PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEMANDIRIAN DIREKSI

Mar 12, 2020

Oleh: Bimo Prasetio

Menarik disimak putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Karen Agustiawan, mantan direktur utama Pertamina dalam kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama yang dikuatkan oleh pengadilan tinggi, Karen dianggap melakukan investasi tanpa pembahasan dan kajian terlebih dahulu, serta tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina. Atas perbuatannya, Karen dianggap telah merugikan negara Rp 568 miliar dan memperkaya Roc Oil Company Australia.

Hakim menyebut Karen melakukan tindak pidana korupsi bersama Direktur Keuangan Pertamina Ferederick ST Siahaan; Manager Merger dan Akusisi Pertamina Bayu Kristanto dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan.

Baca: https://nasional.tempo.co/read/1317427/breaking-news-ma-dikabarkan-vonis-bebas-karen-agustiawan

Dalam pertimbangan hukum MA, tindakan Karen adalah business judgment rule. Sehingga kerugian perusahaan tidak otomatis menjadi kerugian negara. Hal ini terlepas dari perdebatan apakah kekayaan BUMN merupakan kekayaan negara.

Yang menjadi persoalan sejak awal adalah, apakah tindakan Karen melanggar kewenangannya selaku direksi berdasarkan UU PT dan anggaran dasar Pertamina karena “kelalaian” mendapatkan persetujuan dari komisaris?

Akan jadi persoalan ketika, tindakan Karen dinilai melanggar Anggaran Dasar, kemudian timbul kerugian. Maka atas tindakan tersebut dapat diminta ganti rugi secara pribadi (personal liability). Karena tindakan tersebut merupakan ultra vires.

Dalam pemberitaan, MA mengatakan bahwa perbuatan tersebut memang terbukti ada, namun bukan tindak pidana sehingga diputuskan onslag atau dilepas dari segala tuntutan hukum. Menarik untuk disimak kelanjutannya.

Dalam diskusi dengan Cak Iman Supriyono, mengenai kemandirian direksi dalam mengambil keputusan, sejauh mana batasannya. Dan apabila komisaris yang bertindak sebagai pengendali direksi, hal ini merupakan ultra vires. Jadi ingat pembahasan Piercing Corporate Veil (menyibak tabir perusahaan) oleh almarhum Prof Rudy Prasetya.

Apabila komisaris yang menjadi pengendali tindakan direksi, lalu kemudian ada tindakan yang melanggar UU PT dan anggaran dasar perusahaan, maka komisaris ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng bersama direksi. Karena tindakan komisaris sudah melampaui kewenangannya.

Sejatinya, tugas komisaris adalah pengawas kerja direksi. Sehingga, ketika komisaris malah melakukan tindakan pengurusan, maka tidak ada lagi fungsi pengawasan. Walaupun pemegang saham dapat mengawasi dan memberhentikan direksi dan komisaris melalui RUPS, namun fungsi masing-masing organ tidak berjalan sesuai tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Korporatisasi memang harus dipandang secara menyeluruh mulai dari kewenangan, pengawasan hingga pertanggungjawabannya. Karena Perseroan terbatas mengandung makna ada keterbatasan bagi setiap organnya. Disinilah peran negara mengaturnya dalam undang-undang perseroan terbatas. Khusus untuk BUMN berlaku juga kekhususan dalam UU BUMN dan anggaran dasarnya.

Monggo yang mau ikut ngopi bersama kami ????

BP Lawyers Counselors at Law
Your Corporate Legal Solution

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio