JANGAN TERLENA CORONA

JANGAN TERLENA CORONA

Ingin share di pagi hari ini.
Remember, only positive vibes.

1. Prepare for the worst
Kita tidak tahu dampaknya Covid-19, bersiap untuk agenda terburuk. Mulai dari membuat revenue stream baru, pivot, pengurangan karyawan hingga menutup bisnis.

2. Pelajari Cost Structure dan merencanakan model bisnis yang bisa mengikuti dinamika

3. Buat variable cost semaksimal mungkin, mulai dari kantor hingga SDM. Dengan gerakan #WorkFromHome strategi menggunakan virtual office dan bekerja di rumah menjadi efektif. Untuk bisnis kuliner pun dine in sudah mulai berkurang karena kebijakan pemerintah, sehingga strategi campaign untuk delivery order menjadi peluang.

4. Dari resource yang ada (kantor/outlet, SDM dll) potensi apa yang bisa menghasilkan revenue baru. Pelajari masalah, perilaku konsumen, apa tantangan dan peluangnya.

Di sisi lain yang harus dicermati adalah, jika kondisi sedang slow down, maka saatnya kita berpikir model bisnis, sumber revenue baru dan mempersiapkan marketing plan, mulai konten hingga eksekusi.

Kita tidak tahu kapan Covid-19 ini akan berakhir, tapi kesiapan kita pasca Covid-19 ini juga penting. Mereka yang survive dan siap menggarap market pasca Covid-19 inilah yang akan unggul. Jadi, saat ini, di masa sulit ini, kreativitas dan strategi yang dibangun harus extraordinary.

Cut cost, cost down, kencangkan ikat pinggang, berinovasi dan mempelajari masalah serta peluangnya.
Tetap semangat dan selalu waspada.

Sekian dan terus berperan.

Salam,

Bimo Prasetio
Founder Smartlegal.id
BP Lawyers Counselors at Law

TERNYATA KITA SALAH

TERNYATA KITA SALAH

Setelah lihat video ini, ternyata garda depan Covid-19 itu bukan tenaga kesehatan. Tapi kitalah garda depannya. Karena jika kita lalai dan abai, maka penyebaran akan terus meluas. Maka peran kita untuk membantu menghentikan penyebaran virus ini.

Saya paham presiden juga punya pertimbangan berat untuk memutuskan karantina kesehatan sesuai UU. Dan perlu dipahami, kita gak perlu Perpu Karantina atau PP Karantina, karena sudah ada UU Karantina yang tinggal diimplementasikan.

Harus ada ketegasan untuk Karantina berdasarkan UU, tentu dengan segala konsekuensinya. Impor berhenti, ekonomi bisa terhenti dan pemerintah harus siapkan kebutuhan pangan rakyat. Pastinya ini tidak mudah. Simulasinya aja gak pernah ada.

Tapi sudah jadi perhatian penting, seruan dan himbauan Social Distancing tidak ada sanksi pidana nya, jadi orang masih mengabaikan. Tindakan represif dapat dilakukan saat norma di UU Karantina Kesehatan ditegakkan. Syaratnya, harus dinyatakan karantina kesehatan dulu.

Polisi bahkan, maaf, terpaksa menggunakan beberapa pasal yang dipaksakan agar bisa menertibkan warga yang berkerumun

Sekali lagi, kita ini garda depan, yg berjuang agar virus tidak menyebar. Petugas medis itu garda terakhir. Mereka berharap stop jumlah PDP nya. Jika tidak akan habis dan sia-sia perjuangan mereka.

Butuh ketegasan pemerintah untuk karantina agar tidak terus menyebar. kita sebagai rakyat harus #SolidLawanCovid #DiRumahAja #DimulaiDariKita #BeliUntukBerbagi

Mari jaga bersama-sama agar musuh tidak masuk ke bari pertahanan terakhir dalam jumlah besar.

Smart Legal Network bekerja sama dengan Rumah Zakat mengajak semua untuk ikut berkontribusi menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi Tenaga Kesehatan.

Buktikan kita semua peduli dan solid melawan Covid.

BCA : 221-805-0994
Mandiri : 124-000-719-8394
An. Yayasan Bina Pengetahuan Legal

Bimo Prasetio

Founder Smartlegalnetwork.com

#DimulaiDariKita
#SolidLawanCovid
#smartlegalnetwork
#SmartLegal #BPLawyers #DonasiUntukNegeri #Bergerak

KOMITMEN PADA PROFESI

KOMITMEN PADA PROFESI

Sejatinya kantor BP Lawyers Counselors at Law sudah menerapkan #WorkFromHome. Namun beberapa lawyers harus sidang di pengadilan, riset ke instansi pemerintah karena tidak bisa ditunda kebutuhan klien.

Namun, inilah bagian dari komitmen profesi kami. Sehingga, kami melakukan pekerjaan dengan merujuk pada protokol yang ditetapkan Mahkamah Agung dan pemerintah. Tidak hanya berkas perkara, hand sanitizer, tissue dan masker sudah sedia dalam tas.

Hari ini agenda sidang pemeriksaan saksi di pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Klien kami sudah hadir beserta saksi yang akan diperiksa. Namun ketua majelis hakim ternyata berhalangan hadir karena tugas ke luar kota. Alhasil sidang yang sudah dinanti selama 2 jam, berlangsung selama 5 menit untuk penundaan sidang.

Mempertimbangkan situasi terkini, majelis hakim menunda sidang selama 3 minggu. Majelis menambahkan bahwa dengan adanya wabah pandemik ini, akan lebih bijak jika kita menunda dahulu persidangan.

Hari inipun inquiry pekerjaan jasa hukum untuk litigasi (sengketa bisnis) ada 4 proposal yang dikirim. Sedangkan dari sisi corporate, beberapa startup digital masih konsultasi terkait masuknya investor asing, tapi lebih banyak klien yang meminta advis terkait dampak Covid-19 terhadap bisnis mereka. Khususnya advis terkait Surat Edaran Kemenaker yang salah satunya menyoal besaran upah dan perubahan cara pembayarannya akibat pembatasan kegiatan usaha atau turunnya revenue di bisnis mereka.

Semoga badai cepat berlalu. Komitmen kami untuk terus berperan di masa sulit ini.

https://kliklegal.com/cegah-penyebaran-corona-ma-atur-penyesuaian-sistem-kerja-hakim-dan-aparatur-peradilan/

Salam hormat,

#OfficiumNobile
#AdvokatBermanfaat
#TanggapCorona
#StaySafe
#Integrity
#LawyersLife
#BPLawyers
#WorkFromHome

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEMANDIRIAN DIREKSI

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEMANDIRIAN DIREKSI

Oleh: Bimo Prasetio

Menarik disimak putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Karen Agustiawan, mantan direktur utama Pertamina dalam kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama yang dikuatkan oleh pengadilan tinggi, Karen dianggap melakukan investasi tanpa pembahasan dan kajian terlebih dahulu, serta tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina. Atas perbuatannya, Karen dianggap telah merugikan negara Rp 568 miliar dan memperkaya Roc Oil Company Australia.

Hakim menyebut Karen melakukan tindak pidana korupsi bersama Direktur Keuangan Pertamina Ferederick ST Siahaan; Manager Merger dan Akusisi Pertamina Bayu Kristanto dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan.

Baca: https://nasional.tempo.co/read/1317427/breaking-news-ma-dikabarkan-vonis-bebas-karen-agustiawan

Dalam pertimbangan hukum MA, tindakan Karen adalah business judgment rule. Sehingga kerugian perusahaan tidak otomatis menjadi kerugian negara. Hal ini terlepas dari perdebatan apakah kekayaan BUMN merupakan kekayaan negara.

Yang menjadi persoalan sejak awal adalah, apakah tindakan Karen melanggar kewenangannya selaku direksi berdasarkan UU PT dan anggaran dasar Pertamina karena “kelalaian” mendapatkan persetujuan dari komisaris?

Akan jadi persoalan ketika, tindakan Karen dinilai melanggar Anggaran Dasar, kemudian timbul kerugian. Maka atas tindakan tersebut dapat diminta ganti rugi secara pribadi (personal liability). Karena tindakan tersebut merupakan ultra vires.

Dalam pemberitaan, MA mengatakan bahwa perbuatan tersebut memang terbukti ada, namun bukan tindak pidana sehingga diputuskan onslag atau dilepas dari segala tuntutan hukum. Menarik untuk disimak kelanjutannya.

Dalam diskusi dengan Cak Iman Supriyono, mengenai kemandirian direksi dalam mengambil keputusan, sejauh mana batasannya. Dan apabila komisaris yang bertindak sebagai pengendali direksi, hal ini merupakan ultra vires. Jadi ingat pembahasan Piercing Corporate Veil (menyibak tabir perusahaan) oleh almarhum Prof Rudy Prasetya.

Apabila komisaris yang menjadi pengendali tindakan direksi, lalu kemudian ada tindakan yang melanggar UU PT dan anggaran dasar perusahaan, maka komisaris ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng bersama direksi. Karena tindakan komisaris sudah melampaui kewenangannya.

Sejatinya, tugas komisaris adalah pengawas kerja direksi. Sehingga, ketika komisaris malah melakukan tindakan pengurusan, maka tidak ada lagi fungsi pengawasan. Walaupun pemegang saham dapat mengawasi dan memberhentikan direksi dan komisaris melalui RUPS, namun fungsi masing-masing organ tidak berjalan sesuai tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Korporatisasi memang harus dipandang secara menyeluruh mulai dari kewenangan, pengawasan hingga pertanggungjawabannya. Karena Perseroan terbatas mengandung makna ada keterbatasan bagi setiap organnya. Disinilah peran negara mengaturnya dalam undang-undang perseroan terbatas. Khusus untuk BUMN berlaku juga kekhususan dalam UU BUMN dan anggaran dasarnya.

Monggo yang mau ikut ngopi bersama kami ????

BP Lawyers Counselors at Law
Your Corporate Legal Solution

Selalu dan Terus Belajar

Selalu dan Terus Belajar

Salah satu keuntungan menjadi corporate lawyer adalah mendapatkan kesempatan untuk belajar bisnis dan perjuangan para klien untuk mencapai kesuksesannya.

Hari ini berkunjung ke Kantor Asiavesta Group bertemu dengan Pak Ahmad Sadat yang merupakan klien dan juga teman diskusi. Dalam beberapa keputusan yang saya ambil dalam bisnis banyak belajar dari beliau.

Menjadi penting bagi saya untuk mempelajari metodologi dan pertimbangan yang diambil oleh pengusaha seperti beliau. Salah satu keputusan penting yang pernah saya ambil adalah menutup salah satu unit usaha yang kurang produktif dan model bisnisnya ternyata tidak proven. Setelah berdiskusi dengan beliau, akhirnya saya yakin untuk mengambil keputusan. Dan akhirnya, justru lebih profit karena tidak ada lagi subsidi silang terhadap bisnis yang cash flow nya berdarah.

Menghadapi tantangan selanjutnya, saya malah terinspirasi pada Gedung Amana yang menjadi kantor, wedding and meeting venue serta terdapat Rumah Quran Amanah di dalamnya. Jika wedding event digunakan pada weekend kebanyakan. Sedangkan Senin hingga Jumat dimaksimalkan untuk kegiatan membaca dan menghafal Al Quran, hingga kursus bahasa Arab.

Dialog kami tadi mengerucut pada bagaimana pemberdayaan bisnis dan sosial yang jalan berimbang. Karena satu dan lainnya saling menguatkan.

Seru sekali berkunjung ke rumah beliau yang dirancang dengan sangat peacefull. Dirancang berlevel sehingga bisa memaksimalkan ruang dengan sangat elegan.

Teringat cerita beliau saat datang bersama 8 orang tim nya dari Malang ke Jakarta pada 2003, lalu menyewa rumah sebagai tempat tinggal sekaligus jadi kantor. Lalu pada 2007 mengontrak rumah di daerah Ciganjur yang saat itu jalanan masih kurang mulus, sehingga tidak ramai dan padat seperti sekarang.

Kini bisnis beliau di bidang properti, menyediakan hunian dan kenyamanan hidup bagi penghuni dan venue untuk berbagai event. Bahkan di rumahnya disiapkan guest house untuk tamu yang bermalam disana.

Maturnuwun diskusinya. Insya Allah silaturahim lagi di lain waktu.

Bplawyers.co.id
Efective Legal Solution with Integrity

Bimo Prasetio