Pada tahun 2020 lalu, Brand lokal, Erigo, menjadi sorotan karena salah satu desainnya yang ternyata menjiplak karya orang lain. Desain untuk koleksi jaket sukajan terbaru itu, sama persis dengan karya dari seniman Polandia, Nora Potwora.
Isu tersebut ramai diperbincangkan sejak Nora Potwora mengunggah cuitannya di twitter terkait desain terbaru erigo tersebut .
Cuitannya tersebut langsung mendapat respons ramai dari khalayak. Erigo akhirnya juga menanggapi Potwora, dan mau bertanggung jawab atas kasus plagiarisme ini.
Dalam keterangan resmi yang diunggah Potwora di akun Twitternya, ia mengatakan bahwa Erigo telah membayar kompensasi, membatalkan penjualan jaket sukajan yang menggunakan karya Potwora, dan akan mendonasikan produk yang tersisa kepada yang membutuhkan.
Di sisi lain, Erigo meminta maaf dan mengaku salah atas kasus plagiarisme ini. Pihaknya memastikan kejadian tersebut tidak akan terulang lagi.
kasus plagiarisme semacam ini merupakan bentuk pelanggaran atas hak cipta. Meskipun belum didaftarkan, namun suatu karya ciptaan telah mendapatkan perlindungan hukum sejak pertama kali perwujudan karya cipta tersebut.
Untuk menghindari kerugian seperti ini, menjadi perlu bagi perusahaan untuk emmastikan konten, desain ataupun suatu karya telah melalui verifikasi dan validasi soal hak cipta. Selain itu, perlu ada pernyataan dan jaminan terkait kepemilikan hak cipta sehingga, jika terjadi hal serupa, perusahaan dapat meminta ganti rugi dari desainer atau pihak yang menyerahkan karya cipta.
Tindakan Erigo dalam merespon kasus yang terjadi dan bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi merupakan langkah bijak yang diperlukan guna menyelamatkan brand Erigo. Sesuatu yang patut diapresiasi.






0 Comments