“Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.”
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pemegang HGB dan Hak Pakai atas Tanah Kasultanan atau Kadipaten harus memberitahukan pembebanan hak tanggungan kepada pihak kesultanan atau kadipaten dengan melampirkan salinan akta pemberian hak tanggungan.
Tanah Kasultanan adalah tanah milik Kasultanan yang meliputi Tanah Keprabon dan Tanah Bukan Keprabon di kabupaten/kota dalam DIY. Sama seperti tanah Kasultanan, tanah Kadipaten adalah tanah milik Kadipaten yang meliputi Tanah Keprabon dan Tanah Bukan Keprabon yang terdapat di kabupaten/kota dalam wilayah tersebut.
Tanah Keprabon yang digunakan Kasultanan paling sedikit terdiri atas:
Karaton, Alun-alun Lor, Alun-alun Kidul, Benteng, Jagang, Panggung Krapyak, Tugu Pal Putih, Tamansari, Pasar Beringharjo, kepatihan, Pasareyan, dll.
Tanah Keprabon yang digunakan Kadipaten yang terdiri atas:
Pura Paku Alam, Masjid Besar Pakualaman, Kepatihan Pakualaman, Labuhan Glagah Kulon Progo, Makam Girigondo Kulon Progo, Rumah Bintaran Wetan, dll.
Info bermanfaat kayak gini jangan cuma dianggurin. Jangan lupa like dan share biar yang lain juga #JadiNgerti!






0 Comments