Pekan lalu, twitter sempat dihebohkan dengan kasus penipuan pembelian rumah murah berkedok syariah!
Tawaran cicilan ringan dan kemudahan pembayaran menjadi modus pengembang perumahan nakal dalam memperdaya konsumen. Pengembang menawarkan uang muka ringan dan cicilan rendah dengan tenor panjang melalui skema cicilan tanpa bank.
Dilansir dari investigasi Kompas, Transaksi jual beli rumah ini juga janggal. Konsumen dibuat tak berdaya secara hukum. Tidak ada tanda tangan notaris saat perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Pembeli pun kesulitan memperoleh kejelasan legalitas izin dan kepemilikan tanah dari pengembang.
Akibatnya, banyak konsumen rumah tipe kecil ini harus merugi puluhan juta rupiah karena unit yang dibeli tak kunjung dibangun. Uang yang sudah mereka setorkan ke pengembang pun sulit dikembalikan.
Setelah ditelusuri, kasus penipuan pembelian perumahan Afara First Hills di Kabupaten Bogor ini menarik minat konsumen karena pengembang menawarkan konsep syariah.
Dalam keterangannya, para korban bahkan telah membayar uang muka dan cicilan rumah yang disetorkan ke rekening pribadi salah seorang manajemen perusahaan!
Saat ini, kasus penipuan tersebut sedang dalam proses gugatan perdata di PN Bogor.
Menjadi pelajaran bahwa untuk kesekian kalinya, embel-embel syariah digunakan sebagai cara memikat konsumen. Nilai-nilai syariah tidak diterapkan dengan sungguh-sungguh, namun hanya sebagai pemanis dan sebagai daya tarik konsumen. Korbannya selalu menyasar masyarakat kecil yang tidak punya banyak pilihan.






0 Comments