Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau lebih dikenal dengan USTR baru saja merilis laporan Notorious Market List tahun 2021. 3 raksasa e-commerce di Indonesia: Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak masuk ke dalam daftar tersebut.
ADA APA DENGAN NOTORIOUS MARKET LIST?
Perusahaan yang termasuk dalam Notorious Market List dituduh telah memberikan fasilitas atau bahkan mendapatkan keuntungan dari barang palsu dan bajakan yang diperjualbelikan.
Lewat praktik perdagangan ilegal ini, terdapat sejumlah kerugian yang dihasilkan:
- Merusak inovasi dan kreativitas sekaligus merugikan pekerja AS
- Meningkatkan kerentanan pekerja yang terlibat dalam pembuatan barang palsu terhadap praktik perburuhan yang eksploitatif
- Menimbulkan risiko terhadap dan keselamatan konsumen yang menggunakan barang palsu juga pekerja yang memproduksi barang tersebut
Terdapat pelanggaran berulang yang dicurigai dalam laporan tersebut. Penjual barang palsu atau bajakan masih bisa mendaftar dan mengunggah dagangannya pada ketiga platform tersebut. Bahkan, marketplace (MP) tersebut ditengarai tidak bergerak cepat dalam memberantas pedagang barang palsu dan bajakan.
Sejatinya di Indonesia telah diberlakukan Safe Harbour Policy. Yaitu kebijakan Pemerintah yang memisahkan tanggung jawab penyedia situs jual beli daring berkonsep marketplace berbasis User Generated Content (UGC) dengan penjual yang memakai jasa mereka.
Dalam aturan tersebut penyedia platform UGC berkewajiban untuk menyediakan syarat dan ketentuan penggunaan platform, saran pelaporan dan mekanisme penghapusan dan pemblokiran terhadap konten yang dilarang.
Sedangkan Pedagang wajib dan bertanggung jawab menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produk barang/jasa yang ditawarkan serta bertanggung jawab atas semua konten yang diunggah.
Artinya jika pedagang dalam e-commerce platform UGC tersebut menjual produk bajakan/palsu maka yang bertanggung jawab adalah pedagang itu sendiri bukan penyedia platform.
Bagi Marketplace, akan sangat tidak mungkin melakukan verifikasi terhadap seluruh produk yang diunggah oleh penggunanya karena tidak akan scalable. Tugas MP adalah ketika ada pengadu yang merasa dirugikan karena pelanggaran Kekayaan intelektual, maka MP akan menurunkan produk tersebut berdasarkan laporan yang ada.






0 Comments