KASUS PERDAGANGAN BERJANGKA, AKIBAT AKAD TIDAK JELAS?

Dec 28, 2021

Kasus ini muncul setelah salah seorang nasabah, Andi Ilham asal Kota Bandung mengaku kehilangan uang sebesar Rp120 juta yang diminta seorang wakil pialang berjangka (WPB) PT Rifan Financindo Berjangka (RFB).

Menurut Andi, kasus ini berawal dari pemintaan karyawan RFB, bernama Mega Sukma Rahayu yang mengajak untuk memberikan bantuan dana sebesar Rp100 juta guna menutup target dari transaksi perdagangan indeks emas berjangka yang dilakukan diperusahaannya. Andi dijanjikan mendapat fee 15% dari dana yang dipinjamkan.

Namun, menurut Andi dana yang diberikan kepada RFB ini tidak untuk menjadi modal trading. Bahkan juga diberikan jaminan jika uang yang dipinjamkan tidak akan habis karena perusahaannya sudah memiliki managemen resiko, pengalaman dan profesional.

Namun, memasuki bulan kedua, korban mulai curiga. Sebab, fee 15 persen yang seharusnya sudah diterima tidak pernah dikirimkan RFB sesuai perjanjian hingga saat ini. Bahkan, RFB meminta tambahan dana Rp20 juta agar uang awal Rp100 juta yang sudah masuk tidak habis. Padahal, pada perjanjian awal dana itu dijamin RFB tidak akan habis.

Dalam tanggapannya, RFP mencatat Andi pernah melakukan penarikan dana (withdrawal) sebesar 15juta pada 13 Juli 2020.

Kemudian, sesuai dengan Perjanjian Pemberian Amanat dalam Buku Perjanjian, pada bagian konfirmasi pada angka 3, penarikan dana tersebut secara sah dapat dilikuidasi oleh perusahaan.

Adapun, bunyi perjanjian tersebut adalah Jika dalam waktu 2X24 jam sejak tanggal penerimaan konfirmasi tersebut tidak ada sanggahan dari nasabah, maka konfirmasi Pialang Berjangka dianggap benar dan sah.

BAPPEPTI angkat bicara. Beberapa kasus investasi biasanya menjanjikan pemasukan tetap, pembagian keuntungan (profit sharing), serta keuntungan yang tinggi dari transaksi kontrak berjangka, aset kripto, dan atau jual beli aset kripto yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti.

Investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi termasuk high risk dan high return, maka harus terlebih dahulu mempelajari:

  1. Latar belakang perusahaan
  2. Tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan
  3. Kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan
  4. Apakah sudah mendapat izin dari Bappebti
  5. Serta dokumen perjanjian dan risiko yang dihadapi.

Dari kasus ini nampak yang jadi persoalan adalah ketika kedua pihak tidak memiliki pemahaman yang sama soal kontrak yang dibuat. Jika beranggapan pada asumsi dan tidak bisa membuktikan, tentu akan sulit merujuk pada fakta yang dimaksud.

Teliti sebelum bertransaksi. Tegakkan fakta, hindari persepsi!

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio