JANGAN DAFTAR MEREK SEBELUM LAKUKAN INI!
Periksa nama dari merek yang akan digunakan pada search engine, seperti Google. Perhatikan, apakah ada merek yang menyerupai merek Anda di Indonesia.
Jika ada yang sudah menggunakannya, apalagi industri atau bisnisnya bergerak di bidang yang sama, maka periksa di database DJKI pada situs www.dgip.go.id.
Jika sudah ada, maka Anda tidak bisa mendaftarkannya. Jika belum ada yang menggunakan, maka Anda dapat mempertimbangkan untuk menggunakan merek tersebut.
Anda juga harus mempertimbangkan risiko serta upaya yang akan Anda keluarkan untuk berkompetisi dengan seluruh orang yang menggunakan merek sama, walaupun merek tersebut belum didaftarkan.
Bagaimana jika merek tersebut sudah terdaftar, tapi berbeda kelas atau bisnis?
Anda bisa mendaftarkan merek tersebut pada kelas yang berbeda. Jangan lupa pertimbangkan campaign yang dilakukan saat hendak mempromosikan merek yang sama dengan produk yang berbeda.
Pahami dan terapkan soal pedoman dan kaidah tentang merek dalam UU Merek agar merek Anda tidak ditolak saat akan didaftarkan. Apa saja?
- Merek tidak boleh terdaftar atas nama yang sama untuk jenis barang atau jasa yang sama.
- Saat pemberian merek, gunakan kata umum yang memiliki makna namun tidak berkaitan dengan produk yang dituju.
- Tidak mempunyai persamaan secara umum dan bunyi ucapan dengan merek yang sudah terdaftar sebelumnya.
- Carilah merek yang unik dan eye catching.
- Telusuri merek-merek yang sudah terdaftar dan permohonannya telah diajukan.
