PT. PAL Indonesia (Persero), perusahaan manufaktur kapal asal Indonesia, tidak kunjung membayar ganti rugi kepada Reederei M. Lauterjung, pihak yang dirugikan dari transaksi pembelian kapal Larch Arrow dan Birch Arrow. Padahal ini sudah diputus oleh arbitrase.
Total kerugian yang wajib dibayarkan PT. PAL adalah kurang lebih sebesar USD 270.000 DAN GBP 12.000. Namun bahkan setelah berkali-kali ditegur pihak pengadilan, PT. PAL belum juga memberikannya.
Untuk menyelesaikan perkara hukum ini, pihak PT. PAL Indonesia akan terus berkoordinasi dengan PT. Len Industri selaku perusahaan induk PT. PAL Indonesia.
Secara prinsip, putusan arbitrase dilakukan secara sukarela. Namun jika tidak dilaksanakan dapat meminta bantuan pengadilan untuk melakukan eksekusi. Adapun upaya pendekatan lainnya tetap terbuka sebagai upaya pelaksanaan secara sukarela.
Sekarang #JadiNgerti kronologis permasalahannya kan? Coba kasih tahu opini kamu lewat kolom komentar!






0 Comments