
Siapa yang tidak kenal kerenyahan ayam goreng Ny Suharti yang melegenda? Eh tapi tunggu dulu, ayam goreng Ny Suharti yang mana yang legal? Ternyata keduanya sama-sama legal loh, karena setelah perceraian antara Ny Suharti dan suaminya, Sachlan, bisnis ayam goreng yang dibangun bersama oleh keduanya menjadi harta bersama yang dibagi, termasuk dengan hak kekayaan intelektual atas nama Ny Suharti. Pengadilan memutus bahwa keduanya dapat mempergunakan merek yang sama untuk usaha rumah makan ayam goreng tersebut.
Kok bisa ya? Memangnya Hak Kekayaan Intelektual termasuk kategori harta?
Jelas dong, kekayaan intelektual seperti hak atas merek merupakan benda tak berwujud yang memiliki nilai ekonomis. Sehingga, ketika suatu merek didapatkan selama pernikahan, maka kekayaan intelektual berupa hak atas merek tersebut menjadi harta bersama dari suami dan istri sesuai Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan. Oleh karena itu, hak merek tersebut juga perlu dibagi apabila terjadi perceraian antara keduanya.





0 Comments