ADA PETISI STOP PEMIDANAAN PADA BEBILUCK, INI JAWABAN BPOM

Oct 21, 2021

Oleh: news.detik.com – 18 September 2016

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjerat PT HBS, produsen makanan bayi berupa bubur dan puding merek Bebiluck yang digerebek di Tangerang Selatan (Tangsel) dengan 3 pasal tentang izin produksi makanan. Perusahaan tersebut terancam hukuman dua tahun bui.

Terkait hal itu sudah ada masyarakat yang membuat sebuah petisi. Petisi tersebut ada di situs Change.org dimana di dalamnya dituliskan ‘STOP PEMIDANAAN TERHADAP BEBILUCK. Bina UKM yang Tumbuh, Jangan Dibunuh!’

Petisi yang dibuat oleh Bimo Prasetio tersebut telah ditanda tangani oleh 6 ribu orang. Menanggapi hal ini, Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan pihaknya tak akan melakukan penindakan sebelum dilakukannya pembinaan.

“Kita tidak mungkin melakukan penindakan kalau belum ada pembinaan. Penindakan adalah tahap terakhir. Dan kami tidak ingin melakukan banyak penindakan kalau kami sudah melakukan pencegahan,” kata Penny K Lukito di Kawasan Pergudangan Multiguna Taman Tekno 2, Blok L2 No 35, BSD, Tangerang Selatan, Minggu (18/9/2016).

Penny menjelaskan pencegahan dilakukan BPOM dengan pembinaan dengan menggandeng Kementerian Koperasi dan UKM sejak tahun 2013.

“Pencegahan itu kita lakukan dengan pembinaan. Keberpihakan BPOM sudah jelas semenjak 2013, BPOM sudah melakukan kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk melakukan pembinaan UKM,” lanjutnya.

Direktur PT Hasana Boga Sejahtera Lutfhil Hakim 16 September lalu kepada detikcom menjelaskan permasalahan yang terjadi dengan usaha miliknya ini akibat permasalahan administrasi. Dia mengatakan awalnya produksi Bebiluck diproduksi secara rumahan pada tahun 2009 dan kemudian pada tahun 2013, produksi makanan bayi ini mengalami peningkatan dan masuk dalam produksi dengan sistem kemasan (package).]

“Kami menegaskan bahwa seluruh izin perusahaan kami lengkap. Tidak ada masalah,” terangnya.

Masalahnya, lanjut Hakim, penjualan dalam kemasan memerlukan izin dari BPOM. Untuk mendapatkan izin BPOM ini, Hakim harus terlebih dahulu memiliki izin usaha industri.

“Syarat untuk mendapatkan izin usaha industri adalah kami harus memindahkan perusahaan kami di kawasan industri dan itu memerlukan waktu. Waktu itu kan masih perusahaan industri rumah tangga (PIRT),” terangnya.

Banyaknya persyaratan yang dibutuhkan untuk mendirikan izin industri dan perpindahan lokasi pabrik membuat waktu dan modal Hakim banyak terpakai. Hakim juga menegaskan pihaknya telah mendapatkan label bebas mikroba yang memiliki standar nasional Indonesia (SNI).

(yds/rni)

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-3300565/ada-petisi-stop-pemidanaan-pada-bebiluck-ini-jawaban-bpom

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio