Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberlakukan sertifikat elektronik berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Langkah ini dilakukan untuk mendorong transformasi digital atau Digital Melayani (Dilan) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Meski demikian, pemberlakuan sertifikat elektronik ini banyak mendapat tentangan. Kekhawatiran utama dari pemberlakuan sertifikat elektronik terletak pada masalah keamanan.
Sebagian orang berpendapat bahwa sertifikat ganda saja masih banyak terjadi, apalagi ketika diganti menjadi sertifikat elektronik. Pendapat ini muncul seiring dengan maraknya kasus kebocoran data yang seolah belum juga mendapat solusi.
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi, Virgo Eresta Jaya mengatakan bahwa kebijakan terkait transformasi sertifikat tanah dari analog menjadi elektronik akan dilakukan secara bertahap. “Step pertama sementara untuk tanah-tanah pemerintah. Nanti sertifikat kertasnya berikan ke kami, lalu bila dibutuhkan akan dikembalikan sertifikat lamanya dalam keadaan sudah tidak berlaku,” ujar Virgo.
Selanjutnya untuk tahap kedua mulai masuk ke sektor perbankan dan perusahaan BUMN. Baru kemudian step ketiga menyasar ke individual masyarakat.
Setelah #JadiNgerti informasi ini, menurut Anda perlu nggak sih sertifikat tanah bertransformasi menjadi elektronik? Yuk, beropini di kolom komentar!






0 Comments