PUTUSAN ARBITRASE: KEMENANGAN DI ATAS KERTAS

Dec 31, 2021

SobatBP tentu tidak asing dengan arbitrase ya?

Salah satu alternatif penyelesaiang sengketa ini kerap dipilih oleh investor untuk menyelesaikan kasus yang sedang dihadapinya.

Lembaga peradilan harus menghormati lembaga arbitrase sebagaimana yang termuat dalam pasal 11 ayat (2) UU No. 30/1999 yang menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang telah terikat perjanjian arbitrase.

Pengadilan negeri wajib menolak dan tidak ikut campur tangan dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase. Hal tersebut merupakan prinsip limited court involvement.

Namun, dalam praktiknya masih beberapa kali ditemui pengadilan di Indonesia yang tetap menerima gugatan sekalipun di dalamnya terdapat klausula arbitrase.

Contohnya dalam kasus Bankers Trust Company dan Bankers Trust International PLC (BT) melawan Mayora Indah Tbk (Mayora), PN Jakarta selatan tetap menerima gugatan Mayora dan menjatuhkan putusan No.46/Pdt. G/1999 tanggal 9 Desember 1999, yang memenangkan Mayora.

Sementara itu, pada 3 Februari 2000, Ketua PN Jakarta Pusat menolak permohonan pelaksanaan putusan arbitrase London yang diajukan oleh pihak BT dengan alasan pelanggaran ketertiban umum.

Pelanggaran ketertiban umum yang di maksud adalah bahwa perkara tersebut masih dalam proses peradilan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap: Penolakan PN Jakarta Pusat tersebut dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung No. 02 K/Ex.r/Arb. Int/Pdt/2000, tanggal 5 September 2000.

Putusan-putusan arbitase yang berujung tanpa kelanjutan dan penerimaan perkara oleh pengadilan meski terdapat klausul arbitrase di dalamnya, dinilai kurangnya kesungguhan Indonesia dalam mematuhi pelaksanaan eksekusi atas putusan arbitase sesuai Konvensi New York.

Apabila kasus sengketa semacam ini terus berlanjut, maka hal ini dapat menurunkan minat investasi asing di Indonesia karena ketidakjelasan hukum yang berlaku.

Penolakan putusan arbitrase dengan alasan ketertiban umum harus dilakukan sangat cermat dan hati-hati agar tidak kontraproduktif pada pertumbuhan investasi di Indonesia.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio