TERUS LALAI, PT. PAL INDONESIA DIDESAK SEGERA TUNTASKAN KEWAJIBANNYA

Jun 9, 2022

PT. PAL Indonesia (Persero), perusahaan manufaktur kapal asal Indonesia, tidak kunjung membayar ganti rugi kepada Reederei M. Lauterjung, pihak yang dirugikan dari transaksi pembelian kapal Larch Arrow dan Birch Arrow. Padahal ini sudah diputus oleh arbitrase.

Total kerugian yang wajib dibayarkan PT. PAL adalah kurang lebih sebesar USD 270.000 DAN GBP 12.000. Namun bahkan setelah berkali-kali ditegur pihak pengadilan, PT. PAL belum juga memberikannya.

Untuk menyelesaikan perkara hukum ini, pihak PT. PAL Indonesia akan terus berkoordinasi dengan PT. Len Industri selaku perusahaan induk PT. PAL Indonesia. 

Secara prinsip, putusan arbitrase dilakukan secara sukarela. Namun jika tidak dilaksanakan dapat meminta bantuan pengadilan untuk melakukan eksekusi. Adapun upaya pendekatan lainnya tetap terbuka sebagai upaya pelaksanaan secara sukarela.

Sekarang #JadiNgerti kronologis permasalahannya kan? Coba kasih tahu opini kamu lewat kolom komentar!

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio