua tersangka yakni AFR, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu dan J, seorang swasta bersekongkol memanipulasi pungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020.
AFR merupakan Staff Analisa Pajak Bapenda Kota Batu yang bertugas mengendalikan pengoperasian sistem manajemen informasi objek pajak (SISMIOP) Dengan jabatannya itu, ia mengubah kelas objek pajak pada NJOP, membuat Nomor Objek Pajak (NOP) baru, serta mencetak SPPT-PBB tidak sesuai ketentuan.
Sedangkan J yang merupakan seorang makelar tanah bertugas memberikan sejumlah uang kepada AFR, karena mendapat keuntungan dari pengurusan penurunan BPHTB. Atas perbuatan tersebut, AFR melanggar ketentuan Perda Nomor 7 tahun 2019 Kota Batu tentang Pajak Daerah dan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 54 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Lapas Kelas I Malang dengan masa tahanan selama 20 hari terhitung sejak Kamis, 8 September 2022.
Bagaimana pendapat Anda mengenai hal ini? Biar sama-sama #JadiNgerti, yuk beropini di kolom komentar!
by Bimo Prasetio | Sep 26, 2022 | Artikel Lepas
DPR akhirnya mengesahkan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) menjadi Undang-Undang melalui Pembicaraan Tingkat II Rapat Paripurna ke-5 pada tanggal 20 September 2022 lalu.
Salah satu yang menjadi perhatian penting mengenai larangan dalam penggunaan data pribadi di antaranya:
- Mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya demi kepentingan tertentu hingga menyebabkan kerugian.
- Mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.
- Menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.
- Membuat data pribadi palsu demi kepentingan tertentu hingga menyebabkan kerugian.
Bagi pihak yang melakukan pelanggaran tersebut, maka akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau denda. Tidak hanya itu, ada pula sanksi tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh sebagai bentuk ganti kerugian. Perlu diketahui bahwa sanksi tersebut bukan hanya berlaku bagi individu saja, namun juga bagi korporasi atau badan hukum.
Korporasi yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa pembekuan bahkan penutupan korporasi (baik sebagian maupun seluruhnya), pencabutan izin, hingga pembubaran korporasi. Dengan terbitnya UU PDP ini, diharapkan makin ada kepastian soal sanksi terhadap pelanggar penggunaan data pribadi.
Setelah #JadiNgerti informasi ini, bagaimana tanggapan Anda?
Follow IG @bimoprasetio biar #JadiNgerti kasus terupdate lainnya.
by Bimo Prasetio | Sep 20, 2022 | Artikel Lepas
Cek Legalitas
Konsumen harus bisa mencari tahu kejelasan izin serta legalitas mengenai kepemilikan tanah atau properti yang ditawarkan.
Pelajari Skema dan Konsep Pembayaran
Penting bagi konsumen untuk menggali informasi dan mempelajari skema pembayaran yang ditawarkan. Apabila menawarkan konsep syariah, maka pahami juga bagaimana cara kerja akad-akad syariah.
Lakukan 2 Langkah Verifikasi
- Pertama, Verifikasi Identitas untuk memeriksa kredibilitas pihak pengelola,
- Kedua, Verifikasi Lokasi untuk memastikan keberadaan properti yang ditawarkan.
Manajemen Risiko
Langkah ini bertujuan untuk menghitung potensi serta pengendalian risiko yang mungkin saja terjadi di kemudian hari.
Tips bermanfaat kayak gini jangan cuma dianggurin. Jangan lupa like dan share biar yang lain juga #JadiNgerti!