TERUS LALAI, PT. PAL INDONESIA DIDESAK SEGERA TUNTASKAN KEWAJIBANNYA

TERUS LALAI, PT. PAL INDONESIA DIDESAK SEGERA TUNTASKAN KEWAJIBANNYA

PT. PAL Indonesia (Persero), perusahaan manufaktur kapal asal Indonesia, tidak kunjung membayar ganti rugi kepada Reederei M. Lauterjung, pihak yang dirugikan dari transaksi pembelian kapal Larch Arrow dan Birch Arrow. Padahal ini sudah diputus oleh arbitrase.

Total kerugian yang wajib dibayarkan PT. PAL adalah kurang lebih sebesar USD 270.000 DAN GBP 12.000. Namun bahkan setelah berkali-kali ditegur pihak pengadilan, PT. PAL belum juga memberikannya.

Untuk menyelesaikan perkara hukum ini, pihak PT. PAL Indonesia akan terus berkoordinasi dengan PT. Len Industri selaku perusahaan induk PT. PAL Indonesia. 

Secara prinsip, putusan arbitrase dilakukan secara sukarela. Namun jika tidak dilaksanakan dapat meminta bantuan pengadilan untuk melakukan eksekusi. Adapun upaya pendekatan lainnya tetap terbuka sebagai upaya pelaksanaan secara sukarela.

Sekarang #JadiNgerti kronologis permasalahannya kan? Coba kasih tahu opini kamu lewat kolom komentar!

WINNIE THE POOH: DARI FILM ANAK JADI FILM HOROR – GAK MELANGGAR HAK CIPTANYA?

WINNIE THE POOH: DARI FILM ANAK JADI FILM HOROR – GAK MELANGGAR HAK CIPTANYA?

Setelah hak cipta Winnie the Pooh sebagai film anak habis, sutradara film tersebut, Rhys Frake-Waterfield, mengubah genre film tersebut menjadi horor.

Berkebalikan dengan genre sebelumnya, Winnie the Pooh: Blood and Honey menceritakan kesulitan Pooh dan Piglet setelah ditelantarkan Christopher Robin. Serangkaian pembunuhan kejam direncanakan sebagai wujud balas dendam.  

Di Indonesia Perlindungan hak cipta pada badan hukum prinsipnya berlaku 50 tahun sejak fiksasi atau perwujudannya. Lalu setelah habis masa perlindungannya apakah bisa digunakan orang lain?

Setelah berakhir karakter seperti Winnie the Pooh ini menjadi public domain. Sehingga terbuka bagi orang lain untuk menggunakan karakter tersebut.

Hak cipta melekat sejak perwujudan karya cipta tanpa wajib didaftarkan. Namun pendaftaran bisa memudahkan untuk pembuktian kepemilikan hak cipta.

Sekarang #JadiNgerti kan gimana praktek nyata dari regulasi hak cipta?

JANGAN SALAH, PHK KARYAWAN ITU KADANG DIPERLUKAN

JANGAN SALAH, PHK KARYAWAN ITU KADANG DIPERLUKAN

Kok bisa diperlukan sih? Karena terkadang PHK dilakukan agar perusahaan bertumbuh maksimal dengan SDM yang efisien dan terfokus.

LinkAja adalah salah satu perusahaan yang melakukan PHK dengan tujuan tersebut. 

Hal ini dibenarkan oleh Reka Sadewo selaku Head of Corporate Secretary Group LinkAja.

“Hal ini krusial untuk dilakukan, untuk memastikan bahwa perusahaan dapat tumbuh secara optimal, dengan ditopang oleh pilar SDM yang efisien dan sesuai dengan fokus dan target perusahaan ke depan.”

Kini terjadi gelombang PHK dari berbagai startup teknologi. Hal ini terjadi karena perusahaan harus realistis merestrukturisasi bisnisnya agar bisa survive dan relevan. Jika tidak, akan mengikuti jejak startup teknologi lainnya yang sudah gulung tikar. 

Tahu gak beberapa Startup teknologi yang udah tutup setelah dapat pendanaan dari beberapa VC?

Konten bermanfaat seperti ini jangan dianggurin aja ya. Like dan share yuk biar makin banyak yang #JadiNgerti!

MELANGGAR HAK PATEN, NOKIA MELAYANGKAN GUGATAN PADA OPPO

MELANGGAR HAK PATEN, NOKIA MELAYANGKAN GUGATAN PADA OPPO

Nokia Technologies OY menguggat 2 produsen merek dagang Oppo: PT. Bright Mobile Telecommunication dan PT. Selalu Bahagia Bersama. Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Niaga PN Jakpus.

Oppo digugat karena pelanggaran hak paten jaringan 3G dan 4G. Oppo dinilai telah memproduksi, menjual, dan/atau menyediakan produk yang disengketa untuk dijual.

Sebenarnya, Nokia dan Oppo sedang dalam tahap negosiasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun, Nokia lebih memilih menyelesaikannya lewat jalur hukum.

Nokia telah melayangkan gugatan pada Oppo dengan tuntutan yang sama. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 597 triliun atas pelanggaran paten terhadap Metode dan Peralatan untuk Menyampaikan Informasi Konfigurasi Antena melalui Masking.

Bagi beberapa perusahaan, penyelesaian ganti rugi bukan selalu jadi tujuannya. Namun kepastian hukum yang diinginkan. Pengakuan dari pengadilan atas suatu paten bisa mengukuhkan kepemilikan patennya ke depan. 

Jangan sampai luput dengan persyaratan yang ada saat mengurusnya ya!

Mending Daftarin Merek Atas Nama PT atau Pribadi ya?

Mending Daftarin Merek Atas Nama PT atau Pribadi ya?

Banyak yang galau kalau dihadapkan pilihan daftarin PT atas nama sendiri atau perusahaan. Karena bingung apa hal yang harus dipertimbangkan. 

Biar gak bingung simak tips berikut ini. Jangan lupa mention temanmu yang sama bingungnya. 

Jika bisnis dimiliki anda sendiri, maka anda dapat mendaftarkan atas nama pribadi. Sehingga, anda pribadi yang akan menjadi pemilik merek tersebut. Royalti akan menjadi hak anda. Dan setiap orang atau perusahaan yang ingin menggunakan mereka tersebut harus mendapatkan izin atau persetujuan dari anda. Sekalipun itu perusahaan anda. 

Pendaftaran merek atas nama PT umumnya karena beberapa hal:

  1. Mereka dimiliki Bersama dengan partner bisnis anda
  2. Merek akan dijadikan sebagai asett PT, sehingga dapat meningkatkan valuasi bisnis
  3. Permintaan investor agar merek dimiliki PT bukan pribadi 

Apabila merek menjadi aset dari PT, maka anda tidak lagi dapat mengendalikan penggunaan merek secara pribadi, melainkan harus melalui prosedur yang ada di PT.

Setiap penggunaan merek untuk komersial akan menjadi hak dari perusahaan dan menjadi sumber penghasilan bagi perusahaan anda.

Bimo Prasetio