WOW, INI PENGGUNAAN DATA PRIBADI YANG DILARANG OLEH UNDANG – UNDANG!

Sep 26, 2022

DPR akhirnya mengesahkan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) menjadi Undang-Undang melalui Pembicaraan Tingkat II Rapat Paripurna ke-5 pada tanggal 20 September 2022 lalu.

Salah satu yang menjadi perhatian penting mengenai larangan dalam penggunaan data pribadi di antaranya:

  1. Mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya demi kepentingan tertentu hingga menyebabkan kerugian.
  2. Mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.
  3. Menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.
  4. Membuat data pribadi palsu demi kepentingan tertentu hingga menyebabkan kerugian.

Bagi pihak yang melakukan pelanggaran tersebut, maka akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau denda. Tidak hanya itu, ada pula sanksi tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh sebagai bentuk ganti kerugian. Perlu diketahui bahwa sanksi tersebut bukan hanya berlaku bagi individu saja, namun juga bagi korporasi atau badan hukum.

Korporasi yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa pembekuan bahkan penutupan korporasi (baik sebagian maupun seluruhnya), pencabutan izin, hingga pembubaran korporasi. Dengan terbitnya UU PDP ini, diharapkan makin ada kepastian soal sanksi terhadap pelanggar penggunaan data pribadi.

Setelah #JadiNgerti informasi ini, bagaimana tanggapan Anda?

Follow IG @bimoprasetio biar #JadiNgerti kasus terupdate lainnya.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio