
Masih ingat kasus PIERRE CARDIN? merek terkenal yang ternyata keterkenalannya tidak membuat merek tersebut menang di meja hijau. Pierre Cardin, seorang desainer yang berasal dari Prancis mengajukan gugatan kepada Alexander Satryo Wibowo, pengusaha lokal pemilik merek Pierre Cardin karena dianggap mendompleng ketenaran merek Pierre Cardin yang sebelumnya sudah mendunia. Namun, Mahkamah Agung menolak gugatan yang diajukan oleh Pierre Cardin asal Prancis tersebut. Prinsip first to file digunakan oleh Majelis Hakim sebagai pertimbangan hukum menolak gugatan Pierre Cardin Prancis.
Apa sih yang dimaksud prinsip first to file?
Prinsip first to file berarti siapa yang pertama kali mendaftar dianggap sebagai pemilik hak atas merek yang bersangkutan. Karena sebelumnya Pierre Cradin lokal sudah terlebih dahulu mendaftarkan mereknya pada 29 Juli 1977, maka berdasarkan prinsip first to file Majelis Hakim memenangkan merek lokal tersebut dalam kasus ini. Bagaimana penerapan prinsip ini menurutmu? Apakah sudah memberi rasa keadilan bagi seluruh pihak? Yuk diskusi.





0 Comments