by Bimo Prasetio | Jun 16, 2022 | Artikel Lepas
#1 – Membuat 1 konten yang sama untuk semua media sosial
Setiap media sosial memiliki segmentasi pasar yang berbeda. Persoalan yang dihadapi dan cara berinteraksi pun juga berbeda.
#2 – Kesalahan dalam mempromosikan keahlian law firm
Agar profil mendukung, seorang lawyer perlu mempublikasikan keahlian, keterlibatan dalam project yang ditangani, serta pendapat dalam suatu persoalan hukum yang menjadi bidangnya.
#3 – Website yang dimiliki tidak responsif, lambat, dan tidak mobile friendly
Agar website nyaman dibuka, pastikan website dapat dibuka 2-3 detik dalam sekali klik. Buatlah juga website dalam bentuk mobile version.
#4 – Berharap auto dapat klien setelah membuka website
Gunakan SEO atau Google Ads untuk memperluas jangkauan website.
#5 – Enggan berinvestasi pada digital marketing
Dengan digital campaign yang tepat, biaya apapun tidak terasa berat dan malah mendatangkan keuntungan besar.
#6 – Merasa semua bisa dikerjakan sendiri
Kunci kesuksesan digital marketing adalah konsistensi dan kontinuitas. Jika dikerjakan sendiri, pasti Anda akan sangat kerepotan.
#7 – Menggunakan platform yang tidak sesuai dengan target market
Tidak semua media sosial digunakan oleh market yang sama. Tentukan platform yang paling efektif untuk masing-masing market.
Biar para law firm lain #JadiNgerti sama digital marketing, sebarkan konten ini ya!
by Bimo Prasetio | Jun 15, 2022 | Artikel Lepas
Menurut UU No. 21/ 2008 tentang Perbankan Syariah, Unit Usaha Syariah yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional wajib melakukan spin-off maksimal 15 tahun setelah penerbitan UU tersebut.
Artinya menjadi Bank Syariah secara terpisah dan mandiri, sesuai ketentuan OJK, salah satunya dapat dilakukan dengan cara merger.
Namun, rencana merger antara UUS BTN Syariah dengan BSI BATAL dilakukan. Hal ini dibenarkan Erick Thohir selaku menteri BUMN.
Menurut Erick, apabila korporasi tersebut dilakukan, BSI berpotensi memonopoli perbankan syariah.
Kritikan lain datang dari Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas.
“Saya adalah orang yang tidak setuju dengan dimergernya 3 bank syariah. Bagi saya, bank syariah seharusnya fokus pada UMKM.”
Kabar merger ini juga menimbulkan kegaduhan pada karyawan dan institusi yang bersangkutan. Nasib para karyawan yang bekerja pada institusi tersebut terancam tidak jelas.
Setelah #JadiNgerti permasalahan kasus ini, apakah kamu termasuk tim pro atau kontra? Yuk, sharing bareng di kolom komentar!
by Bimo Prasetio | Jun 14, 2022 | Artikel Lepas
Stablecoin adalah jenis cryptocurrency yang dapat melacak aset lain.
Stablecoin dalam kasus TerraUSD atau UST, bertujuan untuk melacak dolar AS. Sedangkan Stablecoin lain seperti tether dan USD Coin didukung oleh mata uang fiat dan obligasi pemerintah.
Pada awal bulan Mei, UST kehilangan patok dolarnya. Hal itu memicu kemerosotan besar dalam pasar cryptocurrency, dan membuat nilai miliaran dolar terhapus dari pasar.
Menurut Kristalina Georgieva selaku direktur pelaksana IMF, stablecoin yang didukung aset itu stabil. Sedangkan jika tidak didukung dengan aset, namun dijanjikan untuk memberikan pengembalian 20%, berarti itu adalah skema piramida.
UST sendiri dibuat oleh Terraform Labs. Terraform Labs juga menjalankan Anchor, platform peminjaman dan penyimpanan. Platform ini menawarkan kepada investor 20% hasil tahunan di UST jika menyimpan investasinya di Anchor.
Lewat kasus StableCoin ini, #JadiNgerti kan kalau perusahaan besar pun bisa melakukan penipuan skema piramida. Biar makin banyak yang tahu, like dan share konten ini ya!
by Bimo Prasetio | Jun 13, 2022 | Artikel Lepas
POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan baru saja diterbitkan oleh OJK.
Terdapat 9 poin penting yang tercantum dalam POJK 6/2022 sebagai bentuk penyempurnaan dari peraturan sebelumnya.
#1 – Pendekatan pada pengaturan layanan (product life cycle).
#2 – Penguatan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat.
#3 – Penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi.
#4 – Penguatan dukungan terhadap konsumen dan atau masyarakat disabilitas dan lanjut usia, serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.
#5 – Penerapan kewajiban untuk memberikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk memahami perjanjian sebelum ditandatangani dan pemberian masa jeda setelah penandatanganan perjanjian terhadap layanan berjangka waktu panjang dan bersifat kompleks.
#6 – Kewajiban merekam apabila dalam semua proses penawaran produk atau pelayanan melalui sarana komunikasi pribadi.
#7 – Penegasan kewenangan OJK dalam melakukan perlindungan konsumen.
#8 – Kewajiban pembentukan unit atau fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat.
#9 – Kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK.
Biar makin banyak yang #JadiNgerti regulasi terbaru OJK, jangan sampai lupa buat share info ini ya!
by Bimo Prasetio | Jun 10, 2022 | Artikel Lepas
Di tahun 2018, Depp menggugat Amber Heard senilai US$ 50 juta. Gugatan itu dipicu akibat artikel opini Heard yang diterbitkan di The Washington Post, yang menuduh Depp melakukan KDRT.
Tidak terima karena dituduh menyebar hoax, Heard pun menuntut balik Depp dengan nominal US$ 100 juta.
Heard memenangkan gugatan tersebut dan artikel yang ditulisnya dianggap tidak mencemari nama baik. Depp pun dianggap pernah melakukan KDRT pada istrinya.
Di persidangan selanjutnya, pihak Heard dan Depp bergantian menunjukkan bukti KDRT dalam berbagai bentuk media.
Persidangan antara Depp dan Heard ditayangkan secara live streaming. Opini publik pun terbagi menjadi 2 kubu: pro Heard dan pro Depp, dengan pendukung Depp yang menganggap ia korban sesungguhnya.
Pada sidang pembacaan vonis tanggal 1 Juni lalu, juri menyatakan Amber Heard terbukti melakukan pencemaran nama baik dan wajib membayar US$15juta untuk ganti rugi. Namun sebagian gugatan baliknya dikabulkan. Dia mendapat US$ 2juta akibat ada hoax yang dilakukan Depp.
Dalam beberapa pemeriksaan, Amber Heard tersudutkan karena beberapa keterangannya nampak tidak konsisten dengan tuduhan yang disebutkannya. Ini yang dinilai jadi titik kekalahannya.
Sekarang #JadiNgerti kan gimana kronologis kasus menggemparkan dari kedua pesohor ini? Tinggalkan opini kamu terkait kasus ini di kolom komentar ya!