AWAL MULA TERBITNYA PERATURAN TERBARU JHT
Ida Fauziyah, menteri ketenagakerjaan Indonesia, menerbitkan aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam kebijakan terbaru, JHT hanya bisa dicairkan jika peserta menginjak usia 56 tahun. Regulasi ini ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2022 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
KEBIJAKAN TERBARU INI MENUAI BERBAGAI PROTES
Akibat kemunculan peraturan terbaru JHT, petisi penolakan diunggah melalui platform change.org dan ditandatangani oleh kurang lebih 350.000 orang dalam beberapa hari saja. Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada tanggal 16 Februari 2022.
BAGAIMANA REAKSI PEMERINTAH TERKAIT ATURAN JHT TERBARU?
Setelah melihat banyaknya protes, Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta pemerintah meninjau ulang regulasi yang telah dirilis. Presiden Jokowi juga menurunkan perintah untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
MENAKER AKAN MEREVISI ATURAN JHT
Setelah desakan dari berbagai pihak terkait aturan JHT dan perintah Jokowi untuk mempermudah pencairan JHT, menteri ketenagakerjaan memutuskan untuk merevisi aturan pelaksanaan program JHT.
Bagaimana jika pekerja berusia 50 tahun tidak bekerja karena di-PHK?
Bisa jadi sangat sulit mencari pekerjaan dan perusahaan menilai bahwa orang tersebut sudah tidak mampu bekerja lagi. Apakah hal tersebut dapat dikatakan sebagai tidak produktif?
Jika merujuk pada kebijakan yang ada, pemerintah memberikan solusi Jaminan Kehilangan Pekerjaan, bagi para pekerja yang di PHK, sehingga JHT tetap dicairkan pada usia 56. Bagi yang masa kepesertaan minimal 10 tahun, nilai yang dapat diklaim sebelum usia 56 tahun adalah 30% untuk perumahan dan 10% untuk keperluan lainnya. Ada yang mengatakan, dana JHT kerap disalahgunakan juga peruntukannya oleh pekerja. Sehingga tidak tepat guna.
Dana JHT Diinvestasikan
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, total dana program JHT yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp372,5 triliun pada tahun 2021. Hasil investasi dari dana JHT mencapai Rp24 triliun dengan total iuran Rp51 triliun. Kemudian, terdapat pembayaran klaim sebesar Rp37 triliun, yang sebagian besar ditutupi dari hasil investasi.
Yang dinilai jadi persoalan adalah, ketika dicairkan pada usia 56 tahun, akibat inflasi, otomatis value uang tersebut akan turun. Misalnya dana JHT pekerja saat ini senilai 50juta dan pekerja berusia 40 tahun. Apakah 16 tahun lagi, 50juta tersebut akan memiliki value yang sama dengan saat ini? Terlebih BPJS memproteksi nilai 50juta tersebut melalui investasi. Namun, tidak ada capital gain yang diterima oleh pekerja. Ini yang dinilai pekerja tidak menguntungkan mereka.
BAGAIMANA PENDAPATMU TERKAIT POLEMIK INI? APA KIRA-KIRA REVISI YANG AKAN DITERBITKAN MENAKER? SHARING YUK DI KOLOM KOMENTAR!






0 Comments